Jejak Darah Ungkap Perbuatan Terlarang Sejoli di Atap Rumah Warga Surabaya

Kabar Regional

Jejak Darah Ungkap Perbuatan Terlarang Sejoli di Atap Rumah Warga Surabaya

Aprilia Devi - detikJabar
Kamis, 07 Nov 2024 16:00 WIB
Penemuan Bayi di Atap Rumah Warga di Pacarkeling
Penemuan Bayi di Atap Rumah Warga di Pacarkeling (Foto: Mira Rachmalia)
Bandung -

Rasa malu karena melahirkan sebelum menikah, membuat DB (20) warga Kalijudan, Surabaya berbuat nekat. Pasalnya, bayi dari hasil pacaran dengan DD (21) disimpan di atap warga.

"Motifnya merasa malu. Dia melahirkan sendiri di kamar mandi. Orang tuanya bayi ini masih pacaran sekitar 1,5 tahun dan belum menikah," ujar Kapolsek Tambaksari Kompol Imam Solikin saat dihubungi detikJatim, Rabu (6/11/2024).

Imam mengatakan, akibat rasa malunya, kedua pelaku nekat membuang bayinya di atap rumah milik budhe atau saudara dari DB. Hal tersebut dilakukan usai bayi itu dilahirkan tanpa bantuan tenaga medis di kamar mandi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Posisi rumah yang menjadi TKP pembuangan bayi bersebelahan dengan rumah pelaku. Saat itu, posisi rumah pelaku sedang kosong.

"Saat itu, ibunya melahirkan di kamar mandi. Sebelum melahirkan, dia kirim pesan WhatsApp ke pacarnya. Setelah melahirkan, pacarnya (DD) membawa bayi itu ke atas atap," katanya.

ADVERTISEMENT

Terlacak dari Ceceran Darah

DD menaikkan bayi itu ke atap rumah dengan menggunakan tangga. Sementara bayinya saat itu dibungkus menggunakan kaos milik kakak DD. Mirisnya, bayi tersebut dibuang dengan ari-ari masih menempel.

"Tadi malam olah TKP kembali dan kami temukan bercak darah di tangga. Itulah kami temukan bahwa rumah sebelah yang melakukan pembuangan itu karena rumah ini bersebelahan jadi satu antar saudara," tutur Imam.

Imam juga menjelaskan, DD menutupi kehamilannya selama 9 bulan sehingga orang tuanya tidak mengetahui. Tetangga DD sempat curiga, namun ia hanya mengatakan bahwa tubuhnya sedang kelebihan berat badan.

"Tiap hari setelah kehamilan menggunakan pakaian kedodoran bahkan bisa bekerja juga. Saat bayi itu ditemukan, kakek atau ayah dari pelaku sempat menggendong cucunya tapi tidak tahu itu bayi milik siapa," ungkapnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Unit PPA Polrestabes Kota Surabaya. Mereka dijerat dengan pasal 778 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara bayi perempuan dengan berat 3,315 gram dan panjang 50 cm itu saat ini masih berada di RSU dr. Soetomo dan kondisinya dipastikan sehat.

Artikel ini telah tayang di detikJatim

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads