Jabar Hari Ini: Eks Timnas U-23 Ditangkap Usai Jadi Bandar Obat 'Haram'

Jabar Hari Ini: Eks Timnas U-23 Ditangkap Usai Jadi Bandar Obat 'Haram'

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 06 Nov 2024 22:00 WIB
Syakir Sulaeman, eks Timnas U-23 ditangkap polisi
Syakir Sulaeman, eks Timnas U-23 ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)
Bandung -

Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Rabu (6/11/2024). Mulai dari kabar Syakir Sulaiman, mantan pemain Timnas Indonesia U-23 yang ditangkap polisi akibat menjadi bandar obat-obatan terlarang, hingga bencana banjir serta longsor yang menerjang wilayah Kabupaten Bandung dan Sukabumi. Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:

1. Eks Timnas U-23 Syakir Sulaiman Tersandung Kasus Peredaran Obat 'Haram'

Kabar mengejutkan datang dari ranah sepakbola Indonesia. Mantan punggawa Timnas U-23, Syakir Sulaiman, ditangkap polisi usai terciduk menjadi pengedar obat-obatan terlarang di Cianjur, Jawa Barat (Jabar).

Yang lebih ironis, dalam pengakuannya, Syakir Sulaiman sudah menjadi bandar obat-obatan terlarang itu sejak dua tahun silam. Selain menangkap Syakir, polisi juga menyita 2.700 butir pil haram berbagai jenis yang siap edar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut terungkap jika SS ini benar mengedarkan obat-obatan jenis tramadol dan heximer," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Rabu (6/11/2024).

Di dunia sepakbola Indonesia, Syakir Sulaiman pernah menorehkan karir yang begitu gemilang. Dia sempat membela Timnas U-23 2013 bersama sejumlah sekaliber Kurnia Meiga, Andritany, Manahati, Oktavius Maniani, Pahabol hingga Nelson Alom.

ADVERTISEMENT

Ketika merumput di Liga 1, Syakir Sulaiman tercatat membela klub seperti Persiba Balikpapan, Sriwijaya FC, Bali United, hingga Aceh United. Bahkan pada 2013, pernah dinobatkan sebagai pemain muda terbaik Liga Super Indonesia saat merumput bersama Sriwijaya FC.

Namun sayang, cedera berkepanjangan membuat Syakir Sulaiman terpaksa menepi dari lapangan. Dua tahun lalu, Syakir memutuskan pulang ke kampung istrinya di Cianjur dan malah menjadi bandar obat-obatan terlarang.

"Dia menikah dengan orang Cianjur. Dua tahun terakhir dia menjadi pengedar, bahkan kategorinya pemasok untuk para pengedar obat-obatan terlarang di Cianjur," kata dia.

"Jadi yang bersangkutan cedera kaki, sehingga pulang ke Cianjur ke kampung halaman istrinya. Karena tidak ada penghasilan setelah tak lagi main sepakbola, jadi tersangka mengedarkan obat terlarang," tambahnya.

Selama menjadi bandar, penghasilan Syakir dari barang haram tersebut bisa mencapai puluhan juta rupiah. Setelah Syakir diciduk, polisi masih memburu bandar lebih besar yang diduga menjadi pemasok barang tersebut kepadanya.

"Untuk bandar besarnya sedang kita selidiki. Termasuk apakah hanya menjual di Cianjur ada ke luar daerah juga," pungkasnya.

Polisi menjerat Syakir Sulaiman dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara atau denda Rp 5 miliar.

2. Viral Polantas Garut Ditabrak Bocah Saat Atur Lalu Lintas

Heboh di media sosial seorang anggota Polri ditabrak pemotor saat tengah bertugas. Belakangan diketahui, jika kejadian tersebut berlangsung di Garut.

Kejadian Polantas ditabrak pemotor itu, terekam dalam sebuah video berdurasi 14 detik yang kini beredar di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang anggota Polri yang tengah melakukan tugas mengatur lalu lintas ditabrak pengendara sepeda motor.

Pemotor itu terlihat masuk ke jalur lain, sebelum menabrak polisi. Pria yang menabrak polisi ini, sekilas terlihat menggunakan sepeda motor jenis matic, berwarna putih.

Belakangan diketahui, jika kejadian tersebut berlangsung di Kabupaten Garut, tepatnya di depan Mako Polres Garut, pada Selasa 1 Oktober 2024.

Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi menjelaskan, kejadian bermula saat petugas yang tengah melakukan pengaturan arus lalin pagi hari saat itu, melihat seorang pemotor yang menggunakan kendaraan tidak sesuai.

"Kejadiannya sekitar jam 06.30 WIB. Saat itu petugas melihat pengendara yang menggunakan sepeda motor tidak sesuai spesifikasi," kata Adhi kepada wartawan di Mapolres Garut, Rabu, (6/11/2024).

Adhi mengatakan, sebelum menabrak Polantas itu, pengendara motor tersebut sempat dihentikan terlebih dahulu oleh polantas lainnya. Namun, yang bersangkutan kabur. "Kemudian korban mencoba menghentikannya lagi, tapi korban berupaya menghindar dan akhirnya menabrak," ucap Adhi.

Anggota Polres Garut yang ditabrak pemotor saat bertugas itu, diketahui merupakan Bripka Sandi. Bintara senior yang bertugas di Sat Lantas Polres Garut.

Adhi mengatakan, setelah ditabrak, Sandi langsung dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka ringan. Saat ini, kondisi Sandi sudah membaik dan sudah kembali bertugas.

Sementara sosok penabrak Bripka Sandi sendiri baru terungkap keesokan harinya. Personel Polres Garut yang melakukan pencarian sempat menemukan kesulitan karena tidak adanya identitas dari pengendara dan motor tersebut.

"Keesokan harinya pelanggar ini diamankan atas petunjuk dari CCTV di lokasi. Pengendara ini laki-laki, masih di bawah umur," ucap Adhi.

Adhi menjelaskan, pelanggar langsung dipanggil ke Polres Garut untuk dimintai keterangan. Namun, terkait proses hukumnya, diselesaikan secara kekeluargaan dan disetop.

"Ini karena Bripka Sandi mencabut laporannya. Laporan dicabut karena korban melihat pelanggar ini masih di bawah umur," ucap Adhi.

Meskipun begitu, penabrak polantas ini dilakukan pembinaan. Petugas telah memanggil orang tua dan tokoh masyarakat di sekitarnya untuk membantu melakukan pembinaan.

3. Telemarketing dan Endorser Judi Online di Banjar Ditangkap

Polisi menangkap dua warga Kota Banjar, Jawa Barat, karena menjadi telemarketing dan mempromosikan situs judi online di media sosial. Tersangka RD merupakan telemarketing situs judi online, sedangkan RK sebagai endorser atau yang mempromosikan situs judi online.

"Diamankan dua orang pelaku, satu berperan sebagai telemarketing judi online dan satu lagi sebagai endorser," ujar Kapolres Kota Banjar AKBP Danny Yulianto, Rabu (6/11/2024).

Pengungkapan kasus tersebut berawal ketika petugas melakukan patroli siber. Petugas menemukan adanya akun yang terindikasi promosikan situs judi online di media sosial facebook. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku berinisial RD. Polisi juga kemudian menangkap pelaku lainnya berinisial RK.

"Telemarketing telah diamankan pertama, memang sudah berkecimpung judi online sejak 2021. Bahkan sempat bekerja di Jakarta jadi admin. Bersangkutan ini juga menawarkan diri mendaftar ke pengelola judi online sebagus telemarketing dari 2022-2023. Putus sebentar lalu dilanjutkan lagi di 2024," ujar Danny.

Keuntungan yang diperoleh RD dari bisnis haram tersebut mencapai puluhan juta rupiah, tergantung link yang diklik atau digunakan. Tersangka telah mempromosikan 8 situs judi online. Dalam menjalankan bisnisnya, tersangka RD menggunakan 15 endorser yang berasal dari luar Kota Banjar.

"Keuntungannya bisa mencapai Rp 60 juta per bulan. Itu digunakan untuk judi online lagi, ada juga untuk membayar endorsernya dan juga untuk kebutuhan pribadi," jelasnya.

Hasil pendalaman, petugas pun mengamankan seorang berinisial RK merupakan salah satu yang pernah menjadi endorser atau mempromosikan situs judi online. Endorser memperoleh keuntungan Rp 1 juta per bulan. "Endorser itu hanya digaji, sedangkan telemarketing itu tergantung banyaknya link atau tautan yang diakses," jelasnya.

Kapolres menyebut, keduanya termasuk jaringan internasional. Operator utama situs judi online tersebut berada di luar negeri seperti Kamboja. "Dibilang kejahatan profesional karena lintas negara dengan operator utama di luar negeri," ucapnya.

Kedua tersangka Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

4. ASN Korupsi Pengadaan Mobil Ambulans di Subang

Sebanyak tiga orang masing-masing berinisial AJ, DAR, dan MDS ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Mereka bertiga diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan pelayanan kesehatan rujukan yakni ambulans di RSUD Ciereng, Subang.

Dari ketiga tersangka tersebut, mirisnya satu diantaranya yakni tersangka AJ berstatus sebagai ASN yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia diduga telah bersekongkol bersama dua tersangka lainnya.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan terungkapnya kasus tindak pidana korupsi ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polres Subang.

Dari penyelidikan itu, terungkap bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dua unit ambulan dari dana APBD Provinsi Jawa Barat yang seharusnya digunakan untuk mendukung penanggulangan pandemi COVID-19 pada tahun 2020 lalu diduga menjadi ajang praktik korupsi.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Subang, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dua unit ambulans senilai Rp 3,1 miliar yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jawa Barat. Proyek ini awalnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di masa pandemi Covid-19, namun diduga diselewengkan oleh beberapa oknum," ungkap Ariek di Mapolres Subang, Rabu (6/11/2024).

Ariek menjelaskan, dugaan praktik dugaan korupsi ini tercium usai tersangka AJ membuat kontrak kerja dengan salah satu perusahaan untuk pengadaan ambulan. Namun, hal tersebut diketahui tanpa adanya prosedur yang sesuai dengan ketentuan.

"AJ diduga melakukan persekongkolan dengan MDS dan DAR untuk meminjam nama PT. I.S.I tanpa persetujuan direktur resminya. Mereka juga diduga memalsukan dokumen, termasuk tanda tangan direktur dan cap PT. I.S.I., serta membuat rekening baru atas nama PT. I.S.I. untuk melancarkan proses pengadaan," jelasnya.

"AJ selaku PPK juga tidak melakukan audit dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setelah pembayaran dilakukan, yang mengakibatkan kerugian negara tak terdeteksi lebih awal," sambungnya.

Dikatakan Ariek masih dalam proses penyelidikan oleh polisi, terungkap berdasarkan audit dari BPKP Jawa Barat kerugian negara akibat perbuatan dari tersangka AJ Cs ini diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar.

"Dari hasil penggeledahan, kami kemudian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit kendaraan ambulans, stempel palsu, uang tunai sebesar Rp 169 juta, dan 21 dokumen terkait pengadaan ambulans," katanya.

Selain kerugian negara, masih kata Ariek, penyidik mengungkap bahwa A.J. alias A.Y. menerima dana sebesar Rp343 juta dari D.A.R. dan M.D.S., yang sebagian besar diterima secara tunai dan sebagian melalui transfer ke rekening istrinya.

"Dana ini kemudian diduga digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk bermain judi online. Selain itu, DAR mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp 75 juta, sementara MDS memperoleh Rp 433 juta yang juga dipakai untuk kepentingan pribadi," tuturnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Atas pengungkapan kasus ini, Ariek juga menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan negara, terlebih di masa pandemi ini di mana dana yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan kesehatan justru disalahgunakan," pungkasnya.

5. Banjir Terjang Bandung dan Sukabumi

Banjir melanda sejumlah wilayah di Jawa Barat. Yang paling terdampak tercatat di wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sukabumi, akibat hujan deras yang mengguyur sejak Selasa (5/11/2024) malam.

Di Kabupaten Bandung, banjir menerjang Kampung Cikupa, Desa Bojongmanggu, Kecamatan Pameungpeuk, dan Kampung Muara, Desa Banjaran Wetan, Kecamatan Banjaran. Meski banjir kini sudah surut, warga membutuhkan bantuan mulai dari makanan, pakaian, dan obat-obatan.

Selain di Kabupaten Bandung, bencana juga menerjang Kota Sukabumi. Tercatat, banjir hingga longsor terjadi yang menyebabkan kerusakan di 69 titik lokasi di seluruh Kota Sukabumi.

Berdasarkan laporan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi, sebanyak 118 warga terpaksa mengungsi akibat banjir limpasan, tanah longsor, dan pohon tumbang yang terjadi di sejumlah wilayah.

Dari 69 titik tersebut, sebanyak 47 titik dilaporkan mengalami banjir limpasan, 10 titik mengalami longsor, 2 titik mengalami pohon tumbang, serta sejumlah titik lainnya mengalami kerusakan seperti rumah roboh, dinding dan tanggul jebol.

Di sisi lain, bencana alam itu juga menyebabkan kerusakan prasarana dan sarana. Sebanyak 6 unit rumah warga rusak berat, 30 rumah rusak ringan dan 30 rumah rusak sedang. Selain itu, tiga masjid mengalami kerusakan, dua unit madrasah dan dua unit bangunan sekolah.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin telah meninjau titik bencana yang terjadi di Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut, dan Kota Sukabumi, pada Selasa (5/11/2024) malam.

Bey mengatakan, bencana hidrometeorologi memang telah diprediksi BMKG. Ia pun mengimbau warga agar berhati-hati dan telah meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jabar langsung melakukan penanganan.

"Ya setelah ini saya ke Kabupaten Bandung dulu dan lanjut ke Kabupaten Sukabumi. Jadi memang pada intinya memang sudah diprediksi ya hujan ekstrim ini kami mohon pada seluruh warga Jawa Barat untuk berhati-hati apalagi kalau sedang terjadi hujan ekstrim ya seperti itu," kata Bey, Rabu (6/11/2024) pagi.

Ia mengatakan, bahwa evakuasi menjadi hal utama dan paling penting saat terjadi musibah. Bey juga mengatakan perlunya antisipasi yang paling cepat dan memungkinkan untuk segera dilakukan.

"Kalau terjadi banjir, evakuasi warga paling penting. Itu yang paling penting, evakuasi warga. Kalau memang masih ada waktu untuk melakukan pembersihan, pengerukan parit atau selokan, itu juga selalu dilakukan. Yang penting adalah kalau terjadi hujan ekstrim ingatkan warganya untuk berlindung tempat yang aman ya," imbau Bey.

(ral/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads