Adik Terjerat Kasus Proyek Fiktif, Bupati Nonaktif Herman Angkat Bicara

Adik Terjerat Kasus Proyek Fiktif, Bupati Nonaktif Herman Angkat Bicara

Ikbal Selamet - detikJabar
Rabu, 06 Nov 2024 17:47 WIB
Herman Suherman
Herman Suherman (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Cianjur -

Bupati Cianjur nonaktif sekaligus Calon Bupati Cianjur Herman Suherman angkat bicara terkait adiknya DL yang ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok proyek fiktif.

Herman menegaskan sejak awal dirinya komitmennya agar semua keluarganya bersih dari praktik permainan proyek, jual beli jabatan dan perizinan serta lain sebagainya.

"Saya sudah tegaskan pada keluarga saya. Sebagai bupati, istri bupati, anak bupati, semua keluarga bupati tidak boleh bermain proyek," saat dihubungi, Rabu (6/11/2024)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut kasus yang menimpa adiknya, Herman menyebut hal tersebut menunjukkan bahwa ia tidak memberi atau mengijinkan keluarganya bermain proyek pemerintahan.

"Itu justru membuktikan kalau memang keluarga saya tidak main proyek. Buktinya dia tidak bisa memberikan pekerjaan atau proyek yang katanya dijanjikan itu," ujar Herman.

ADVERTISEMENT

"Kalau sudah seperti ini, ya silakan tanggung sendiri. Kalau ada keluarga saya yang bermain, ya tanggung risikonya. Saya ingin memperlihatkan pada masyarakat komitmen saya," tambahnya.

Herman juga menegaskan tidak akan mengintervensi kasus yang menimpa adiknya tersebut. "Ya kita hormati proses hukum yang berjalan saja," imbuhnya.

Herman berharap DL yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dapat menjadi contoh bagi pihak lainnya. Sehingga pihak lain pun menghindari praktik kotor tersebut.

"Bahkan saya sendiri tidak pernah mengurus proyek. Maka ini harus menjadi contoh," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, DL, adik dari Bupati Cianjur, Herman Suherman ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan berkedok proyek fiktif. Polres Cianjur pun menahan perempuan yang terjerat kasus yang dilaporkan sejak 2018 tersebut.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan pihaknya sudah dua kali melakukan panggilan terhadap DL, namun DL tak kunjung memenuhi panggilan tersebut.

"Maka dari itu kami jemput paksa yang bersangkutan ke rumahnya. DL ada di rumahnya dan langsung kami bawa ke Polres Cianjur. Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Mapolres Cianjur," kata dia.

Menurut dia, DL diduga melakukan penggelapan dan penipuan berkedok proyek fiktif dengan kerugian mencapai Rp 500 juta.

"Jadi DL ini menjanjikan proyek aspirasi kepada korban. Tapi ternyata proyek tersebut tidak ada alias fiktif," kata dia.

Dia mengatakan atas perbuatannya DL dijerat dengan pasal 372 KUHP. "Tersangka terancam kurungan penjara maksimal 4 tahun," pungkasnya

(yum/yum)


Hide Ads