Ngerinya judi online mengancam generasi masa kini. Belum habis dengan banyaknya masyarakat yang tergiur dengan iming-iming kemenangan judi online, kini sejumlah influencer atau pemengaruh terjerat iklan judi online.
Anggota Komisi 5 DPRD Jabar Zaini Shofari melihat perlunya langkah serius dalam pembasmian judi online. Ia mengapresiasi instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk Satgas Penanggulangan Perjudian Online ke jajaran Mabes Polri hingga Polda pada.
"Langkah tersebut guna menindaklanjuti segala hal yang berkaitan dengan praktik judi online. Menjadi sangat penting, karena Jawa Barat terkait yang bertransaksi judi online berdasarkan provinsi merupakan yang terbesar," ucap Zaini, Minggu (3/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia memaparkan data di Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa tersasar sebanyak 41.000 anak yang bermain judi online, dengan rentang usia 11-19 tahun.
"Artinya, mayoritas adalah usia produktif sebagai pelajar. Bayangkan, jumlah transaksi di Jawa Barat mencapai 459.000 kali transaksi dengan angka fantastis Rp49,8 miliar," sambungnya.
Biasanya, niat dari ingin coba-coba menggugah rasa penasaran para korban hingga terus melakukan transaksi judi online. Tanpa sadar, banyak uang telah dikeluarkan dengan percuma hanya demi mengejar kepuasan.
Zaini melihat bahwa dengan terus dilakukan pendekatan akan bahaya judi online, dapat mencegah warga terutama di Jawa Barat untuk mencoba judi online. Ketua Fraksi PPP DPRD Jabar itu melihat pola anak muda bisa terjerat berawal dari iseng hingga mengiklankan judi online. Iming-iming uang selalu jadi motif yang berakhir menyesatkan.
"Banyak dari pelajar yang tidak mengetahui atau sekadar iseng menjadi spammer atau pesan berantai, mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram," tuturnya.
"Awalnya mencoba, lalu mendapatkan uang. Jadi ketagihan, dan terus dilakukan. Seperti beberapa waktu lalu terjadi di SMA, di Cianjur, yang terlibat judi online yang digerakkan dari luar negeri dengan cara mentransfer melalui dana," sambung dia.
Zaini mengatakan bahwa judi online perlu ditekankan bahwa selain dilarang oleh agama, juga merusak mental anak bangsa. Ia mendorong agar semua pihak harus terlibat dalam upaya pemberantasan judi online.
"Gubernur, Bupati atau Wali Kota melalui Dinas Pendidikan, menjadi pilar unggul dalam memberantas judi online ini. Termasuk tentunya, pihak-pihak terkait. Pendampingan dan pendekatan khusus dengan pelajar, serta sosialisasi masif di sekolah menjadi bagian alternatif menekan penggunaan judi online dikalangan anak-anak dan pelajar," kata Zaini.
(aau/sud)