Debat perdana Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung akan diselenggarakan pada Rabu 30 Oktober 2024 di Sudirman Grand Ballroom mulai pukul 21.00-23.00 WIB. KPU juga telah mengeluarkan aturan selama pelaksanaan debat.
Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti menjelaskan, debat adalah salah satu metode kampanye yang difasilitasi KPU. Adapun debat akan dilakukan sebanyak dua kali yang diikuti 4 pasangan calon.
"Tujuan debat publik ini agar dapat menginformasikan secara menyeluruh kepada masyarakat sebagai pemilih untuk dapat mengenal lebih dekat profil pasangan calon, visi dan misi, serta program kerja yang dirancang, sebagai salah satu pertimbangan pemilih dalam menentukan pilihannya," kata Wenti, Selasa (29/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun tema debat perdana Pilwalkot Bandung nanti, yakni tantangan masa depan Kota Bandung, mengintegrasikan inovasi tata kelola pemerintahan, keberlanjutan lingkungan, dan tata ruang yang efisien.
Sementara isu yang diangkat dalam debat yaitu terkait tata kelola pemerintahan dan inovasi kebijakan, keberlanjutan dan kelestarian lingkungan serta infrastruktur dan rata ruang.
"Moderator debat dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu calon, berdasarkan pasal 21 PKPU Tahun 2024," ucap Wenti.
"Kami juga memberikan akses bagi penyandang disabilitas sebagai partisipan dalam pelaksanaan debat publik dengan menghadirkan interpreter/penerjemah supaya bisa mengikuti alur acara tersebut dan mendapatkan informasi seperti masyarakat lainnya," lanjutnya.
Selama debat berlangsung, Wenti menegaskan ada beberapa aturan yang harus ditaati para paslon maupun timnya. Dia menyebut paslon dan rombongan dilarang membawa atribut kampanye kecuali yang melekat di tubuh hingga dilarang meneriakkan yel-yel atau slogan saat debat berlangsung.
"Dilarang membuat kegaduhan, dilarang melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat pasangan calon lain dan apabila pada saat acara berlangsung terjadi pelanggaran yang mengakibatkan seluruh rangkaian kegiatan terganggu, maka kegiatan tersebut akan diberhentikan," tegasnya.
(bba/mso)