Viral di media sosial TikTok seorang warga yang mengamankan perjalanan kereta api dari ambulans. Ambulans itu berusaha melintas meskipun pintu perlintasan kereta api sudah tertutup.
Dalam video berdurasi 40 detik terlihat seorang pria yang disebut sebagai tukang ojek mengenakan helm hitam nampak berdiri di depan ambulans. Bukan tanpa alasan, aksi pria tersebut dilakukan lantaran palang perlintasan sudah ditutup dan jarak kereta api sudah dekat.
Berdasarkan penelusuran, video tersebut diambil tepatnya di Jalan Otto Iskandardinata, Kota Sukabumi tepatnya di di perlintasan JPL (Jalan Perlintasan Langsung) 52 (emplasmen timur Stasiun Sukabumi).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Manager Humas PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasional 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 22 Oktober 2024 lalu sekitar pukul 16:15 WIB. Saat itu, KA Siliwangi 333 relasi Cipatat-Sukabumi sedang melintas mengarah ke Stasiun Sukabumi.
Atas tindakan warga tersebut, pihaknya memberikan apresiasi karena sudah membantu mengamankan perjalanan kereta api. Pasalnya, perjalanan kereta api harus didahulukan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan meskipun ambulans tengah membawa pasien.
"KAI memberikan apresiasi kepada warga yang membantu menahan ambulans meskipun sedang membawa pasien, karena biar bagaimana pun jika palang pintu sudah tertutup harus mendahulukan perjalanan kereta api agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Ixfan,Jumat (25/10/2024) malam.
Lebih lanjut, kurang dari 30 detik kemudian ambulans itu pun dapat melintasi jalan tersebut. Dalam video viral, beberapa pengendara juga mempersilahkan agar ambulans itu melintas terlebih dahulu setelah KA Siliwangi.
"KAI berharap ada sosok seperti pendil di luar sana yang peduli atas keselamatan bersama dalam berlalu lintas di perlintasan kereta api," ujarnya.
Perlu diketahui, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalur kereta api.
"Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang," kata dia.
![]() |
Ixfan menjelaskan, pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan. Sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," jelasnya.
Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan antara lain pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
"Apabila melanggar aturan tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000," ucapnya.
Dia menambahkan, keselamatan di perjalanan kereta api dapat terlaksana melalui kerja sama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api.
"KAI Daop 1 Jakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat dan instansi terkait yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik. Jika masyarakat melihat adanya potensi bahaya ataupun kegiatan yang mencurigakan di jalur kereta api, dapat melaporkannya kepada petugas stasiun terdekat serta Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121," tutupnya.
(yum/yum)