Imbas Kecelakaan Maut, Polisi Perketat Hilir Mudik Truk di Subang

Imbas Kecelakaan Maut, Polisi Perketat Hilir Mudik Truk di Subang

Dian Firmansyah - detikJabar
Rabu, 23 Okt 2024 13:30 WIB
Rakor penanganan truk di Subang
Rakor penanganan truk di Subang (Foto: Istimewa)
Subang -

Polisi melakukan pengawasan ketat untuk lalu lintas truk imbas kecelakaan maut yang menewaskan 2 orang di Subang. Sebanyak 15 truk ditindak lantaran melanggar.

Sebagaimana diketahui, belum lama ini terjadi kecelakaan yang menewaskan dua orang akibat truk pengangkut material proyek pembangunan tol Patimban.

"Kita melakukan pengawasan langsung untuk truk-truk yang melintasi wilayah Subang khususnya di wilayah selatan. Ada 15 truk yang kita tindak," ujar Kasat Lantas Polres Subang AKP Sudirianto, Rabu (23/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

15 truk yang ditindak tersebut kedapatan membawa muatan yang berlebih. Ada juga truk yang tak membawa dokumen lengkap saat melintasi wilayah Subang.

"Ada yang overdimensi ada juga yang tidak membawa STNK atau SIM. Kita lakukan penilangan maupun menahan kendaraannya," katanya.

ADVERTISEMENT

"Kami juga menemukan banyak truk yang tidak laik jalan dan KIR yang sudah kadaluarsa," kata dia menambahkan.

Sudirianto mengatakan langkah pengawasan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan terulang. Bahkan Polres Subang sudah melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama instansi terkait untuk mengantisipasi kecelakaan terulang.

Rakor tersebut guna membahas langkah-langkah penanganan dan pengawasan transportasi material pada proyek strategis nasional pembangunan akses jalan tol Pelabuhan Patimban.

KabagOps Polres Subang Kompol Asep Rahman menambahkan saat ini terjadi peningkatan volume kendaraan besar pengangkut material konstruksi di proyek tersebut.

"Peningkatan volume kendaraan besar pengangkut material konstruksi yang berdampak pada kemacetan lalu lintas, terutama di jalur selatan Kabupaten Subang yang memiliki tanjakan dan tikungan tajam," kata Asep.

Pihaknya juga kerap mendapati kendaraan pengangkut material yang tak melengkapi dokumen. Terlebih kendaraan banyak yang melaju secara beriringan.

"Perlu pengawasan ketat, terutama terhadap kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen sah seperti STNK dan buku uji KIR, serta penegakan aturan terkait jumlah kendaraan yang beroperasi dalam konvoi untuk menghindari kecelakaan di wilayah Subang," ujar Asep.

Dalam rapat koordinasi ini menyepakati sejumlah langkah strategis, antara lain:

1. Pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023.
2. Pembatasan muatan kendaraan yang melebihi kapasitas.
3. Kewajiban bagi kendaraan pengangkut material untuk membawa dokumen resmi seperti SIM, STNK, dan KIR.




(dir/dir)


Hide Ads