Murni, warga asal Desa Pelayangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon tak menyangka jika kedatangan sejumlah orang berseragam putih dari Dinas Kesehatan setempat ke rumahnya merupakan pelaku kejahatan. Murni harus menelan kerugian jutaan rupiah karena perhiasannya digondol para pelaku.
Satreskrim Polresta Cirebon bergerak cepat melakukan pengungkapan kasus ini. Polisi berhasil mengamankan lima orang komplotan pelaku kejahatan ini yang di antaranya tiga wanita dan dua pria. Tiga wanita itu berinisial DF, KP dan NA, lalu dua orang pria berinisial AS sebagai driver dan DI yang bertugas mengalihkan perhatian korban dengan melakukan pemeriksaan kesehatan.
Dalam kasus ini, pelaku berhasil menggondol perhiasan emas milik korban seberat 37 gram. Emas itu dijual dan menghasilkan uang, lalu uang hasil kejahatan tersebut dibagi rata oleh 5 pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu pelaku wanita berinisial DF mengakui perbuatanya itu dan DF mengatakan jika dia sudah beberapa kali melakukan hal yang sama di daerah lainnya.
"Iya udah beberapa kali di daerah lainnya," kata DF dalam konferensi pers yang digelar di Maporesta Cirebon.
DF menyebut, jika uang hasil tindak kejahatannya dibagi rata dengan pelaku lainnya. Alasan DF nekat melakukan aksi tindak kejahatan tersebut karena desakan ekonomi.
"Kepepet soal ekonomi, jadi ya ikut sama mereka (pelaku lainnya) buat pake cara ini," ujarnya.
![]() |
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, aksi kejahatan komplotan ini bukan pertama kali terjadi, melainkan sudah pernah dilakukan sebelum-sebelumnya.
"Dari hasil keterangan pelaku, memang sudah beberapa kali melakukan hal sama di daerah lainnya," ungkap Sumarni.
Sumarni mengungkapkan, usai menjalankan perbuatan jahatnya para pelaku langsung melarikan diri. Perhiasan emas milik Murni seberat 37 gram dijual dan di uangkan senilai kurang lebih Rp25 juta.
"Kerugian korban ditaksir kurang lebih Rp25 juta akibat emasnya digasak oleh para pelaku," ungkapnya.
Proses penangkapan pelaku membutuhkan waktu karena usai melakukan aksi kejahatan itu, para pelaku kabur keluar Cirebon. Tiga pelaku wanita diamankan di derah Bekasi, Jawa Barat. Sementara dua pria yang sama-sama pelaku ditangkap di Pelabuhan Merak dan mencoba melarikan diri ke pulau Sumatera.
"Para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," jelasnya.
Didatangi Lima Orang Berpakaian Putih
Sebelumnya, Murni selaku korban mengaku kejadian itu berawal dari sejumlah orang yang datang ke rumahnya menggunakan pakaian berwarna putih yang mengaku petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon.
"Awalnya saya memang lagi di dalam rumah, tapi ada empat orang tiga perempuan satu laki-laki yang dateng pake baju putih katanya dari Dinas Kesehatan," ujarnya, Rabu (9/10).
Setelah terperangkap jebakan komplotan ini, terapi pun dilakukan terhadap Murni, Saat itu, salah satu pelaku meminta kepada Murni untuk melepas sejumlah perhiasan yang digunakan dengan alasan agar proses terapi berjalan lancar.
"Waktu diterapi saya nurut aja, soalnya dibilang kalau pake perhiasan bisa nyetrum waktu diterapi soalnya waktu diterapi pake alat," terang Murni.
Usai melakukan terapi dan para pelaku pergi, ia baru menyadari jika cincin dan gelang seberat 37 gram miliknya berhasil digondol oleh para pelaku. "Saya baru sadar cincin saya sama gelang enggak ada itu setelah mereka (pelaku) pergi," pungkasnya.
(wip/yum)