Sejumlah peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (17/102/204). Mulai dari pengungkapan jaringan judi online dari Kamboja hingga kecelakaan maut di Subang tewaskan 2 orang.
Berikut rangkuman Jabar hari ini:
Polisi Bongkar Praktik Live Asusila di Cirebon, 2 Gadis Jadi Korban
Polisi membongkar praktik live streaming asusila di Kota Cirebon. Dua pria berinisial BM dan MF, otak di balik bisnis kotor ini diringkus aparat karena telah memperdaya sejumlah wanita untuk melakukan aksi tak senonoh di depan kamera.
Mirisnya, ada dua orang anak di bawah umur yang ikut menjadi korban dalam kasus ini. Para gadis belia itu dipekerjakan untuk melakukan live streaming dengan menampilkan adegan tak senonoh.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Prasetyo membeberkan akal bulus kedua pelaku dalam memperdaya para korban untuk melakukan live streaming asusila.
Menurut Anggi, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku awalnya menyebar informasi tentang lowongan kerja sebagai karyawan di sebuah toko baju. Informasi lowongan kerja itu mereka sebar melalui media sosial.
"Jadi para tersangka ini memasang iklan lowongan kerja di salah satu platform sosial media. Yang mana kemudian para korban itu tertarik. Lowongan kerja yang ditawarkan itu berkenaan dengan fesyen atau busana," kata Anggi, Kamis (17/10/2024).
"Tapi setelah dikirimkan pesan, disampaikan oleh para tersangka ini bahwa lowongan kerja tersebut sudah penuh. Dan ditawarkan kepada mereka (korban), apakah mereka ingin masuk ke dalam tim mereka (pelaku) untuk membuat konten dewasa," sambung dia.
Dalam menawarkan pekerjaan tersebut, kedua pelaku mengiming-imingi para korban dengan pendapatan yang mencapai hingga jutaan rupiah.
"Mereka (korban) diiming-imingi akan mendapatkan bonus tertentu, diberikan pendapatan dengan nominal kurang lebih 5 jutaan rupiah," ucap Anggi.
Praktik live streaming asusila ini pun terbongkar setelah adanya informasi dari masyarakat. Bermodalkan informasi itu, polisi lalu bergerak untuk mengungkap kasus tersebut.
"Pengungkapan diawali dari informasi masyarakat yang menyampaikan kepada kami terkait adanya aktivitas konten yang bermuatan asusila, yang infonya ada di salah satu wilayah di wilayah hukum Polres Cirebon Kota," kata Anggi.
Saat mendatangi lokasi yang dimaksud, aparat kepolisian mendapati adanya beberapa orang yang tengah melakukan live streaming di beberapa kamar kost.
"Betul pada saat itu kemudian didapati adanya aktivitas live streaming yang dilakukan oleh beberapa orang yang diinisiasi oleh para tersangka," terang Anggi.
Menurut Anggi, dalam kasus ini ada sembilan orang yang menjadi korban. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur. Saat ini, kedua pelaku berinisial BM dan MF yang memperkerjakan para wanita untuk melakukan live streaming itu pun telah diamankan.
Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, tentang perlindungan anak dan tentang pornografi.
"Adapun untuk ancaman hukuman, yang pertama berkenaan dengan tindak pidana perdagangan orang, yaitu kita kenakan Pasal 2 dan Pasal 17, dengan ancaman hukuman 3 sampai 16 tahun penjara," kata dia.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun," ucap Anggi.
"Kemudian masuk kepada tindak pidana pornografi, Pasal 35 itu (ancaman hukumannya) paling lama 12 tahun. Karena pelibatan anak, maka ditambah 1/3," kata Anggi menambahkan.
Polda Jabar Ungkap Praktek Judol Jaringan Kamboja
Telemarketing judi online (judol) dan desainer website judol berhasil ditangkap Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar. Kedua tersangka merupkan jaringan judol internasional dari Kamboja.
Kedua pelaku yang ditangkap Ditreserse Siber Polda Jabar berjenis kelamin pria. Pelaku yang bertugas sebagai telemarketing berinisial N warga Jakarta Barat dan desainer website berinisial YA yang merupakan warga Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada, Sabtu (12/10) di kediamannya pasca Tim Unit 2 Subdit III Ditressiber Polda Jabar melakukan patroli siber pada Jumat (11/10) lalu.
"Kami melakukan monitoring atau patroli cyber di ruang digital dan ditemukan situs judi online yaitu Menang Hore. Kemudian dilakukan penyelidikan dan diamankan satu orang pelaku yang diduga sebagai pengelola website, yaitu berinisial saudara N. Dia ditangkap dan diamankan di Jakarta Barat, di kediamannya," kata Abast saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (17/10/2024).
"Kemudian dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa yang bersangkutan saudara N ini telah bekerja selama 2 tahun, yaitu sejak 2022 sampai dengan 2024 ini," tambahnya.
Setelah menangkap N, polisi pun lakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu tersangka lainnya yakni YA.
"Lalu dilakukan lagi pengembangan, diketahui bahwa dalam perkara ini turut serta saudara YA. Jadi saudara YA ini perannya sebagai desain grafis. Dia yang membuat desain dari situs Menang Hore," tuturnya.
"Di samping itu juga yang bersangkutan juga ternyata membuat desain dari situs yang lain. Situs judi online juga yaitu Bingo89 dan Uno89," tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti, laptop bermerk ASUS yang digunakan tersangka N untuk mengelola situs judol, kemudian satu ponsel jenis iPhone 6, sejumlah ATM hingga kartu kredit.
Polisi juga berhasil amankan satu lembar mata uang Kamboja senilai 500 riel. Kemudian tiga lembar mata uang Malaysia senilai 1 ringgit dan satu buah koin mata uang Malaysia senilai 5 sen.
"Lalu penyidik juga menyita uang senilai Rp112 juta rupiah yang diduga uang ini dari hasil perjudian online.
Kemudian selain itu untuk tersangka YA juga ada beberapa barang bukti seperti handphone. Kemudian laptop merk Lenovo, kartu ATM dan buku tabungan. Serta satu bundel screenshot, desain grafis konten perjudian online grup 8-9.
"Untuk dua tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 yaitu perubahan kedua atas Undang-undang ITE, Undang-undang Nomor 1 tahun 2008 dan juga dijuntuhkan ke pasal 303 KUH Pidana Juncto Pasal 55 dan atau 56 KUH pidana. Dengan ancaman hukuman untuk Undang-undang ITE-nya penjara maksimal paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah. Sedangkan Pasal 303 KUH pidana itu penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 25 juta rupiah," pungkasnya.
Simak Video "Video: OJK Ajukan Permintaan Blokir 27 Ribu Rekening Terindikasi Judol"
(bba/mso)