Sebagai organisasi internasional yang saat ini beranggotakan dari 193 Negara Anggota, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki peran penting dalam menjaga perdamaian dunia. Berbagai cara dilakukan untuk menjaga perdamaian tersebut, baik berupa mengumpulkan bangsa-bangsa, berdiskusi dan membahas permasalahan umum, hingga bersama-sama mencoba mencari solusi dari permasalahan tersebut.
Namun, dengan banyaknya negara anggota serta luasnya cakupan permasalahan yang coba diselesaikan oleh PBB, akan sangat merepotkan jika organisasi sebesar ini tidak dikelola dengan sistem yang baik.
Oleh sebab itu, PBB telah membentuk sistem yang dimaksudkan guna mewadahi banyaknya program, dana dan badan khusus. Sistem tersebut berbentuk pengorganisasian pekerjaan ke dalam badan utama yang sesuai dengan kriterianya. PBB membaginya menjadi 6 badan utama, yakni:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Majelis Umum
Majelis Umum atau dalam bahasa internasional lebih dikenal sebagai General Assembly merupakan badan utama yang bertugas untuk membuat kebijakan yang akan dijalankan dalam organisasi ini.
Terdiri dari semua negara anggota PBB sebanyak 193 negara, setiap negara anggota memiliki hak suara yang sama dalam forum yang disediakan. Dalam setiap diskusi multilateral yang disediakan oleh badan ini, berbagai isu internasional yang tercakup dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa kerap menjadi pembahasan utama.
Selain itu, Majelis Umum juga merupakan badan yang memiliki peran dan tanggung jawab penting dalam keputusan-keputusan krusial bagi PBB, diantaranya keputusan menunjuk Sekretaris Jenderal berdasarkan rekomendasi Dewan Keamanan, memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan dan juga menyetujui anggaran PBB.
2. Dewan Keamanan
Security Council atau Dewan Keamanan memiliki tanggung jawab utama sebagai garda terdepan dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Berbeda dengan Majelis Umum yang berisikan anggota dari berbagai negara anggota, Dewan Keamanan hanya diisi oleh 15 orang anggota, di mana setiap orangnya mewakili satu suara.
Dewan Keamanan bertindak guna memimpin penentuan adanya ancaman terhadap perdamaian atau sebuah serangan agresi. Badan ini berkewenangan untuk meminta para pihak yang terlibat dalam konflik untuk dapat menyelesaikan permasalahannya secara damai dengan turut menawarkan metode penyelesaian yang sesuai.
Berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dinyatakan bahwa semua negara anggota wajib untuk mematuhi Keputusan dari Dewan Keamanan. Selain itu, Dewan Keamanan juga memiliki hak memberikan sanksi guna menjaga dan memulihkan perdamaian dunia.
3. Dewan Ekonomi dan Sosial
Berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa ada tahun 1945, Dewan Ekonomi dan Sosial ditetapkan sebagai salah satu dari total enam badan utama yang ada dalam PBB. Dewan Ekonomi dan Sosial ini berfungsi dalam memajukan tiga dimensi Pembangunan berkelanjutan yang ada, yakni ekonomi, sosial dan lingkungan.
Oleh karena fungsinya tersebut, badan ini juga menjadi pintu gerbang pertama PBB dalam menjalin kemitraan dan partisipasi dari seluruh dunia. Berbagai pertemuan global dalam rangka pembahasan dialog yang produktif kerap dilakukan bersama para pembuat kebijakan, anggota parlemen, organisasi pemerintah hingga para pemuda.
Selain itu, pada bagian internal sendiri, Dewan Ekonomi dan Sosial memiliki tugas untuk menghubungkan berbagai badan cabang dan entitas PBB lainnya guna memberikan panduan dan koordinasi menyeluruh terkait Pembangunan berkelanjutan.
4. Dewan Perwalian
Dewan Perwalian berperan untuk memeriksa dan membahas laporan-laporan dari banyaknya otorita pengelola. Sebagaimana yang tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan Perwalian telah ditugaskan untuk mengawasi administrasi Wilayah Perwalian yang berada di bawah Sistem Perwalian Internasional.
Tujuan utama dari Sistem Perwalian Internasional tersebut adalah untuk mendorong kemajuan penduduk Wilayah Perwalian dan mengembangkan mereka agar membentuk pemerintahan sendiri yang Merdeka.
Anggota dari Dewan Perwalian sendiri terdiri dari lima negara anggota tetap Dewan Keamanan, yakni Tiongkok, Prancis, Federasi Rusia, Inggris Raya dan Amerika Serikat.
5. Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional atau yang biasa tertulis dalam dunia internasional dengan nama International Court of Justice merupakan sebuah badan peradilan utama yang dimiliki oleh PBB. Setidaknya, badan yang didirikan pada tahun 1945 ini beranggotakan 15 orang hakim dengan peran ganda.
Kedua peran tersebut antaranya untuk menyelesaikan masalah yang sesuai dengan hukum internasional serta untuk dapat memberikan pendapat berupa nasihat hukum kepada badan-badan dalam PBB yang memang memintanya.
Setiap putusan yang ditetapkan dalam pengadilan Mahkamah Internasional akan mengikat para pihak yang bersangkutan dalam perkara perselisihan antarnegara. Selain itu, putusan tersebut pun bersifat final tanpa adanya kesempatan untuk mengajukan banding.
6. Sekretariat
Dalam tugasnya, Sekretariat PBB berfungsi guna menjalankan tugas sehari-hari PBB sesuai dengan yang telah diperintahkan oleh Majelis Umum dan badan utama organisasi lainnya. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dengan bantuan puluhan ribu anggota staf PBB yang bertugas dari berbagai belahan dunia.
Misi utama dalam badan ini adalah untuk menjadi penjaga perdamaian dunia dari berbagai bentuk kekerasan. Masing-masing kantor dan departemen berkoordinasi satu dengan yang lainnya guna memastikan hubungan dalam program kerja PBB serta perdamaian dunia dapat berjalan dengan baik.
(yum/yum)