Jabar Hari Ini: Dalih Gelap Mata Guru SMP Bandung Cabuli Siswinya

Jabar Hari Ini: Dalih Gelap Mata Guru SMP Bandung Cabuli Siswinya

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 15 Okt 2024 22:00 WIB
Pelaku pencabulan di Kabupaten Bandung.
Guru cabul di Kabupaten Bandung (Foto: Yuga Hassani/detikJabar).
Bandung -

Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Selasa (15/10/2024). Mulai dari terungkapnya motif guru SMP berinisal K (54) yang tega mencabuli siswinya di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, hingga viral pria Cirebon diamuk massa usai diduga hendak menculik seorang anak.

Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:

Dalih Gelap Mata Guru SMP Bandung Cabuli Siswinya

K (54) hanya bisa tertunduk lesu setelah ditetapkan menjadi tersangka. Dia tega melakukan aksi pencabulan terhadap siswinya sendiri yang masih berusia 14 tahun dengan dalih gelap mata dan tak kuasa menahan hawa napsunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belakangan diketahui, aksi bejat yang K lakukan terjadi pada Juli 2024 silam. Tapi, korban kemudian baru berani melaporkan kejadian memilukan ini pada 6 Oktober 2024.

Insiden memilukan ini bermula saat K sedang berada di dekat masjid sekolah yang berbatasan dengan sebuah warung bakso yang dijaga korban. Tersangka lantas memanggil korban untuk mendekat kepadanya.

ADVERTISEMENT

Tanpa ada kecurigaan, korban kemudian mendatangi tersangka. Tidak diduga, K malah memeluk korban yang membuatnya begitu tidak nyaman.

Aksi tersangka baru berhenti setelah teman korban melintas di sana. Alhasil, korban bisa lolos dan kemudian kembali lagi ke warungnya.

Setelah dirasa situasinya aman, tersangka kembali mendatangi korban. Sembari memberikan uang Rp 10 ribu, dia meminta kepada korban untuk tidak menceritakan kejadian itu keadaan siapapun.

Tapi kemudian, setelah kejadian itu, korban langsung merasa ketakutan hingga mengalami trauma. Setelah beberapa lama akhirnya korban menceritakan kepada orang tuanya.

"Sehingga akhirnya masyarakat mengetahui, Polsek mengetahui dan kami dapat melaksanakan tindakan kepolisian," kata Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana.

Usut punya usut, tersangka yang sudah memiliki istri dan anak ini melakukan aksi bejatnya karrna gelap mata dan tidak dapat menahan hawa nafsu. Tersangka mengaku melakukan aksi tersebut satu kali.

"Pelaku seperti tidak dapat menahan diri dari hawa nafsunya. Sampai dengan saat ini kami masih terus melaksanakan pemeriksaan baik terhadap pelaku ataupun yang sudah kami tetapkan maupun terhadap saksi-saksi lain," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Namun karena yang bersangkutan sebagai pendidik, maka kami tambahkan sepertiga menjadi maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

Sementara dalam pengakuannya, K berdalih tak bisa menahan hawa nafsu ketika melihat muridnya yang tengah berada di kios bakso. Oknum guru tersebut langsung memanggil korban dan melakukan aksinya di depan area masjid SMP.

K mengakui kebejatannya. Ia spontan saat melihat muridnya. K menyesali telah melakukan aksi tersebut. Pasalnya aksi tersebut dilakukan pada Juli 2024 pukul 18.00 WIB.

"Tapi setelah itu saya sadar, saya melakukan kesalahan dan saya menyesal," katanya saat pres rilis di Mapolresta Bandung, Soreang.

Menurutnya korban merupakan anak didiknya selama di sekolah. Makanya tersangka telah mengenal korban. "Iya anak didik saya. Sudah kenal juga sama korban. Korban kelas 2 SMP," jelasnya.

K mengaku perbuatan cabulnya dilakukan satu kali. Kemudian setelah itu meminta korban untuk tidak membicarakan hal tersebut kepada siapapun. Setelah itu tersangka memberikan uang sebesar Rp 10 ribu. "Ngelakuin cuma itu aja satu kali," ucapnya.

2 Tersangka Korupsi 'Gedung Buled' ISBI Segera Disidang

Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek Gedung Seni atau 'Gedung Buled' Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung. Berkas keduanya pun kini sudah lengkap dan akan segera disidang di pengadilan.

Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut pada Senin (14/10). Dua tersangka kasus korupsi ini adalah AWR yang berstatus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan B sebagai pihak kontraktor.

"Benar, berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung kemarin. Saat ini sedang menunggu jadwal persidangannya," kata Ihsan saat dihubungi detikJabar, Selasa (15/10/2024).

Selain itu, Kejari juga sudah menahan dua tersangka tersebut di Rutan Kebonwaru Bandung. Mereka telah ditahan sejak pekan lalu.

"Kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Bandung untuk keperluan penyidikan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Gedung Galeri Seni atah Gedung Buled menjadi proyek yang mangkrak sejak 2020. Setelah diselidiki, Kejari Kota Bandung menemukan indikasi korupsi dari proyek yang konstruksinya telah dimulai sejak 2014 tersebut.

Setelah kasus ini menjadi sorotan, ISBI Bandung pun akhirnya memberikan keterangan. Wakil Rektor III Bidang Kerja Sama, Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi, Supriatna, memastikan institusinya akan transparan dalam memberikan data kasus dugaan korupsi itu ke kejaksaan.

"Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dijalankan pihak berwenang. Intinya, apa yg misalnya nanti diperlukan oleh penegak hukum, tentu saja kami akan memberikan dukungan, baik misalnya perlu data-data tambahan atau keperluan apapun secara terbuka akan kami lakukan," katanya saat berbincang dengan detikJabar, Jumat (11/10/2024).

"Siapapun yang menjadi pelakunya, kembali lagi itu masalah hukum yah. Kami di kampus tidak masalah karena itu harus diproses hukum setransparan mungkin," tandasnya.

13 Kamar Kontrakan di Bandung Hangus Terbakar

Kebakaran melanda sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). Percikan api diduga berasal dari korsleting listrik.

Kepala UPT Diskar PB Wilayah Selatan Kota Bandung Asep Mulyono mengatakan, pihaknya menerima laporan kebakaran itu pada Selasa (15/10/2024) sekitar pukul 11.40 WIB. Akibatnya, ada 13 kamar kontrakan yang ludes terbakar api.

"Api diduga awal dari kontrakan dan merembet ke sejumlah bangunan lainnya, termasuk bagian belakang kantor media," katanya.

Selain kontrakan, api juga merambat hingga ke bengkel di lokasi kejadian. Menurut Asep, kobaran api makin membesar karena bangunan yang terbakar mayoritas berbahan kayu.

"Objek yang terbakar rumah kontrakan ada 13 pintu, terus di depannya itu bengkel. Enggak ada siapa-siapa juga, nggak ada yang lagi masak," tuturnya.

Untuk memadamkan kebakaran tersebut, Diskar PB mengerahkan 13 unit mobil pemadam ke lokasi kejadian. Berdasarkan dugaan sementara, kobaran api muncul dari korsleting listrik.

"Kami turunkan 13 mobil pemadam kebakaran dari berbagai wilayah UPT," pungkasnya.

Kakak Beradik, Ha dan Sam Dikurung di Kandang Kambing

Nasib tragis menimpa dua bersaudara, Ha (36) dan Sam (32), warga Kampung Bendungan RT 032 RW 007, Desa Bantarsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. Mereka dikurung di dalam kandang kayu menyerupai kandang kambing selama lima tahun karena menderita gangguan kejiwaan.

Informasi yang dihimpun detikJabar mengungkapkan bahwa tindakan pengurungan dilakukan oleh kedua orang tua mereka, yang khawatir Ha dan Sam akan membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Ha dan Sam, terpaksa dikerangkeng keluarganya karena menderita gangguan kejiwaan.

Kapolsek Lengkong, Iptu Bayu Sunarti Agustina, mengungkapkan bahwa Sam adalah mantan pekerja migran yang pernah bekerja di Malaysia lima tahun silam. Setelah mengalami kecelakaan di sana, Sam kembali ke Indonesia dalam kondisi gangguan kejiwaan. Tak lama kemudian, kondisi serupa dialami pula oleh kakaknya, Ha.

"Ibu kandung mereka mengatakan bahwa gangguan kejiwaan mulai muncul setelah Sam pulang dari Malaysia. Entah bagaimana, Ha kemudian juga mengalami kondisi serupa," tutur Bayu.

"Keluarga khawatir, kedua anaknya karena sering mengamuk serta sering kali berjalan sendiri sambil mengoceh dan mengambil makanan di warung," katanya menambahkan.

Bayu menjelaskan, kandang kayu tersebut berada tepat di belakang kediaman keluarga. Kandang itu berukurang 4x2 meter persegi.

Bayu juga sudah memberikan sosialisasi awal kepada pihak keluarga, bagaimana menangani penderita gangguan jiwa.

"Upaya yang dilakukan untuk meminimalisir kejadian yang dilakukan oleh seseorang yang mengalami gangguan jiwa itu tujuan keluarga, namun secara praktiknya salah," tuturnya.

Bayu berencana membawa keduanya ke RSUD Syamsudin SH. Namun sayangnya adik kakak tersebut terkendala kepemilikan BPJS.

"Sam memiliki BPJS, tetapi datanya tidak sinkron dengan identitas kependudukan. Sementara itu, Ha tidak memiliki BPJS sama sekali. Kami sudah berkoordinasi katanya harus menunggu selama 14 hari untuk prosesnya, ini kita kawal sampai selesai," jelas Bayu.

Bayu menegaskan, saat ini pihaknya tengah mencari solusi terbaik bagi kedua bersaudara tersebut.

"Kasihan sekali, keterbatasan pengetahuan orang tua tentang penanganan gangguan kejiwaan membuat kakak beradik ini terpaksa dikurung. Insya Allah, kita akan berupaya menangani masalah ini agar mereka diperlakukan dengan layak dan manusiawi," pungkasnya.

Viral Pria di Cirebon Diamuk Massa Usai Diduga Culik Anak

Seorang pria yang diduga terlibat dalam penculikan anak di Desa Suci, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, diamuk massa pada Senin malam (14/10/2024). Kejadian tersebut terekam dalam sejumlah video yang viral di media sosial dan menyulut perbincangan publik.

Narasi yang tersebar di grup WhatsApp menyebutkan bahwa pria itu tertangkap basah saat mencoba melarikan diri usai membawa seorang anak. Dalam video berdurasi 18 detik yang beredar, terlihat massa berkerumun di halaman Balai Desa Suci sambil berteriak dan mengejar pelaku.

Suasana semakin panas ketika pria tersebut terjatuh saat diamankan warga dan menjadi sasaran kekerasan warga.

"Pelaku sempat lari ke jalan raya, tapi dikejar warga dan dipukuli," ujar Iskandar, Kepala Dusun (Kadus) 3 Desa Suci, Selasa (15/10/2024).

Menurut Iskandar, insiden bermula dari laporan warga yang melihat pria itu masuk ke rumah-rumah di Desa Mundu Pesisir. "Sekitar pukul 21.05 WIB, pria itu masuk ke rumah warga dan menggendong seorang anak tanpa izin. Saat pemilik rumah meminta tolong, pria tersebut akhirnya diamankan di Balai Desa Suci," jelas Iskandar.

Perangkat desa dan aparat kepolisian berupaya mengendalikan situasi. Namun, amarah warga yang memuncak membuat situasi tak terkendali. "Saat kami mencoba mengamankan, pelaku justru berusaha kabur, memicu kemarahan warga," tambahnya.

Kapolsek Mundu, Iptu Didi Sumardi menjelaskan bahwa pria berusia sekitar 45 tahun itu telah dibawa ke Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati untuk menjalani perawatan setelah menjadi korban amuk massa. Berdasarkan saran pihak rumah sakit, pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan di unit kejiwaan untuk memastikan apakah ia mengalami gangguan mental (ODGJ).

"Motif dan identitas pelaku masih kami selidiki. Kami juga menunggu hasil observasi dari rumah sakit terkait kondisi kejiwaannya," kata Iptu Didi. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.

Kepolisian berharap masyarakat dapat menahan diri dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang. "Tindakan main hakim sendiri dapat berakibat fatal dan merugikan semua pihak," tegas Iptu Didi.

Kasus ini masih dalam penyelidikan untuk memastikan fakta di balik dugaan penculikan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan rumah sakit guna menentukan langkah selanjutnya.




(ral/mso)


Hide Ads