Menolak untuk diajak berhubungan sesama jenis hingga nekat membunuh, Adi alias Algira (20) diganjar hukuman 14 tahun bui. Akibat perbuatannya, Sutarjo alias Cece (54) tewas dengan kondisi mengenaskan.
Ketokan palu majelis hakim mengakhiri perjalanan panjang kasus pembunuhan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak membaca putusan itu pada Senin (7/10/2024).
"Menyatakan Terdakwa Adi alias Algira bin Aep terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pembunuhan" sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama," kata majelis hakim yang dipimpin Andy Wiliam Permata dalam putusannya seperti dikutip detikJabar, Senin (14/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih dari laman SIPP, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Adi dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun. "Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan Terdakwa tetap ditahan," lanjut isi putusan tersebut.
Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Ardli Nuur Ihsani dan Aji Sukartaji, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.
Insiden itu diketahui terjadi pada Sabtu malam (4/5/2024) di sebuah rumah di Perum Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Peristiwa tragis itu bermula dari pertemuan Adi (20), terdakwa, dengan Sutarjo alias Cece (54), korban, di sebuah salon di Cikotok, Banten. Dengan janji diberi pekerjaan, Sutarjo mengundang Adi ke Palabuhanratu. Setibanya di sana, Sutarjo menjemput dan membawanya ke rumah majikannya.
Malam itu, setelah mengonsumsi minuman keras, Adi tertidur dalam posisi tengkurap. Namun, tiba-tiba dia terbangun karena merasa ada sesuatu yang tak pantas terjadi padanya. Ketika terjaga, ia mendapati Sutarjo sudah tidak berpakaian dan memegang pisau, mengancam Adi dengan kata-kata, "Cicing maneh, lamun teu daek saya lukakeun maneh (Diam kamu, kalau tidak mau saya lukai kamu)."
Kondisi itu memicu kemarahan Adi. Secara spontan, ia meraih tangan Sutarjo yang memegang pisau, lalu memutar dan mendorongnya hingga pisau itu mengenai leher Sutarjo sebelum terjatuh. Sutarjo berteriak dan mencoba menyerang, tapi Adi mendorong tubuhnya hingga jatuh ke lantai. Adi kemudian menindih badan Sutarjo, menekan tangan kiri korban dengan lutut, dan mengambil pisau yang tergeletak.
Dalam situasi yang semakin genting, Adi menusukkan pisau itu ke beberapa bagian tubuh Sutarjo, termasuk pundak, leher, dan kepala. Serangan tersebut mengakibatkan luka fatal yang menyebabkan kematian korban.
Dua saksi, Yayuk Yuningsih dan Yati, mendengar keributan dari dalam rumah dan segera datang untuk memeriksa. Namun, mereka menemukan Sutarjo sudah tergeletak tak bernyawa, bersimbah darah. Sementara itu, Adi melarikan diri melalui balkon.
Polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Adi di dalam sebuah bus menuju Bogor. Upaya pelariannya pun terhenti, dan ia dibawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(sya/sud)