Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji angkat suara soal Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Tejo Condro Nugroho terbukti melanggar netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Diketahui, putusan itu ditetapkan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) setelah menerima laporan adanya dukungan ASN yang menghadirkan salah satu calon Wali Kota dalam agenda Hari Perayaan Olahraga Nasional di Kota Sukabumi beberapa waktu lalu.
Mulanya, Kusmana mengatakan, ia belum menerima secara khusus hasil pemeriksaan Gakkumdu atas kasus pelanggaran kode etik dan netralitas ASN yang dilakukan jajarannya. Hanya saja, dia memastikan akan memberikan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum bisa menyampaikan pernyataan khusus karena mungkin nanti kita akan menerima dulu dari Bawaslu, belum keterima sebetulnya baru dia rilis di media tapi untuk itu nanti akan diproses bagaimana ketentuan disiplin pegawai," kata Kusmana, Kamis (10/10/2024).
"Sanksinya diberikan oleh saya selaku pejabat kepala daerah. Nanti memberikan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Dia mengatakan, kriteria pelanggaran yang dilakukan oleh Kadispora Tejo masuk dalam kategori sedang. Aturan mengenai bentuk sanksi bagi netralitas ASN berupa disiplin diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018.
Adapun sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin tersebut berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan.
Sementara sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
"Secara informasi kita kan sudah tahu, semua mendengar, jadi nanti kita proses tapi yang jelas pelanggaran disiplin sudah masuk, tidak ada ringan tapi sedang," tutupnya.
(iqk/iqk)