aAres pesawahan kerap dialihfungsikan untuk pembangunan perumahan hingga jalan tol. Hal tersebut mengancam kondisi lahan pertanian.
Ketua DPN Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Fadli Zon angkat bicara mengenai hal tersebut. Menurutnya, ada undang-undang yang mengatur soal lahan pertanian.
"Kita sudah ada undang-undangnya. Jadi undang-undang ya lahan abadi, undang-undang lahan pertanian, ini harus dikukuhkan di daerah-daerah. Jadi lahan pertanian itu tetap tidak boleh dikonversi menjadi peruntukan yang lain," ujar Fadli di Banjaran Bandung, Rabu (9/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya dialihkan menjadi perumahan, area pesawahan kerap digunakan untuk proyek-proyek strategis pemerintah. Salah satunya adalah proyek jalan tol. Kata Fadli, dalam undang-undang tersebut area pesawahan bisa diganti di tempat lain.
"Jadi saya kira luas panen kita, lahan pertanian kita ini masih kurang, harus diperluas. Jadi kalau sekarang disebut 7 juta hektar, mungkin dua kali panen sampai 11 juta hektar. Saya kira paling tidak harus ditambah 1 juta hektar lagi. Sehingga hitung-hitungannya itu bisa mencapai untuk kebutuhan swasembada," katanya.
Fadli pun berharap lahan pertanian tak tergerus dengan dialihfungsikan ke proyek lain. Sehingga, petani tak kehilangan mata pencaharian bahkan bisa meregenerasi petani muda.
"Kita harapkan para petani tetap bertani dan juga petani-petani muda. Karena sekarang banyak petani-petani kita ini usianya sudah senior, diatas 50 tahun. Kita perlu petani-petani muda, petani milenial, petani gen Z," pungkasnya.
(dir/dir)