Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) bersama Kepolisian Daerah Jawa Barat menyita produk mengandung bahan kimia obat (BKO) dengan nilai mencapai Rp 8,1 miliar. Bahkan beberapa di antaranya merupakan produk berbahaya dan masuk dalam public warning BPOM.
Dilansir detikHealth, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan produk tersebut mengandung sejumlah bahan kimia seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
"Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian," jelas Taruna dalam konferensi pers, Senin (7/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, temuan dari penindakan obat bahan alam ilegal atau mengandung bahan berbahaya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Pada 2023 lalu jumlah nilai ekonomi temuan dari 2 perkara obat bahan alam sebesar Rp 2,2 miliar.
Untuk memutus mata rantai supply dan demand peredaran produk obat bahan alam ilegal dan/atau mengandung BKO, diperlukan adanya peran serta aktif dari semua pihak. Kepala BPOM kembali menekankan pentingnya ketaatan pelaku usaha obat bahan alam terhadap regulasi yang telah ditetapkan.
Berikut 10 Obat Berbahan Herbal Berbahaya yang disita BPOM
- Cobra India
- Africa Black Ant
- Spider
- Cobra X
- Tawon Liar
- Wan Tong
- Kapsul Asam Urat TCU
- Antanan
- Tongkat arab
- Xian Ling.
Artikel ini telah tayang di detikHealth. Baca selengkapnya di sini.