Kagetnya Yohanes Tamonob Dinyatakan Meninggal Padahal Masih Hidup

Kabar Daerah

Kagetnya Yohanes Tamonob Dinyatakan Meninggal Padahal Masih Hidup

Simon Selly - detikJabar
Rabu, 09 Okt 2024 05:00 WIB
Yohanes Tamonob ketika diwawancarai di Kupang, Provinsi NTT. (Simon Selly/detikBali)
Foto: Yohanes Tamonob ketika diwawancarai di Kupang, Provinsi NTT. (Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Di sebuah desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Yohanes Tamonob, seorang pria berusia 38 tahun, sedang menghadapi masalah. Menurut dokumen resmi, dia dinyatakan meninggal dunia sejak tiga tahun lalu.

Dilansir detikBali, pada 2021, tanpa sepengetahuannya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) TTS mengeluarkan akta kematian atas nama Yohanes. Dasar penerbitan akta ini berasal dari laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTS, yang menyatakan bahwa Yohanes telah tiada. Namun kenyataannya, Yohanes hidup dalam keadaan sehat, dan hingga kini, ia masih menjalani aktivitas sehari-hari.

Saat ini, Yohanes mengadukan kasus itu ke KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kupang lantaran hak pilihnya terancam. Dia juga melapor ke Polres TTS. Status meninggal itu juga membuat Yohanes kesulitan mengurus administrasi. Salah satunya berimbas pada kartu BPJS Kesehatan miliknya yang dinonaktifkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya datang ke Kantor KPU dan Bawaslu NTT, mau cek data saya telah meninggal dunia. Namun masih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ujar Yohanes kepada detikBali di Kupang, Senin (7/10/2024).

Yohanes mengaku baru mengetahui statusnya dinyatakan meninggal saat memeriksakan anaknya di salah satu Puskesmas. Saat itu, kartu BPJS miliknya dinyatakan tidak aktif. "Saya kaget karena berimbas pada Kartu BPJS nya yang telah dinonaktifkan dengan keterangan meninggal dunia. Dari kejadian ini saya mendatangi kantor KPU dan Bawaslu NTT, untuk mempertanyakan status memilih," keluh Yohanes.

ADVERTISEMENT

Dia ke kantor KPU dan Bawaslu dengan membawa sejumlah dokumen. Antara lain, akta kematian, kartu BPJS yang dinonaktifkan, serta surat keterangan telah meninggal dunia.

Yohanes menduga akta kematian miliknya dikeluarkan Disdukcapil lantaran manipulasi data yang dilakukan oleh sejumlah mafia berkaitan dengan Pilkada 2024. Akta kematian itu baru dikeluarkan pada Agustus lalu dengan keterangan meninggal sejak 2021.

"Di dalam akta kematian yang dikeluarkan tanggal 22 Agustus 2023, dinyatakan meninggal pada 13 Februari 2021. Sehingga saya merasa tidak nyaman dan telah melaporkan kasus ini ke Polres TTS," urai dia.

Yohanes juga membeberkan hampir kehilangan hak pilih saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Dia sempat tidak diizinkan memilih karena tidak terdaftar sebagai DPT. Setelah protes, Yohanes akhirnya bisa memilih lewat Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Saya berharap data pribadi dapat segera dipulihkan, dan meminta aparat dapat mengungkap kasus ini, sehingga oknum-oknum yang terlibat dapat segera ditangkap," tandasnya.

Sementara itu, Kadisdukcapil TTS periode 2021-2023, Apris Manafe, mengatakan penerbitan akta kematian Yohanes berdasarkan laporan KPU. Total, 4 ribu orang yang dinyatakan sudah meninggal dunia, termasuk Yohanes. Untuk itu, perlu diterbitkan akta.

"Kalau tidak salah waktu itu mau pileg, ada data dari KPU kurang lebih ditemukan 4 ribu masyarakat di Kabupaten TTS ditemukan sudah meninggal, temuan itu pada saat dilakukan pendataan oleh pantarlih termasuk Tamonob itu," ujar Apris melalui sambungan telepon, Selasa.

Namun, Disdukcapil TTS tidak bisa langsung menggunakan data KPU untuk menghapus data-data kependudukan Yohanes dan ribuan orang lainnya. Sebab, perlu data pendukung dari kepala desa. "Jadi kami kembalikan data dari KPU. Setelah itu kami meminta KPU untuk melakukan validasi data ke tingkat desa," tegas Apris.

Hal itu diamini oleh Melkior Nenoliu, Kepala Desa Mnelaanen, Kecamatan Amunaban Timur, TTS. Dia saat itu mengeluarkan surat kematian kolektif. Termasuk menerangkan kematian Yohanes Tamonob. Surat itu lantas dibawa oleh petugas KPU ke Disdukcapil. Setelah itu, barulah Disdukcapil TTS mengeluarkan akta kematian Yohanes Tamonob.

"Lalu diantarkan oleh KPU ke Disdukcapil. Saat itu dikeluarkanlah akta kematian kepada Tamonob itu. Apa yang dilakukan oleh Disdukcapil TTS telah melalui mekanisme yang benar karena Disdukcapil telah mengantongi surat dari pemerintah desa setempat yang menerangkan kalau yang bersangkutan telah meninggal dunia," beber Melkior.

Artikel ini telah tayang di detikBali. Baca selengkapnya di sini.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads