Kasus penyimpangan seks baru-baru ini membuat ramai warga di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Bukan hanya kasus seks menyimpang dua pelajar di Kuningan utara, tetapi juga kasus inses antara ibu dan anak di Kecamatan Ciwaru.
Berikut fakta-fakta hubungan inses ibu dan anak di Kuningan :
Video Berdurasi 3 Menit
Video berdurasi 3 menit yang merekam adegan bersetubuh tersebar di medsos. Bukan video seks biasa, ternyata video seks itu dilakukan ibu dan anak.
Video inses itu dilakukan seorang ibu berinisial S (36) dan anak lelaki berinisial R (20). video tak senonoh itu direkam pada Rabu (2/10) lalu. Kedua pelaku sudah diamankan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video untuk Dijual
Kepada penyidik Satreskrim Polres Kuningan video itu dibuat tak lain karena desakan ekonomi yang di mana video inses itu akan dijual ke medsos oleh perekam berinisial KS (26) yang kabarnya masih ada hubungan keluarga dengan ibu dan anak itu.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan, pelaku KS menginap di kediaman S terlebih dahulu, hingga persetubuhan antara ibu dan anak ini terjadi lalu direkam KS.
"Saat menginap tersebut sempat terjadi percakapan ajakan untuk memvideokan hubungan inses tersebut untuk tujuan komersil. Hari Rabu (2/10) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, saat suami S sudah berangkat kerja itulah peristiwa persetubuhan ibu dan anak itu terjadi yang kemudian direkam oleh KS," kata Putu kepada detikJabar, Jumat (4/10).
Dalang Video Inses Ditangkap
Pelaku KS juga sudah ditangkap oleh polisi yang ditangkap masih di kawasan Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, setelah penangkapan S dan R.
"Atas beredarnya video tersebut, langsung kita tindaklanjuti melakukan pendalaman hingga akhirnya dua pelaku yang merupakan ibu dan anak kandung dalam video tersebut langsung diamankan, menyusul KS selaku perekam kita amankan tadi malam," ujar Putu.
"Pelaku sempat mengelak, namun setelah kami desak yang diperkuat pengakuan dua pelaku dalam video tersebut, akhirnya KS bisa kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Video Belum Terjual
Putu mengungkapkan, jika KS berencana akan memasang video mesum ibu dan anak itu di medsos dengan harapan akan ada pihak yang akan membelinya dengan harga tinggi. Namun, Putu tak menjelaskan medsos apa yang digunakan KS.
Belum sempat video dijual di medsos, ternyata KS mengirimkan video itu kepada temannya di wilayah Ciwaru hingga kemudian tersebar luas.
Terancam 12 Tahun Penjara
Polisi terus menggali informasi kepada ketiga pelaku, apakah video inses ini dibuat baru pertama kali atau sudah dilakukan sebelum-sebelumnya.
Dalam kejadian ini, tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya pun dijerat dengan Pasal 34 UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Iming-iming uang Rp 5 juta
Dari pemeriksaan terhadap tiga pelaku tersebut, lanjut Putu, ternyata motif pembuatan video tak senonoh tersebut karena alasan ekonomi. Kondisi ekonomi keluarga S yang serba kekurangan membuatnya mau melakukan apa saja untuk mendapat uang. Termasuk saat KS datang dan mengajak mencari uang dengan cara menjual video porno di media sosial.
"Sehari sebelumnya, KS menginap di rumah S dan terjadi percakapan untuk membuat video porno untuk dijual ke media sosial. KS pun menjanjikan dari penjualan video porno tersebut nanti S akan mendapat uang sejumlah Rp 5 juta," ungkap Putu.
Rupanya, lanjut Putu, ajakan KS tersebut langsung disanggupi S untuk melakukan hubungan badan dengan anaknya sendiri R yang seorang pengangguran. Dari percakapan tersebut, akhirnya mereka bersepakat melakukannya pada hari Rabu (2/10) pagi saat suami S berangkat kerja sebagai buruh bangunan.
"Kejadiannya pada hari Rabu pagi sekitar pukul 08.00 WIB, sesaat setelah suami S berangkat kerja sebagai buruh kasar. S berhubungan intim dengan anaknya R di kamar atas arahan KS sambil merekam menggunakan kamera handphone," ungkap Putu.
(wip/yum)