Kabar gembira yang ditunggu-tunggu warga Jawa Barat akhirnya diumumkan juga. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Jabar) kembali menggulirkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024.
Dari informasi yang dihimpun detikJabar di media sosial (medsos) resmi Bapenda Jabar melalui Instagram @bapenda.jabar, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini digelar pada periode 1 Oktober - 30 November 2024.
Adapun program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dapat dinikmati warga Jabar yakni:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB Il)
- Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya
- Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat
"Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2024 hadir sebagai solusi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor," tulis pengumuman di Instagram @bapenda.jabar.
Bagi warga Jabar yang ingin menikmati program-program ini yuk datang segera ke Samsat yang ada di daerahnya masing-masing.
(wip/yum)