Langkah Tegas Dishub Kota Bandung Berantas Parkir Liar

Langkah Tegas Dishub Kota Bandung Berantas Parkir Liar

Bima Bagaskara - detikJabar
Selasa, 01 Okt 2024 15:00 WIB
Area trotoar di Jalan Raya Dewi Sartika, Kota Bandung, tampak jadi parkir motor. Trotoar yang dibuat untuk pejalan kaki itu justru malah dipenuhi oleh motor.
Gambaran parkir liar di Bandung (Foto: Wisma Putra/Detikcom).
Bandung -

Dinas Perhubungan Kota Bandung serius menuntaskan masalah parkir liar. Selain meresahkan masyarakat, parkir liar dianggap menghambat pendapatan daerah dari sektor parkir.

Plt Kadishub Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan, salah satu langkah Dishub untuk menertibkan parkir liar adalah melakukan derek paksa kendaraan yang parkir sembarangan.

Meski tidak mengungkap berapa penindakan derek paksa sepanjang tahun 2024 ini, namun retribusi dari derek paksa untuk pendapatan daerah sejak Januari-September mencapai Rp 77,1 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi salah satu penghambat PAD parkir itu kendalanya yang paling banyak itu parkir liar. Di kita ini ada 3 zona, pusat, penyangga dan pinggiran," kata Asep, Rabu (1/10/2024).

Asep menjelaskan, penertiban parkir liar di Kota Bandung dilakukan di berbagai ruas jalan utama seperti Jalan Riau, Jalan Tamansari, Jalan Dago hingga Asia Afrika. Menurutnya, jika ditemukan kendaraan yang parkir sembarangan, petugas gabungan akan langsung menderek kendaraan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kami selalu melakukan penertiban parkir liar, kalau tempat tentatif ya. Tempat yang kami pantau itu seputaran Jalan Riau, Jalan Tamansari itu kami imbau dan kami tindak. Kalau yang sudah ditilang dia tidak mau lagi, karena ada efek jera," tegasnya.

Adapun kendaraan yang diderek paksa menurutnya dikenakan denda dengan nominal Rp 50 ribu untuk roda dua dan Rp 150 ribu untuk roda 4. "Karena ada uang yang harus dikeluarkan untuk menebus kendaraan. Kalau motor Rp 50 ribu kalau mobil Rp 150 ribu dendanya," jelasnya.

Selama menindak parkir liar, Asep mengungkap tidak sedikit masyarakat yang melawan dan tidak terima kendaraannya diderek paksa. Namun demi ketertiban kata dia, petugas tidak pandang bulu mengangkut kendaraan yang parkir sembarangan.

"Yang melawan ya biasa, kami kan terjun bersama TNI Polri kejaksaan pengadilan," ujarnya.

Lebih lanjut, Asep menuturkan, dengan masifnya penindakan parkir liar, jumlah penertiban terus turun dari tahun ke tahun. Dia juga menegaskan Dishub Kota Bandung berkomitmen memberi rasa nyaman untuk warga dengan menindak parkir liar.

"Trennya menurun dari tahun kemarin. Makanya saya ingin memberantas jukir liar yang merugikan masyarakat," tutup Asep.




(bba/mso)


Hide Ads