Gaduh Aksi Ewelina, Ngaku Bawa Bom dan Ancam Ledakan Pesawat

Kabar Internasional

Gaduh Aksi Ewelina, Ngaku Bawa Bom dan Ancam Ledakan Pesawat

bonauli - detikJabar
Senin, 30 Sep 2024 05:00 WIB
VietJet Buka Rute Jakarta-Ho Chi Minh City Mulai Agustus 2023
Thai Vietjet Air. Foto: Dok. VietJet
Bandung -

Seorang penumpang wanita membuat kegaduhan. Ia mengaku membawa bom dan mengancam akan meledakannya di pesawat.

Mengutip dari detikTravel, Minggu (29/9/2024), The Thaiger melaporkan seorang wanita Polandia terbang dari Da Nang, Vietnam menuju Bangkok, Thailand. Ia naik pesawat Vietjet Thailand dengan nomor penerbangan VZ961.

Tak dijelaskan bagaimana semua bermula, namun wanita yang bernama Myrcik Malgoezata Ewelina mengaku membawa bom dalam pesawat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pusat Keamanan Bandara Suvarnabhumi menerima pemberitahuan pada pukul 14.18 waktu setempat pada 26 September, dari Pusat Kontrol Lalu Lintas Udara.

Setibanya di bandara, pesawat diarahkan untuk parkir di area parkir pesawat yang terisolasi di sisi timur bandara. Ewelina ditahan oleh awak kabin dan petugas bandara, sementara 116 penumpang, termasuk bayi dipindahkan ke Stasiun Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

ADVERTISEMENT

Petugas dari Kantor Polisi Suvarnabhumi melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap setiap penumpang, barang bawaan, dan barang-barang pribadi mereka, tetapi tidak menemukan barang-barang yang mencurigakan. Tidak ada barang berbahaya yang ditemukan dalam kepemilikan Ewelina.

Penyelidikan berakhir sekitar pukul 16.31 waktu setempat, dan penumpang lainnya diproses melalui prosedur kedatangan normal. Bandara mengonfirmasi bahwa insiden tersebut tidak mengganggu layanan atau penerbangan apa pun.

Ewelina masih dalam tahanan polisi untuk diinterogasi. Motif di balik tindakannya dan rincian lebih lanjut dari interogasi tersebut belum dipublikasikan.

Ewelina diperkirakan akan didakwa berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang tentang Pelanggaran Tertentu terhadap Navigasi Udara, karena menyebarkan informasi palsu yang menyebabkan kepanikan selama perjalanan udara. Hukumannya adalah penjara hingga lima tahun, denda hingga 200.000 baht (Rp 93 jutaan), atau keduanya.

Jika tindakannya diketahui memengaruhi keselamatan pesawat, ia dapat menghadapi hukuman penjara lima hingga 15 tahun, denda mulai dari 200.000 hingga 600.000 baht, atau keduanya.

Artikel ini telah tayang di detikTravel.

(bnl/sud)


Hide Ads