Pecinta fauna digegerkan dengan beredarnya video seekor monyet dengan tangan terikat di Gunung Panderman, Kota Batu.
Dalam video yang beredar, terlihat monyet itu melarikan diri saat ikatannya berusaha dilepaskan oleh pendaki yang merekam kejadian tersebut.
"Jalur panderman, ada monyet dalam kondisi terikat, mau ditolong malah kabur. Kasihan, mau ditolong malah kabur. Kondisi tangan terikat ke belakang. Mohon yang bisa menangkap dibantu tanggal 16 September 2024. Saya gak berani mau menolong," demikian suara dalam video tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari detikJatim, Kepala Sub Bidang Wisata Perhutani Kesatuan pengakuan hutan (KPH) Malang, Adhi Susanto saat dikonfirmasi membenarkan video tersebut. Pihaknya pun sudah melakukan penelusuran.
"Ketika kami melakukan koordinasi dengan pihak Profauna. Kami mendapat informasi pada 22 September 2024 pihak pengelola melihat monyet tersebut yang terikat sudah terlepas, tetapi tangannya lecet-lecet dan sayangnya mereka tidak memvideo," katanya.
Mendapat informasi tersebut, Perhutani KPH Malang bersama Profauna datang ke Gunung Panderman untuk melakukan pencarian. Dengan tujuan untuk memberikan pengobatan pada luka di bagian tangan monyet itu. Namun, dalam pencarian monyet tersebut tidak ditemukan.
"Kita melakukan pencarian Selasa 24 September 2024 bersama pihak Profauna dan pengelola Gunung Panderman LMDH. Namun, pencarian tersebut tidak mendapatkan hasil dan kami tidak menemukan monyetnya. Tapi yang jelas kami bersyukur ikatan sudah lepas," kata Adhi.
Sejauh ini, pihaknya menduga tangan monyet yang terikat itu disebabkan ulah iseng dari seseorang. Namun, sampai saat ini belum diketahui secara pasti siapa yang tega melakukan perbuatan tersebut.
Dari situ, Adhi menghimbau kepada masyarakat maupun para pendaki untuk lebih perhatian dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan serupa kepada hewan apapun yang ada di gunung. Supaya kelestarian hewan di alam tetap terjaga dengan baik.
"Untuk saat ini taati peraturan yang sudah tertera di jalur pendakian. Kedua jangan sampai berbuat serupa karena jelas melanggar hukum dan ada sanksi pidananya dan jelas ada di perundang-undangan atau peraturan yang berlaku," pesannya.
Artikel ini telah tayang di detikJatim
(yum/yum)