Ketua KPU Jawa Barat (Jabar) Ummi Wahyuni, saat ini sedang menghadapi gugatan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jelang Pilkada 2024. Ummi Diadukan atas dugaan pergeseran ribuan suara Partai NasDem di dapil Jabar IX (Majalengka, Sumedang, Subang).
Dikutip detikJabar dalam laman DKPP, Kamis (26/9/2024) sidang pemeriksaan etik terhadap Ummi yang bernomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 sudah dilaksanakan pada Jumat (20/9/2024). Perkara ini diadukan Eep Hidayat yang merupakan Caleg DPR RI Partai NasDem dari dapil Jabar IX.
Dalam aduannya, Eep menuding Ummi telah membiarkan atau mengamini dugaan pergeseran suara Partai NasDem ke caleg DPR RI lain di dapil Jabar IX. Caleg yang Eep maksud adalah Ujang Bey yang maju melalui Partai NasDem di dapil Jabar IX.
Eep pun mendalilkan bahwa perolehan suara NasDem di dapil Jabar IX mencapai 20.196 dan suara Ujang Bey mencapai 27.531 saat rekapitulasi tingkat Provinsi Jabar. Tapi kemudian, dari hasil penelusurannya, suara NasDem hilang 4.015 yang diduga telah bergeser kepada Ujang Bey.
"Dalam Model D Hasil Provinsi-DPR untuk Provinsi Jawa Barat perolehan suara Partai Nasdem menjadi 14.673 atau kehilangan 4.015 suara. Sementara itu, perolehan suara Ujang Bey dari 27.531 menjadi 30.743 suara atau bertambah sesuai dengan jumlah suara Partai Nasdem yang hilang atau bergeser," katanya dalam rilis yang dikutip detikJabar di laman DKPP.
Selain di tingkat provinsi, Eep juga menuding terjadi pergeseran suara NasDem di tingkat Kabupaten Sumedang. Berdasarkan hasil penelusurannya, ia mengklaim suara NasDem di Sumedang berkurang 4.015 dari 5.859 menjadi 1.844 suara.
Sementara, perolehan suara pesaing sesama partainya diduga mengalami penambahan dari 10.658 menjadi 14.673. Atas dalilnya ini, Eep pun menuding KPU Jabar sudah membiarkan pergeseran suara tersebut di dapil Jabar IX.
"Kami menduga Ketua KPU Provinsi Jawa Barat (Teradu) membiarkan dan mengamini adanya pergeresan suara Partai Nasdem pada suara Ujang Bey," ungkapnya.
Menjawab itu, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni membantah dalil aduan yang disampaikan Eep Hidayat. Ummi menegaskan, dugaan pergeseran suara Partai Nasdem ke Ujang Bey tidak beralasan hukum, subjektif, dan hanya asumsi belaka.
"Pengadu tidak menyertai bukti-bukti yang cukup untuk menguatkan dalil aduannya sendiri, dan semuanya hanya asumsi yang tidak mendasar serta cenderung subyektif terhadap teradu," tegas Ummi Wahyuni.
Kemudian menurutnya, KPU Sumedang juga telah melaksanakan rapat pleno terbuka mengenai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu tingkat provinsi. Rapat tersebut dihadiri seluruh saksi peserta pemilu serta Bawaslu Jabar. Dan hasilnya kata Ummi, tidak ada keberatan saksi atau kejadian khusus dalam rapat pleno itu.
"Terkait perbedaan model D-Hasil Kabupaten/Kota-DPR Kabupaten Sumedang dengan model D-Hasil Provinsi-DPR seperti yang didalilkan pengadu, teradu (Ummi Wahyuni) sama sekali tidak tahu. Baru mengetahui setelah dimintai keterangan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat," ungkapnya.
Selain itu, kata Ummi, dalam proses rekapitulasi dan penghitungan suara di tingkat provinsi, KPU Jabar menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Tapi kemudian, mengenai perbedaan suara tersebut, pihaknya meminta admin dan operator Sirekap untuk melakukan penelusuran.
"Namun akun Sirekap tidak dapat diakses, dan teradu telah membuat surat permohonan pembukaan akses akun Sirekap KPU Provinsi Jawa Barat kepada KPU RI dan belum direspon hingga saat ini," pungkasnya.
(ral/yum)