Polresta Bandung belum menerima berkas pengajuan izin keramaian dari event organizer (EO) konser Sheila On 7. Pasalnya konser band tersebut akan digelar Sabtu 28 September 2024 mendatang.
Diketahui venue konser tersebut tadinya akan dilaksanakan di Stadion Siliwangi, kemudian gagal dilaksanakan. Setelah itu akan direncanakan digelar di Stadion GBLA, dan itupun gagal. Kemudian saat ini venue tersebut akan direncanakan di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, belum ada pengajuan atau komunikasi dari pihak panitia. Pasalnya dirinya membutuhkan transparansi informasi kegiatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dari Polresta Bandung sampai dengan hari ini tanggal 25 September, kami belum menerima berkas pengajuan izin keramaian atau komunikasi dari panitia kepada kami. Karena kami perlu dapatkan transparansi informasi," ujar Kusworo, kepada awak media, Rabu (25/9/2025).
Kusworo mengaku sempat mendengar informasi rencananya konser tersebut akan digelar di GBLA. Kemudian dari informasi yang beredar tiket telah terjual habis kepada para penonton.
"Kami perlu tahu berapa tiket yang sudah terjual. Seandainya kapasitas GBLA itu 50 ribu tiketnya sudah sold out, kemudian mau dipaksakan digelar konsernya itu di Stadion Si Jalak Harupat, yang mungkin kapasitasnya hanya 30 ribuan, maka tentunya ini akan overkapasitas kalau ini dilakukan," katanya.
Pihaknya mengaku hingga saat ini belum berkomunikasi dengan panitia atau EO konser tersebut. Menurutnya keselamatan penonton harus terus diperhatikan.
"Kita harus perhatikan keselamatan daripada penonton, kemudian warga sekitar dan sebagainya. Karena selain daripada overkapasitas yang akan nonton di dalam stadion juga bagaimana pengalokasian parkir. Jangan sampai juga menimbulkan ketidaknyamanan bagi yang lain karena overkapasitas daripada penonton maupun lokasi parkir itu sendiri," bebernya.
Dia pun turut mengomentari pihak EO yang telah menurunkan alat-alat untuk membangun panggung di Stadion. Menurutnya hal tersebut adalah kewenangan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bandung.
"Nah, itu mungkin disilakan ditanyakan kepada Dispora. Karena kewenangan untuk memperbolehkan dipasang panggung atau tidaknya itu adalah UPT atau dari Dispora itu sendiri," pungkasnya.
(yum/yum)