Sebanyak tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA, Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung dinyatakan bebas secara murni, Senin (16/9/2024). Mereka dinyatakan bebas berbarengan dengan peringatan hari besar Maulid Nabi Muhammad.
Ketiga warga binaan tersebut adalah Sobari bin Sukatma yang telah menjalankan pidana selama 10 tahun. Kemudian Ian Sopian bin Adin Sopandi telah menjalani pidana selama 5 tahun. Warga binaan terakhir adalah Ade Candra bin Tatang yang telah menjalani pidana selama 3 Tahun.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung Margono melalui Kasubsi Registrasi, Rendy Ciptadi mengatakan, para warga binaan tersebut untuk telah menjalani masa pidananya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"WBP tersebut dinilai berhak mendapatkan program bebas murni setelah menjalani program pembinaan dengan baik di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung," ujar Rendy, kepada wartawan.
Rendy menjelaskan, ketiganya telah menjalani program pembinaan dengan baik. Hal tersebut dibuktikan dengan hasil nilai SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) yang memenuhi kriteria.
"Bahwa WBP yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana yang dimaksud," katanya.
Pihaknya berharap para warga binaan tersebut bisa berprilaku baik ketika di masyarakat. Kemudian tidak mengulangi tindak pidana yang dilakukan.
"Semoga mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi saat kembali di masyarakat," jelasnya.
Menurutnya proses pembebasan tersebut dilakukan sesuai prosedur dan standar yang sesuai dengan hukum. "Sehingga seluruh proses pengeluaran ini berjalan dengan aman dan tertib," pungkasnya.
(dir/dir)