Jabar Hari Ini: Kejujuran Ipin di Tengah Campur Aduk 'Ketiban' Rp 7,8 M

Jabar Hari Ini: Kejujuran Ipin di Tengah Campur Aduk 'Ketiban' Rp 7,8 M

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 13 Sep 2024 22:00 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang Rupiah (Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape)
Tasikmalaya -

Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Jumat (13/9/2024). Mulai dari kabar seorang pegawai outsourcing di kantor UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha Kota Tasikmalaya yang tiba-tiba mendapat dana pensiun Rp 7,8 miliar, hingga rumah cagar budaya di Dago, Kota Bandung kebakaran.

Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:

1. Kejujuran Ipin Kala Saldo Pensiun Mendadak Jadi Miliaran

Saldo di rekening investasi dana pensiun Ipin, pegawa outsourcing di Tasikmalaya tiba-tiba mencapai angka Rp 7,8 miliar lebih. Karuan dia kebingungan, perasaannya campur aduk antara senang, takut dan bingung. Tapi ia memilih untuk jujur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari kemarin makan tak enak, tangan selalu dingin, mengapa ini jadi ada saldo Rp 7,8 miliar," kata Ipin ditemui di tempat kerjanya, Jumat (13/9/2024).

Dia menjelaskan bahwa dirinya adalah pegawai alih daya atau outsourcing di Kota Tasikmalaya. Selama ini gaji yang dia terima dari perusahaan alih daya, disalurkan melalui salah satu bank.

ADVERTISEMENT

"Saya pegawai outsourcing, kontrak kerja setahun sekali," kata Ipin.

Di awal tahun lalu, perusahaan tempat dia bekerja memberikan program dana pensiun, salah satu bank.

"Nah sekitar bulan Maret lalu saya cek saldonya, masih kosong. Padahal teman-teman saya sudah ada," kata Ipin.

Beberapa bulan berlalu, Kamis (12/9) Ipin penasaran ingin memeriksa saldo dana pensiun tersebut. Lalu melalui aplikasi mobile banking bank tersebut, dia memeriksa saldo investasi dana pensiun miliknya itu.

"Kemarin dicek, kaget, awalnya saya kira Rp 7 juta, pas diperhatikan lagi ternyata Rp 7,8 miliar," kata Ipin.

Gegerlah seisi kantor, Ipin sendiri kebingungan dengan nilai saldo yang fantastis itu. "Teu pararuguh rarasaan (tak enak rasa). Antara senang, takut dan yang pasti bingung, mengapa bisa begini," kata Ipin.

Pada Jumat sekitar pukul 11.00 WIB, Ipin berkenan menunjukkan saldo itu di aplikasi mobile banking miliknya. Pada kolom investasi, tertera total saldo dana pensiun lembaga keuangan miliknya Rp 7.885.728.722,00.

"Tuh ini sampai sekarang pun belum berubah, hampir Rp 8 miliar. Memang ada koreksi-koreksi di bagian statement, tapi angkanya tak berkurang," kata Ipin.

Dua orang teman Ipin yang juga pegawai alih daya menunjukkan saldo serupa di aplikasi mobile banking miliknya. Tapi nilainya tak sebesar milik Ipin, total saldonya tak lebih dari Rp 100 ribu.

"Nah ini yang membuat bingung, punya teman saya Rp 100 ribu pun tak sampai," kata Ipin.

Atas kejadian ini Ipin mengaku kebingungan, dia tak tahu harus bertindak seperti apa. "Tapi yang pasti saya berusaha jujur, terbuka apa adanya. Saya tak pernah menyetor uang sebanyak itu," kata Ipin.

Selain itu Ipin juga mengaku akan melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan yang mempekerjakannya termasuk ke pihak bank. "Iya nanti mau ditanyakan, saya juga bingung, butuh penjelasan," kata Ipin.

2. Pria Arjasari Rampok Uang Rp 110 Juta Demi Bayar Utang

AR (42) kini harus mendekam di penjara. Dia itu nekat merampok agen layanan transaksi keuangan di Jalan Raya Arjasari, Kampung Cijaringao, Desa Lebakwangi, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, dan menggasak uang Rp 100 juta pada Rabu (11/9/2024).

Aksi yang dilakukan terekam CCTV dan viral di media sosial. Saat itu, korban yang merupakan perempuan berinisial SA (24) sedang membuka tokonya dihampiri AR yang datang menggunakan senjata tajam, dan langsung mencekik sembari menodongkan senjata itu kepada korban.

Korban yang tak berdaya, akhirnya tak bisa berbuat apa-apa. AR kemudian menggasak uang Rp 100 juta dari toko agen layanan transaksi keuangan itu. Setelah polisi turun tangan, dia diciduk di rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian.

"Dalam kurun waktu 18 jam, pada pukul 22.00-23.00 WIB kita bisa mengamankan tersangka, dengan barang bukti yang ada. Sehingga persesuaian antara TKP, korban maupun tersangka kita bisa penuhi," ucap Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, Jumat (13/9/2024).

Dari hasil interogasi, motif perampokan ini terjadi karena masalah ekonomo. Tersangka kata Kusworo disebut sedang terlilit utang hingga Rp 40 juta yang membuatnya nekat melakukan aksi perampokan tersebut.

"Motifnya ekonomi, motifnya uang. Dimana yang bersangkutan tersangka ini terjerat hutang. Total-total hutangnya bisa mencapai Rp40 juta dan berdasarkan uang yang dia rampok itu bisa melunasi hutang-hutangnya dan untuk biaya kebutuhan pribadi lainnya," katanya.

Pihaknya menjelaskan tersangka berhasil menggasak uang dari agen bank tersebut senilai Rp 110 juta. Setelah itu tersangka telah menggunakan uang hasil pencurian tersebut sebagian.

"Untuk uangnya sendiri Rp110 juta yang diambil dari korban dan beberapa masih ada padanya kita bisa kuasai dan yang sudah dibayarkan tentunya akan kami telusur. Sehingga insya Allah bisa segera kita informasikan kepada korban tentang berapa uang yang bisa diselamatkan dari tersangka," jelasnya.

Kusworo menyebutkan tersangka juga berupaya untuk menghilangkan barang bukti saat dilakukan penangkapan. Barang bukti tersebut yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pencurian.

"Tersangka membakar peralatan-peralatan yang dia gunakan pada saat melakukan perampokan. Di antaranya adalah jas hujannya, kemudian celana, dan juga masker dan lain sebagainya. Itu dilakukan untuk mengaburkan identitas yang bersangkutan sebagai pelaku kejahatan pada tanggal 11 September tersebut," ungkapnya.

Dan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun pidana penjara.

3. Juli Dibui Usai Edarkan Sabu untuk Kebutuhan Judi Online

Juli (33), seorang pengedar sabu di kawasan Puncak, Cianjur, Jawa Barat diringkus polisi. Diketahui jika pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu dengan modus menjadi tukang ojek.

Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama, mengatakan awalnya kepolisian mendapatkan laporan terkait seseorang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Desa Ciwalen, Kecamatan Sukaresmi. Setelah identitasnya terlacak, pengejaran kemudian dilakukan.

Tak mau menunggu waktu lama, anggota Satnarkoba pun langsung mendatangi rumah pelaku. Setelah digeledah, ditemukan barang bukti satu paket sabu, timbangan elektrik, dan lakban hitam yang disimpan di dalam sebuah kantong coklat di kamarnya.

"Kami berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat 77,18 gram. Tadi malam kami langsung bawa pelaku (Juli, red) ke Mapolres Cianjur untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya, Jumat (13/9/2024).

Septian menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, Juli sudah empat kali beroperasi mengedarkan sabu. Dalam beraksi, Juli berpura-pura menjadi tukang ojek agar tak dicurigai

"Pengakuannya sudah empat kali mengedarkan selama beberapa 4 bulan terakhir. Diedarkannya disekitaran Puncak Cipanas, Cianjur. Modusnya dia sebagai tukang ojek, padahal kesehariannya dia nganggur," kata dia.

Menurutnya dalam setiap kali mengedarkan, Juli mendapatkan uang sekitar 1 juta. Uang hasil menjual sabu itu kemudian digunakan untuk judi online dan keperluan sehari-hari.

"Ini yang memprihatinkan, ternyata uang tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online. Sebagian digunakan untuk keperluan sehari-hari pelaku," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerak dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

4. Irfan Nur Alam cs Didakwa Peras Pengusaha Rp 7,5 M di Proyek Pasar Cigasong

Kasus korupsi yang menjerat Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam akhirnya bergulir di persidangan pada Rabu (11/9/2024) kemarin. Irfan dan kawan-kawan didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha hingga Rp 7,5 miliar dalam proyek bangun guna serah Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka.

Sekedar diketahui, dalam kasus ini, Irfan ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Kabag Ekbang Setda Majalengka, bersama mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif yang saat itu menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kemendagri. Kemudian seorang pengusaha bernama Andi Nurmawan, serta ASN bernama Maya Andrianti yang saat itu menjabat Kepala Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Majalengka.

Dalam uraian dakwaan yang telah dibacakan, kasus ini bermula dari niat Pemkab Majalengka pada Februari 2020 untuk merevitalisasi Pasar Sindangkasih yang sudah dalam kondisi rusak parah. Tapi pada prosesnya, ternyata sudah ada pengkondisian untuk perusahaan yang akan memenangkan lelang.

Singkatnya, setelah disepakati proyek revitalisasi pasar menggunakan skema bangun guna serah (BGS), terdakwa Andi Nurmawan beserta kawannya, Dede Rizka Nugraha (DRN) rupanya mengetahui rencana proyek tersebut. Mereka kemudian melancarkan aksinya dengan mendekati sejumlah perusahaan untuk menjadi investor revitalisasi pasar ini.

Tawaran itu kemudian menarik perhatian PT PGA miliki almarhum Endang Rukmana yang merupakan korban pemerasan dalam kasus ini. Meski awalnya sempat tak tertarik, Andi dan Dede kemudian menawarkan Endang untuk bertemu dengan Irfan Nur Alam yang akhirnya merubah pikiran Endang Rukmana.

"Pada pertemuan tersebut, Dede Rizka Nugraha dan Andi Nurmawan memperkenalkan terdakwa (Irfan Nur Alam) selaku Kabag Ekbang yang juga anak Bupati Majalengka Karna Sobahi kepada almarhum Endang Rukanda," demikian bunyi dakwaan itu dikutip Jumat (13/9/2024).

Tugas merayu Endang pun akhirnya selesai menjadi investor proyek tersebut. Masih di bulan yang sama, Irfan mendapatkan arahan dari bapaknya, Karna Sobahi, untuk menemui Arsan Latif yang masih menjabat Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kemendagri di kantor DPP PDI Perjuangan di Jakarta untuk menyampaikan maksud mengenai rencana tersebut.

Setelah pertemuan itu, giliran Arsan Latif yang bertamu ke Pemkab Majalengka pada Oktober 2020. Di hadapan Karna Sobahi dan beberapa pejabat daerah lain, Arsan menjelaskan tentang pemanfaatan BMD yang tertuang dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Tak hanya itu saja, Arsan Latif juga difasilitasi liburan selama di Majalengka dengan menginap di rumah dinas jabatan bupati. Saat menginap, Arsan Latif melakukan pertemuan dengan Andi Nurmawan, Dede Rizka Nugraha, termasuk dengan Endang Rukmana beserta istrinya, Sri Mulya, termasuk dengan Maya Andriyati yang saat itu ditunjuk menjadi ketua panitia pemilihan mitra proyek Pasar Sindangkasih.

Obrolan pun kemudian dibuka dengan membahas regulasi untuk rencana proyek bangun guna serah Pasar Sindangkasih. Di momen ini, Arsan Latif membeberkan tentang perusahaan calon mitra nanti tidak harus yang telah memiliki pengalaman, tapi dibolehkan berafiliasi dengan perusahaan lain yang punya pengalaman proyek yang ditentukan.

Tapi ternyata, di draf Peraturan Bupati Majalengka yang merujuk Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, persyaratan yang tercantum belum memuat tentang istilah afiliasi itu. Di sini, Arsan Latif menjalankan perannya yang memang lebih memahami aturan di ranah Kemendagri.

"Pada saat itu, Arsan Latif menyampaikan bahwa pengalaman itu bukan pengalaman perusahaan tapi pengalaman orang-orang di perusahaan tersebut yang memiliki pengalaman bekerjasama dengan pihak lain yang melakukan kontrak bangun guna serah dengan pemerintah daerah," demikian uraian dakwaan jaksa.

"Bahwa atas penjelasan saksi Arsan Latif maka istilah 'afiliasi' berikut kriterianya tersebut masuk kedalam Draft Perbup," tambahnya.

Singkatnya, regulasi pun sudah beres disiasati. Tugas selanjutnya, yaitu menyusun proses tender agar berjalan mulus tanpa kendala. Sebagai salah satu syaratnya, tender sebagaimana aturan yang ada, wajib diikuti tiga perusahaan. Jika kurang, maka tender itu batal dan tak bisa dilaksanakan.

Pada momen ini, peran Andi Nurmawan kembali dijalankan. Setelah mendapat segala informasi tentang lelang itu dari Maya, Andi kemudian menyiapkan tiga perusahaan mulai dari PT PGA, PT RDZ dan PT KEB sebagai syaratnya.

Nilai investasi Pasar Sindangkasih sebesar Rp 75 miliar, kemudian disiasati Andi Nurmawan supaya dimenangkan PT PGA. Bersama seseorang bernama M Afzal, dia sengaja membuat penawaran PT PGA lebih tinggi dibanding dua perusahaan lainnya sebesar Rp 77 miliar, supaya perusahaan tersebut bisa lolos sebagai pemenang.

Singkatnya, PT PGA pun dinyatakan sebagai pemenang proyek bangun guna serang Pasar Sindangkasih, Cigasong Majalengka. Ternyata, modus yang Andi Nurmawan lakukan ini tak cuma-cuma karena dia meminta nominal uang yang begitu besar kepada Endang selaku pemilik PT PGA sebagai pelicinnya.

Dalam uraian jaksa, Andi atas sepengetahuan Irfan Nur Alam, meminta uang sekitar Rp 4,09 miliar kepada almarhum Endang Rukanda untuk kelancaran pemenangan PT PGA. Uang itu lalu diberikan kepada Andi meski Endang mengetahui ada beberapa kejanggalan dalam proyek tersebut seperti pemalsuan dokumen hingga pengalam kerja perusahaannya.

Selain Andi, Dede Rizka juga kecipratan uang dari Endang usai memuluskan PT PGA. Dia mendapatkan duit sebesar Rp 3,495 miliar dari Endang.

Pada Mei 2021, proyek itu ternyata belum juga dieksekusi. Endang beserta istrinya kemudian bertemu dengan Irfan di ruang kerjanya yang ditemani Dede Rizka Nugraha. Di pertemuan tersebut, Irfan memberikan syarat kepada Endang supaya mengganti kuasa direksi PT PGA dari Andi ke Dede Rizka.

Syarat itu ternyata tak disanggupi Endang. Lalu secara tiba-tiba, PT PGA milik Endang memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai pemenang proyek bangun guna serang Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka pada pada awal 2022.

Gagalnya lelang ini ternyata membuka celah kasus korupsi yang tercium Kejati Jabar. Setelah serangkaian penyelidikan, Kejati menetapkan Irfan Nur Alam, Andi Nurmawan, Maya hingga Arsan Latif sebagai tersangka kasus korupsi proyek bangun guna serah Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka.

Keempat terdakwa pun didakwa melanggar pasal berlapis. Mulai dari Pasal 12 huruf e, Pasal 12B ayat 1, Pasal 11 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

5. Rumah Cagar Budaya di Dago Bandung Terbakar

Sebuah rumah di kawasan Dago tepatnya di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Coblong, Kota Bandung ludes terbakar pada Jumat (13/9/2024) siang. Setelah ditelusuri, bangunan dengan nomor 124 itu merupakan cagar budaya kelas B.

Saat kebakaran terjadi, Kepala UPT Wilayah Utara Diskar PB Kota Bandung Asep Sudrajat mengatakan, pihaknya menerima informasi sekitar pukul 12.36 WIB. Saat tiba di lokasi, api sudah membesar dan membakar seluruh bagian rumah.

"Kami menerima informasi pukul 12.36 WIB dan meluncurkan 10 unit mobil pemadam. Setiba di lokasi api sudah membesar," ucap Asep.

Untungnya, bangunan rumah dalam kondisi kosong. Menurutnya rumah tersebut sudah 2 tahun tidak ditempati dan hanya dijaga petugas keamanan.

Hingga saat ini, petugas masih menelusuri penyebab kebakaran. Muncul dugaan, api berasal dari korsleting listrik yang membesar dan membakar seluruh bangunan.

"Penyebab korsleting mungkin, tapi masih ditelusuri. Memang ada listrik, saat datang listrik masih menyala dan alhamdulillah listrik langsung dipadamkan dan kami berhasil memadamkan api," kata Asep.

Setelah penelusuran lebih mendalam, dipastikan rumah yang terbakar itu merupakan bangunan cagar budaya. Hal tersebut diungkap Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Nuzrul Irwan Irawan.

"Kalau kita cek ini masuk bangunan cagar budaya golongan B yang memiliki arsitektur unik. Kemudian yang bagusnya ini masih mempertahankan bangunannya dan memiliki lahan yang luas," ucap Irwan saat meninjau lokasi.

Irwan menjelaskan, Disbudpar Kota Bandung menerima informasi terjadinya kebakaran bangunan rumah di Jalan Ir H Juanda pada Jumat siang. Setelah menerima informasi, Disbudpar mengecek status bangunan tersebut dan dipastikan masuk kategori cagar budaya.

"Jadi ada informasi yang masuk, kita langsung cek itu masuk golongan apa. Kebetulan di jalan Ir H Juanda No 124 ini masuk ke bangunan cagar budaya. Kemudian saya ke sini untuk memastikan dan memang betul di 124," kata Irwan.

Menurutnya, bangunan rumah yang terbakar itu milik perorangan dan sejak lama dipagar. Irwan menyayangkan karena hal itu membuat masyarakat tidak bisa menikmati keindahan bangunan cagar budaya tersebut.

"Hanya memang pemiliknya dari dulu memasang pagar yang tinggi sehingga kita tidak bisa menikmati, masyarakat luas tidak bisa menikmati salah satu bangunan cagar budaya ini," ucap Irwan.

Dia menegaskan bangunan tersebut bukan milik pemerintah. "Punya perorangan ini. Bukan dinas atau lembaga, yang jelas bukan milik pemerintah," katanya.

Atas peristiwa kebakaran itu, Irwan mengungkapkan Disbudpar Kota Bandung tidak memiliki kewenangan apapun untuk bertindak. Namun pihaknya akan menunggu hasil investigasi kepolisian terkait penyebab kebakaran.

"Kalau itu belum bisa memastikan dan bukan ranah kita, kita harus menghargai pemilik. Kan ini statusnya masih di police line. Nanti kita tunggu perkembangan laporan dari polisi soal penyebabnya," tutur Irwan.

(ral/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads