Belum lama lahir ke dunia, seorang bayi laki-laki yang masih berumur 14 bulan tewas dalam kondisi yang memprihatinkan. Nyawanya hilang di tangan ayah dan ibu angkatnya sendiri.
Kasus itu terbongkar usai jasad bayi ditemukan di dalam ember cat di sebuah rumah Jalan Sindangsari Wareg, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung ditemukan pada Rabu (4/9/2024) pukul 16.30 WIB.
"Ditemukan ada seorang bayi yang telah meninggal dunia, informasi dari anggota tersebut ada dugaan tanda-tanda kekerasan di tubuhnya," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Senin (9/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Olah TKP kemudian dilakukan oleh Tim Inafis Satreskrim Polrestabes Bandung, sekaligus visum pada korban. Hasilnya, terungkap ada dugaan kekerasan terhadap anak itu sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.
"Hasil visumnya ada tanda-tanda kekerasan di bagian tubuh anak tersebut, terjadi kekerasan terhadap anak tersebut sebelum meninggal dunia," ucap Budi.
Penyelidikan dan penyidikan pun dilakukan anggota polrestabes Bandung dan Polsek Panyileukan. Seluruh saksi yang ada di lingkungan tersebut kemudian dimintai keterangan. Bahkan, warga sekitar mengaku sempat mendengar keributan yang diduga pelaku sedang menganiaya korban.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi menemukan adanya dugaan kekerasan terhadap anak kecil tersebut. Karena adanya bunyi dan lain-lain di sekitar TKP," kata Budi.
Dari sini, tercium perbuatan keji TM (26) dan RM (26). Kedua orang tua angkat sang bayi yang langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita tetapkan dua tersangka yaitu suami istri atas nama TM dan RM yang kebetulan orang tua angkat dari korban. Jadi kita telah tetapkan tersangka dan sekarang kita sedang lengkapi kelengkapan berkas untuk dikirim ke kejaksaan," kata Budi.
Bayi malang itu diketahui telah tinggal dengan orang tua adopsinya pada umur 4 bulan. 10 bulan kemudian, atau tepatnya di umur 14 bulan, bayi tersebut meninggal dunia di tangan keduanya.
Polisi masih melakukan penyelidikan terkait motif kejamnya TM dan RM menghabisi nyawa bayi angkatnya itu. Keduanya kini telah ditahan dan terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
"Jadi ini masih kita dalami, hubungan anak tersebut adalah hubungan saudara jauh, atau uwa dan lainnya, masih kita dalami," ujarnya.
"Kita kenakan Pasal 80 Jo 76 C UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUHP karena meninggal dunia, dengan ancaman pidana 10 tahun," tutur Budi.
(aau/sud)