Pakar Unpad Ungkap Asal-usul Merak yang Hinggap ke Rumah Warga Bandung

Pakar Unpad Ungkap Asal-usul Merak yang Hinggap ke Rumah Warga Bandung

Wisma Putra - detikJabar
Minggu, 08 Sep 2024 14:08 WIB
YouTuber masak kari burung merak
Ilustrasi burung merak (Foto: iStock)
Bandung -

Warga Kelurahan Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung temukan burung merak hijau yang nyasar ke permukiman warga. Burung merak itu, ditangkap saat hinggap di atap rumah warga.

Burung merak yang ditangkap warga bernama Taufiq, pada, Senin (1/9) itu kini sudah diserahkan ke BBKSDA Jabar, Selasa (2/9) lalu.

Guru Besar Etnobiologi Universitas Padjadjaran Prof Johan Iskandar mengatakan, dari hasil pengamatan secara fisik burung merak itu diduga burung peliharaan yang kabur dari rumah majikannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut dugaan kasus merak yang nyasar ke permukiman Bojongsoang adalah merak peliharaan penduduk yang lepas. Dilihat dari sepintas merak yang di Bojongsoang tersebut individu dewasa karena sudah memililiki bulu hias," kata Johan kepada detikJabar via pesan singkat, Minggu (8/9/2024).

Johan mengungkapkan, untuk wilayah Kabupaten Bandung juga tidak ada habitat merak, sehingga dapat dipastikan merak yang hinggap di atap warga itu merak peliharaan warga.

ADVERTISEMENT

"Sejatinya merak hidupnya di habitat alaminya di kawasan hutan. Pada waktu lalu pernah tercatat ada di kawasan hutan seperti Leuweung Sancang. Tapi pernah tercatat pula di kawasan hutan jati di Tanjungsari Sumedang. Rasanya di Bandung karena tidak ada kawasan hutan yang luas dan masih baik sulit untuk ditemukan merak," ungkap Johan.

Johan menyebut, berdasarkan gambar yang beredar burung tersebut adalah burung merak hijau-Pavo muticus jantan yang penyebaran aslinya endemik hanya ada di Pulau Jawa.

"Mereka hidup di kawasan hutan dataran rendah. Pakannya seperti biji-bijian, rerumputan, pucuk dedaunan, serangga, laba-laba, cacing dan lain-lain," sebutnya.

Burung merak hujau yang diserahkan ke BBKSDA Jabar.Burung merak hujau yang diserahkan ke BBKSDA Jabar. Foto: Istimewa

Johan menjelaskan, burung yang memiliki bulu cantik ini keberadaannya di hutan terancam dan jumlahnya terus berkurang.

"Jumlah populasinya di alam tinggal sedikit. Di Indonesia termasuk jenis satwa dilindungi UU berdasarkan UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Serta Peraturan Menteri LHK Indonesia No P20/MENLHK/Kum.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Konsekuensinya burung tersebut tidak bebas untuk diburu, dibunuh, dipelihara dan diperdagangkan," jelasnya.

Disinggung apakah merak.yang ditangkap warga Bojongsoang itu bisa dilepasliarkan kembali, Johan sebut dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut apakah merak itu bisa dilepas liarkam kembali atau tidak.

"Standarnya untuk pelepas liaran burung tersebut harus diperiksa secara seksama tentang kondisi kesehatannya. Dilihat kondisinya juga apakah sudah dipelihara sangat lama sehingga kalau dilepasliarkan kemungkinan tidak bisa lagi cari pakan sendiri. Maka kalau dilepasliarkan dan harus tetap diawasi dan dibantu untuk pakannya secara terus menerus hingga burung tersebut bisa mandiri cari pakan sendiri di alam," terangnya.

Jika burung itu layak dilepasliarkan, Johan juga menyebut jika lokasi untuk pelepas liaran harus sesuai dengan kehidupannya dan dipikirkan daerah yang aman dari berbagai gangguan untuk kehidupanya seperti gangguan dimangsa binatang lain ataupun diburu manusia.

"Tidak boleh dilepas di luar sebarannya seperti di luar Pulau Jawa karena dapat mengacaukan sebaran asli burung tersebut di alam. Kalau tidak mungkin dilepas liarkan lagi, seperti karena telah lama sekali dipelihara, maka dapat dilakukan upaya konservasi kesitu seperti diserahkan ke kebun binatang atapun mungkin taman safari," pungkasnya.

(wip/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads