Panjang Urusan Amukan Guru gegara Salah Paham Senyuman Murid

Jabar Sepekan

Panjang Urusan Amukan Guru gegara Salah Paham Senyuman Murid

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 08 Sep 2024 13:00 WIB
Ilustrasi Kekerasan
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/iStockphoto)
Cianjur -

Seorang guru perempuan di SMAN 2 Cianjur kini harus berurusan dengan polisi. Dia dilaporkan orang tua siswa setelah ditengarai melakukan tindakan kekerasan saat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar.

Sebelum laporan itu dilayangkan, aksi sang guru yang di luar kendali ini terbongkar setelah video berdurasi 17 detik beredar di media sosial. Tanda tanya tadinya menyelimuti apa yang dilakukan guru perempuan ini, karena tak segan hanya meluapkan amarah, tapi juga memukul dan mendorong murid laki-lakinya ke sudut depan kelas.

Sebab, si murid sudah berusaha menyampaikan permohonan maaf kepada guru perempuan tersebut. Tapi ternyata, guru ini tak bergeming sama sekali. Emosinya tetap ia luapkan hingga berujung kepada aksi kekerasan.

Usut punya usut, ada kesalahpahaman yang dialami si guru ini. Pada Kamis (5/9/2024), korban dilaporkan melempar senyuman kepada teman sekolahnya saat melintas di depan kelas. Tapi, si guru perempuan ini malah menganggap senyuman itu malah ditujukan kepadanya saat jam pelajaran.

Senyuman ini lantas yang ditengarai membuat emosi si guru ini meledak-ledak. Dia lalu melampiaskan amarahnya kepada si murid, yang dibarengi dengan dugaan tindakan kekerasan berupa pemukulan di bagian wajah hingga mendorong korban ke pojok ruangan.

Insiden ini dikonfirmasi Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Jabar, Nonong Winarni. Dari hasil konfirmasi yang pihaknya lakukan, pemicu si guru yang emosi meledak memang disebabkan karena masalah salah paham.

"Pemicunya korban tersenyum. Sikap siswa yang membuat beliau kembali terungkit ketersinggungannya. Sehingga terjadi seperti yang di video," ungkapnya.

Tak ayal, sanksi kemudian dikeluarkan untuk si guru tersebut. Konsekuensinya, si guru tak diberi jam mengajar yang artinya dilarang untuk mengajar di kelas sembari menunggu hasil evaluasi dari Disdik Jabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk sanksinya masih menunggu evaluasi. Sementara tidak ada jam mengajar, guru itu juga ditempatkan atau ditugaskan pada posisi yang tidak berinteraksi langsung dengan siswa," ucapnya.

Insiden ini kemudian coba dimediasi. Akan tetapi , tak ada kesepakatan yang berhasil dilahirkan dari kedua belah pihak.

Bahkan dari hasil penelusuran, aksi dugaan kekerasan ini tak hanya sekali dilakukan si guru tersebut. Dia diduga pernah beberapa kali melakukan tindakan serupa kepada murid-muridnya.

Berdasarkan catatan KCD, guru yang bersangkutan sudah tiga kali melakukan dugaan kekerasan. Mulai dari 2019, 2022, hingga sekarang ini. Pernyataan bahkan sudah dibubuhkan yang berisi si guru takkan mengulangi perbuatannya kembali.

"Sebelumnya masih diberi kesempatan karena ada pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya dan diberi kesempatan mediasi, kami pikir tidak akan terulang. Tapi kemudian kemarin terjadi lagi," jelasnya.

Kini, KCD maupun SMAN 2 Cianjur tempat guru itu bernaung sepertinya sudah tak mau memberikan ampunan lagi. Peringainya itu sudah dilaporkan dan tinggal menunggu hasil tindakan dari Disdik Jabar.

"Kita sudah terima laporannya. Tadi juga kita sudah datang langsung ke sekolah tersebut. Kita akan berikan laporan dan keterangannya ke Disdik Jabar," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu. Insiden ini ternyata berbuntut begitu panjang. Orang tua korban memiliki melaporkan si guru ke kepolisian lantaran anaknya mengalami luka lebam atas insiden tersebut.

"Kemarin sudah memasukan laporan ke polisi.Semoga ada sanksi tegas. Kami tidak akan mundur sampai dapat keadilan," kata MA, ibu korban, Sabtu (7/9/2024).

Meski pihak sekolah maupun KCD sudah turun tangan, pihak keluarga tetap memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum.

Menurut dia, pihaknya sampai saat ini juga belum mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak sekolah terkait insiden tersebut. Sebab menurut MA, kelakukan si guru wanita itu tetap harus diproses ke jalur hukum.

"Kalau terkait sanksi awal itu sudah tepat dari sekolah. Tapi proses hukum tetap berjalan," ucap MA.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, membenarkan adanya laporan yang masuk terkait dugaan tindak kekerasan yang terjadi di SMAN 2 Cianjur. Polisi nantinya akan melakukan oleh tempat kejadian dan memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan pemukulan itu.

"Penyidik telah memeriksa enam orang saksi. Kami tengah lakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

(ral/orb)


Hide Ads