Kasus kecelakaan maut akibat tertabrak kereta api sering terjadi. Pada Kamis (5/9/2024) dini hari, dua orang pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah tertabrak kereta saat menerobos pintu perlintasan di wilayah Andir, Kota Bandung.
Akibat sering terjadinya kecelakaan yang memakan korban jiwa, PT KAI Daop 2 Bandung menutup sejumlah titik pintu perlintasan liar.
Pada Jumat (6/9/2024), dua titik perlintasan liar ditutup, yakni perlintasan di petak jalan antara Stasiun Cimekar-Stasiun Rancaekek Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung dan petak jalan antara Ciganea-Purwakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penutupan perlintasan liar ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan," kata Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi.
Menurut Ayep, sepanjang Januari-September 2024, terdapat 16 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang dengan jumlah 8 korban meninggal dunia, 1 luka berat dan 2 luka ringan.
Di periode yang sama, lanjut Ayep, pihaknya t lah menutup 25 titik perlintasan liar yang berada di Garut, Cianjur, Ciamis, Kabupaten/Kota Bandung, Sukabumi, Kabupaten/Kota Tasikmalaya dan Purwakarta. Penutupan perlintasan liar diatur dalam Pasal 94 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
"Dalam melakukan penutupan perlintasan liar ini, PT KAI Daop 2 Bandung bekerjasama dengan beberapa pihak terkait, mulai Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemerintah Daerah, dan beberapa pihak lainnya," ujarnya.
Ayep juga mengungkap, total ada 420 titik perlintasan sebidang di wilayah Daop 2 Bandung dengan rincian 357 titik perlintasan sebidang dan 63 titik perlintasan tidak sebidang.
"Untuk perlintasan sebidang sebanyak 225 titik tidak dijaga dan 132 titik dijaga, baik dijaga PT KAI, Pemda dan swadaya masyarakat. Sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang sebanyak 39 titik flyover dan 24 titik underpass," tutup Ayep.
(bba/sud)