Ungkapan dalam bahasa Latin, Pacta Sunt Servanda sedang banyak dibahas. Apa arti sebenarnya dari frasa tersebut? Dalam ilmu hukum, dikenal asas Pacta Sunt Servanda. Secara literal, ungkapan ini berarti "perjanjian harus ditepati". Dalam urusannya dengan publik, perjanjian yang dimaksud adalah perjanjian yang telah melembaga sebagai Undang-undang atau aturan lain yang mengikat.
Namun, demikian, asas ini juga berlaku sebagai asas terhadap janji secara umum, yang dilakukan orang per orang. Di dalam hukum positif di Indonesia, persoalan terkait perjanjian diselesaikan pada persidangan perdata.
Baca juga: Duka di Kampus Unper Tasikmalaya |
Kemunculan Asas Pacta Sunt Servanda
Dikutip dari situs Universitas Medan Area, disebutkan bahwa interaksi manusia dengan manusia lainnya yang didasari kepentingan masing-masing, telah menuntut terciptanya perjanjian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan perjanjian yang dibuat, secara otomatis masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian itu mengikatkan diri satu sama lainnya.
Nah, ikatan ini menyebabkan semua pihak harus tunduk. Sebab, ikatan tersebut menuntut pertanggungjawaban etis dan moral manusia sendiri.
"Dari sinilah, muncul sebuah prinsip dalam perikatan yang disebut Pacta Sunt Servanda," tulis situs itu. Di dalam bahasa Inggris pacta sunt servanda berarti agreement must be kept.
Kekuatan ikatan dalam sebuah perjanjian, menurut situs tersebut, sama dengan kuatnya ikatan sebuah Undang-undang. Tuntutan ketundukan kepada perjanjian ini adalah tuntutan etis dan agama.
Kamus Istilah Hukum Populer, susunan Jonaedi Efendi, dkk. (2016) menjelaskan asas Pacta Sunt Servanda ini. Bahwa asas ini merupakan asas kepastian hukum.
"Asas pacta sunt servanda atau disebut juga sebagai asas kepastian hukum, berkaitan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang, mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak. Asas pacta sunt servanda didasarkan pada Pasal 1338 ayat 1 BW yang menegaskan "perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang." tulis kamus itu.
Asas Pacta Sunt Servanda dalam Agama Islam
Agama Islam adalah agama yang paling mementingkan pemenuhan janji-janji. Di dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 1 disebutkan perintah memenuhi janji-janji.
Menurut situs NU Online, ayat tersebut menyebutkan beragam jenis janji, baik janji manusia kepada Allah SWT, maupun janji manusia kepada manusia lain, dan janji manusia kepada dirinya sendiri.
"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji," (QS. Al-Maidah:1).
Ada banyak ayat lain di dalam Al-Quran yang mengingatkan orang untuk memenuhi janji mereka, di antaranya Surat An-Nahl ayat 91.
"Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat."
(iqk/iqk)