Sebanyak 1,5 ton bibit Lilium (bunga lili) dimusnahkan Badan Karantina Indonesia. Bibit tanaman hias asal Belanda tersebut terdeteksi mengandung virus berbahaya.
Kepala Karantina Jawa Barat Ahmad Rizal Nasution mengatakan bibit tersebut terdeteksi jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) kategori A1 Golongan I. Sehingga bibit tersebut terpaksa dimusnahkan.
"Kami pastikan semua prosedur telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku untuk mencegah penyebaran OPTK di wilayah Indonesia," ujar Rizal, di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Rabu (4/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizal menjelaskan tindakan pemusnahan tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Hal tersebut dilakukan bentuk memberikan perlindungan terhadap keanekaragaman hayati dan ekonomi nasional.
"Bila tanaman hias asli Indonesia terserang OPTK jenis bakteri tersebut dapat menyebabkan kerugian ekonomi," jelasnya.
Menurutnya pemusnahan tersebut telah dilakukan detelah adanya hasil pengujian laboratorium. Setelah itu bibit tersebut diketahui terkontaminasi bakteri Rhodococcus fascians.
"Bakteri 'Rhodococcus fascians' itu termasuk OPTK A1 Golongan I. Artinya bakteri ini merupakan jenis yang belum terdapat di Indonesia dan tidak dapat dilepaskan dari media pembawa atau komoditas. Selain itu, dapat menimbulkan ancaman serius jika tidak segera ditangani," katanya.
Pihaknya mengungkapkan bibit Lilium tersebut masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dengan tujuan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Meskipun bibit tersebut telah dilengkapi dengan Phytosanitary Certificate (PC) dari negara asal (Belanda).
"Tapi setelah dilakukan pengujian lebih lanjut di Balai Besar Uji Standar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBUSKHIT), bibit tersebut dinyatakan positif terinfeksi 'Rhodococcus fascians'," bebernya.
Sementara itu Kepala Barantin Sahat M. Panggabean menyebutkan nilai kerugian OPTK tersebut mencapai 2.106 Euro atau setara dengan Rp 36,22 juta. Namun saat ini masyarakat sudah bisa terhindarkan dari penyebaran virus tersebut.
"Secara nilai ekonomi lebih besar yang dapat terhindarkan kerugian dari bakteri 'Rhodococcus fascians'. Pasalnya bakteri tersebut dapat menyerang banyak inang, termasuk sayuran-sayuran," tegasnya.
Panggabean menilai Karantina Jawa Barat telah bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus tersebut. Sehingga bisa memastikan seluruh prosedur karantina diikuti secara ketat.
"Ini adalah bentuk kita cinta tanah air. Menjaga kedaulatan negara dengan mencegah masuknya hama penyakit yang dapat merugikan sektor pertanian dan perikanan. Kami juga akan menyampaikan nota ketidaksesuaian atau Notification of Non-Compliance (NNC) kepada otoritas karantina negara asal," pungkasnya.
(dir/dir)