Jabar Hari Ini: Duka Menyelimuti Kampus Unper Tasikmalaya

Jabar Hari Ini: Duka Menyelimuti Kampus Unper Tasikmalaya

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 03 Sep 2024 22:00 WIB
Aksi solidaritas mahasiswa Unper Tasikmalaya untuk Rega Haikal
Aksi solidaritas mahasiswa Unper Tasikmalaya untuk Rega Haikal (Foto: Faizal Amiruddin)
Bandung -

Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Selasa (3/9/2024). Mulai dari insiden tewasnya mahasiswa Universitas Perjuangan (Unper) Tasikmalaya akibat tertimpa bongkahan tembok gedung kampus, hingga sejoli di Ciamis tega membuang bayi kandungnya sendiri. Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:

1. Duka Unper Tasikmalaya

Dua mahasiswa baru Universitas Perjuangan Tasikmalaya mengalami kecelakaan saat berkegiatan di kampus, Senin (2/9/2024) sore. Keduanya tertimpa material plesteran beton gedung yang terlepas dari ketinggian sekitar 10 meter.

Salah seorang diantaranya meninggal dan seorang lainnya mengalami luka berat. Kedua korban diketahui bernama Rega Haikal (19) warga Jalan Tamansari RT 02 RW 03 Kelurahan Tamanjaya, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, dan Muhammad Kasvirabani (18) warga Kampung Negla Kidul, Kelurahan Setiajaya, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rega meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di rumah sakit, sementara Kasvi mengalami luka-luka. Informasi yang dihimpun, keduanya merupakan mahasiswa baru yang sedang mengikuti kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB).

Sebelum kejadian, di halaman gedung kampus itu sedang berlangsung gladi pelantikan mahasiswa baru. Kedua korban menjadi peserta dari kegiatan itu.

ADVERTISEMENT

Sekitar pukul 17.00 WIB kegiatan selesai. Para mahasiswa baru ini kemudian berkumpul di halaman gedung Mashudi. Mereka berkumpul untuk dilakukan absensi yang dilakukan oleh panitia.

Saat itulah ada lapisan plesteran lesplang betong jatuh. Material tembokan itu jatuh menimpa korban. Akibatnya, korban Rega mengalami luka serius di bagian kepala, sementara Kasvirabani luka di bagian telinga. Keduanya segera dibawa ke RS TMC Kota Tasikmalaya. Sekitar pukul 19.00 WIB Rega dinyatakan meninggal dunia.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi terlihat mengumpulkan bongkahan tembok yang telah menimpa dua mahasiswa tersebut.

Sementara itu bagian plesteran tembok yang terlepas dari lesplang beton terlihat cukup panjang, sekitar 5 atau 6 meter. Lesplang beton yang plesteran temboknya terlepas itu berada di lantai 2, sehingga ketinggiannya sekitar 10 meter.

Akibat kejadian ini, segenap civitas akademika Unper menggelar doa bersama dan tabur bunga. Beberapa mahasiswa memasang spanduk solidaritas dan tuntutan kepada pihak kampus. Suasana haru terasa kental dalam kegiatan tersebut.

"Kami menuntut pihak kampus melakukan evaluasi terkait kelayakan kampus. Pihak kelembagaan harus serius menyikapi kejadian ini," kata Ihsan Nurohman, salah seorang mahasiswa Fakultas Teknik Unper.

Sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan, Ihsan juga mengusulkan agar salah satu ruangan di gedung itu diberi nama Rega Haikal. "Insya Allah adik kami Rega meninggal dunia syahid, karena sedang menuntut ilmu. Kami harap ada ruangan yang diberi nama almarhum," kata Ihsan.

Rektor Universitas Perjuangan Tasikmalaya D Yadi Heryadi mengatakan, pihak kampus telah bertanggungjawab atas kecelakaan yang menimpa mahasiswa tersebut. "Kami bertanggung jawab, sejak perawatan di rumah sakit hingga pemakaman," kata Yadi.

Dia juga mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga korban. Menurutnya pihak keluarga menyatakan keikhlasan atas musibah ini.

"Dengan keluarga juga tadi malam sudah berkomunikasi. Keluarga ikhlas menerima musibah ini, namanya musibah tak ada yang tahu," kata Yadi.

Sebagai langkah evaluasi, Yadi mengatakan, pihaknya akan segera membongkar sisa plesteran lesplang beton yang masih menempel di bangunan gedung 5 lantai tersebut."Mau dibongkar langsung, takut yang lainnya juga terlepas," kata Yadi.

Unper Tasikmalaya kemudian membentuk tim investigasi untuk menyelidiki penyebab insiden tersebut.

"Kami akan bertanggungjawab atas kecelakaan ini, kami tidak akan mencari siapa yang salah. Kami bentuk tim investigasi untuk mengetahui mengapa plesteran tembok itu bisa lepas," kata Ketua Yayasan Siliwangi (lembaga yang menaungi Unper), Brigjen TNI Purn. Eko Irianto, Selasa (3/9/2024).

Dia menambahkan pihak yayasan bertanggungjawab atas insiden itu karena tugas yayasan salah satunya berkaitan dengan penyiapan sarana dan prasarana kampus.

Sejauh ini Eko belum mengetahui dengan pasti mengapa plesteran tembok itu tiba-tiba terlepas dan menimpa anak didiknya. Namun sebagai langkah antisipasi, Eko mengatakan akan segera membongkar semua plesteran di bagian depan gedung tersebut.

"Kita belum tahu mengapa di bagian itu lepas dan bagian lainnya menempel dengan baik. Tapi untuk antisipasi akan kita copot semua, kita "kelotokin" semua plesteran di bagian depan itu," kata Eko.

Dijelaskan pula bangunan gedung 5 lantai itu berdiri sejak tahun 2020 dan pembangunannya dilakukan secara bertahap. "Jadi tahun 2020 itu masih satu lantai, kemudian secara bertahap dibangun sehingga yang sudah selesai 3 lantai dari rencana 5 lantai," kata Eko.

2. Pengembang Perumahan yang Tipu Disabilitas di Cimahi Ditangkap

Kasus penipuan perumahan dengan korban penyandang disabilitas terungkap. Pelaku Ade Suwarna ditangkap atas kasus yang terjadi beberapa tahun silam.

Modus Ade yakni menipu orang-orang yang hendak membeli rumah. Salah satu di antara korban penipuan itu ialah Restu (38), penyandang disabilitas warga Kota Cimahi.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan Ade diamankan beberapa hari lalu, tepatnya Sabtu (31/8/2024) malam di tempat kerjanya sebagai kontraktor untuk proyek pembangunan perumahan lain.

"Jadi laporan ini memang sudah lama, cuma ada kesulitan menangkap tersangka karena dia berpindah-pindah. Akhirnya berhasil diamankan beberapa hari lalu," Selasa (3/9/2024).

Tri mengatakan salah satu korbannya ialah seorang penyandang disabilitas. Total ada belasan korban yang sudah melaporkan kasus penipuan pembelian rumah yang berlokasi di Jalan Cukang Kawung, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

"Jadi salah satu korban yang melapor ini merupakan penyandang disabilitas, dan ada 12 korban lainnya. Jumlah kerugian dari penipuan yang dilakukan tersangka ini, sekitar Rp1 miliar lebih," kata Tri.

Modus yang dilakukan Ade untuk menjerat para korbannya yakni menawarkan pembelian rumah murah, yang ditawarkan melalui media sosial. Para korban terjerat karena embel-embel perumahan syariah.

"Modusnya menawarkan perumahan syariah, begitu DP dibayar ternyata rumah yang dijanjikan tidak selesai. Jadi ada yang sudah memberi DP dan cicilan puluhan juta, ternyata rumah tidak selesai-selesai sudah hampir tiga tahun," kata Tri.

Sementara itu, Restu, salah satu korban akhirnya lega kasus yang ia laporkan sejak tahun 2023 silam menemui titik terang. Ia berjuang mendapatkan haknya sebagai seorang penyandang disabilitas.

"Jadi saya itu sudah DP Rp25 juta, hasil mengumpulkan dari saya bekerja sebagai terapis pijat. Saya bisa nabung Rp50 ribu sehari, tapi ternyata malah dibawa uangnya saya tersangka," kata Restu.

Ia sudah menyetor DP puluhan juta pada tersangka dengan janji tiga bulan rumah bisa selesai. Namun janji tinggal janji, uangnya tak kunjung kembali dan rumah pun tak pernah berdiri.

"Harga rumahnya ada yang Rp170 juta ada yang Rp250 juta, jadi kerugiannya beda-beda untuk korban lainnya. Tapi alhamdulillah sekarang tersangkanya sudah tertangkap," kata Restu.

Tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Cimahi. Dia akan dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

3. Dikerjakan Relawan, Jembatan Miring di Sukabumi Selesai Diperbaiki

Jembatan penghubung, dua kecamatan di Lengkong dan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi yang sempat viral karena kondisinya yang miring dan dilintasi para pelajar dan guru akhirnya tuntas diperbaiki oleh relawan.

Suherlan, relawan dari Yayasan Jampang Peduli mengatakan jembatan tersebut dikerjakan selama 10 hari dan saat ini sudah selesai 100 persen, dan sudah bisa dilintasi oleh masyarakat dan pelajar setempat.

"Alhamdulillah pengerjaan jembatan gantung sekarang sudah selesai dikerjakan 100 persen, pekerjaan selama 10 hari dengan anggara Rp 100 juta, total Rp 110 juta, yang Rp 100 juta untuk bahan material, dan Rp 10 juta operasional makan, transportasi dan keperluan akomodasi di lokasi," ungkap Suherlan kepada detikJabar, Selasa (3/9/2024).

Suherlan mengungkap, seluruh biaya pembangunan melibatkan beberapa donatur salah satunya konten kreator Willie Salim, kemudian Amal Produktif, Telkom Indonesia dan sejumlah donatur lainnya.

"Jadi murni tidak dibangun pemerintah atau instansi terkait, murni seluruhnya oleh relawan hasil kolaborasi dengan Amal Produktif, Willie Salim, beberapa perusahaan swasta, dan Telkom Indonesia," lanjut Suherlan.

"Rencana diresmikan nanti tanggal 9 September ya, saat ini sudah bisa dilintasi oleh warga. Alhamdulillah mereka bersyukur karena jembatan yang kemarin viral itu kini sudah bisa digunakan," sambungnya.

Sementara itu Entis Sutisna, petugas Dinas PU Binamarga Jabar yang terlibat dalam pembangunan tersebut mengatakan jembatan baru saat ini sudah terbentang dan dapat dilintasi oleh warga.

"Panjang ujung ke ujung 70 meter dengan lebar 1,2 meter dan bisa dilintasi oleh motor. Kami ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pembangunan. Terima kasih kepada warga, pemerintah, rekan-rekan media, para donatur, dan terutama semua yang telah mendukung serta mendoakan sehingga pengerjaan ini bisa terselesaikan dengan baik, aman, dan lancar alhamdulillah," beber Entis.

Menurut Entis, selain jembatan tersebut pihaknya saat ini langsung bergerak ke lokasi lainnya di Kecamatan Waluran, untuk memperbaiki jembatan serupa di wilayah tersebut.

"Sekarang kita lagi bergeser ke Kecamatan Waluran, Sungai Cikarang. Kita sedang bentangkan kembali buat warga Caringin yang menghubungkan antara Desa Caringin dengan Kadaleman, dengan Warna Sari, Jampang Kulon," ungkap Entis.

4. Mahasiswa UPI Tewas Tertabrak Kereta Api di Cimekar

Satu orang tewas tertabrak Kereta Api (KA) Pasundan relasi Bandung-Surabaya Gubeng di Perlintasan KA Cimekar, Bandung, Selasa (3/9/2024). Korban bernama Daris Mujahid Taqwa (18) warga Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung dan merupakan mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cibiru, Bandung.

Pantauan detikJabar, sekitar Pukul 12.15 WIB jasad korban diperiksa Inafis Sat Reskrim Polresta Bandung dan langsung diboyong ke Rumah Sakit AMC Cileunyi.

Kapolsek Cileunyi Kompol Rizal Adam mengatakan, kejadian ini terjadi saat korban hendak pulang dari kampus. "Korban mau pulang dari kampus ke rumahnya dilihat dari identitas warga Kertasari. Mahasiswa UPI Cibiru," kata Rizal kepada detikJabar.

Rizal mengungkap, dalam kejadian itu pintu perlintasan KA yang ditutup secara manual dan posisinya sudah turun. Setelah itu, ada dua kereta yang melintas yakni kereta yang mengarah dari Cicalengka ke Bandung, dan kereta dari arah Bandung ke Cicalengka. Korban tertabrak kereta dari arah Bandung ke Cicalengka.

"Kejadian jam setengah 11, kronologi korban dari arah Badung (mengarah ke Gedebage) pada saat korban lintasi rel, ada kereta dari arah Cicalengka ke Bandung, dan Bandung ke Cicalengka. Korban sempat dilarang oleh saksi, tapi tidak dihiraukan. Korban tertabrak kereta dari arah Bandung ke Cicalengka," ungkapnya.

Dalam kejadian ini, korban sempat terseret kereta api. Tidak ada luka luar yang ditimbulkan di tubuh korban. Korban mengalami luka dalam.

"Korban terseret kereta dari Bandung ke Cicalengka, terpental sekitar 30 meter. Hasil pemeriksaan Inafis, korban alami luka dalam dan alami patah tulang," tuturnya.

Berkaca dari kejadian ini, Rizal mengimbau kepada warga untuk disiplin saat melintasi perlintasan KA. "Tetap harus berhati-hati dalam berlalu lintas mematuhi aturan dan rambu-rambu, jangan coba-coba menerobos dan melanggar yang sudah menjadi pedoman rambu-rambu kereta tersebut," pungkasnya.

5. Sejoli Pembuang Bayi di Ciamis Ditangkap Polisi

Polisi menangkap seorang perempuan inisial CR (20) yang merupakan warga Banjar dan pria inisial DM (21), warga Cisaga Ciamis. Keduanya merupakan sepasang kekasih diduga pelaku pembuang bayi yang jasadnya ditemukan terkubur di pinggir rumah warga Desa Wangunsari, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis pada 21 Agustus 2024.

Ternyata bayi perempuan yang ditemukan terkubur itu merupakan hasil hubungan di luar nikah dari sejoli tersebut. Keduanya kini ditahan di Mapolres Ciamis dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Benar telah diamankan. Setelah melakukan penyelidikan dan mengarah kepada dua orang ini diduga pelaku yang membuang atau mengubur bayi yang ditemukan di Rancah. Ditangkap di Cigondewah Bandung pada 27 Agustus kemarin," ujar Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin, Selasa (3/9/2024).

Joko menjelaskan, menurut pengakuan tersangka, bayi itu merupakan hasil hubungan keduanya di luar nikah. Awalnya, kedua sejoli ini akan menggugurkan kandung karena malu hamil di luar nikah.

Kedua pelaku sempat berusaha menggugurkan kandungannya dengan membeli pil dari apotek. Pada usia kehamilan 8 bulan, bayi itu lahir. Pelaku melahirkan bayi tersebut di apartemen di Bandung.

"Menurut pengakuan pelaku, motifnya malu karena belum menikah. Saat kandungannya 8 bulan, si perempuan melahirkan bayi tersebut di sebuah apartemen di Bandung. Sehari kemudian bayi meninggal dunia," jelas Joko.

Bayi perempuan yang meninggal dunia itu kemudian dibungkus kain dan dimasukkan ke dalam tas. Selanjutnya, pelaku pria DM membawa jasad bayi perempuan itu ke wilayah Rancah Ciamis ke tempat saudaranya.

"Bibinya ada di Rancah Ciamis, jadi pelaku pria itu berkunjung ke sana dan menguburkan jasad bayi itu di dekat rumah bibinya," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pasal yang dikenakan kekerasan terhadap anak dibawah umur dan pembunuhan pasal 76b Jo pasal 77b dan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tetangga perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Atau pasal 340 dan pasal 307 dan pasal 306 ayat pasal 304 pasal 181 KUHP. "Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkas Joko.

Sekedar diketahui, kasus ini terungkap setelah penemuan jasad bayi perempuan gegerkan warga Desa Wangunsari, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. Jasad bayi itu terkubur di pinggir rumah warga, Rabu (21/8/2024) malam.

Kapolsek Rancah AKP Aan Supriatna membenarkan penemuan jasad bayi tersebut. Awalnya pada hari Selasa (20/8/2024), seorang warga saat melewati tempat kejadian melihat ada tumpukan tanah yang kondisinya masih baru. Warga pun curiga dengan tumpukan tanah yang tidak terlalu besar tersebut. Setelah digali ternyata ditemukan jasad bayi perempuan.

(ral/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads