Bey Machmudin Jadi Penjabat Kepala Daerah Berkinerja Baik soal Fiskal

Bey Machmudin Jadi Penjabat Kepala Daerah Berkinerja Baik soal Fiskal

Hanna Putri Pertiwi - detikJabar
Sabtu, 31 Agu 2024 14:15 WIB
Pemprov Jabar
Foto: dok. Pemprov Jabar
Jakarta -

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meraih penghargaan Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah Tahun 2024 dalam kategori Kesejahteraan Rakyat Fiskal Tinggi. Kegiatan ini diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan Tempo Media Group.

Plakat penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian kepada Bey Machmudin di The Tribrata Hotel & Convention Center Darmawangsa, Jakarta, Jumat (30/8). Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas kinerja Bey dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya.

Dewan juri yang terdiri dari unsur Kemendagri, Ombudsman, Tempo Media Group, praktisi, hingga akademisi menilai kinerja para pejabat kepala daerah berdasarkan tiga aspek utama, yakni kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, dan ekonomi daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penilaian dilakukan dengan membagi wilayah menjadi tiga kelompok berdasarkan kemampuan fiskal, seperti fiskal tinggi, fiskal sedang, dan fiskal rendah.

Atas penilaian para pakar tersebut, Bey memenangkan penghargaan Penjabat Gubernur, Kategori Kesejahteraan Rakyat Fiskal Tinggi.

ADVERTISEMENT

Selain Bey Machmudin, penghargaan juga diberikan kepada Penjabat Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad dalam kategori Kinerja Total dan EKonomi Daerah Fiskal Tinggi, serta Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, dalam kategori Ekonomi Daerah Fiskal Sedang.

Mendagri Tito menyampaikan penilaian para pejabat kepala daerah benar-benar dilakukan secara objektif dengan melibatkan berbagai pihak.

"Karena tujuan kita adalah untuk melakukan, menerapkan prinsip-prinsip dasar dari pemerintahan yang baik," kata Tito dalam keterangan tertulis, Minggu (31/8/2024)..

Tito menuturkan, berdasarkan Pasal 201 UU No 10/2016, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia akan dilaksanakan pada bulan November 2024.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah diangkat penjabat kepala daerah sampai terpilihnya kepala daerah hasil pilkada serentak nasional tahun 2024.

"Penjabat kepala daerah mengisi kekosongan dengan lahirnya undang-undang tentang pemilihan kepala daerah yang filosofinya adalah pemilihan kepala daerah itu dilaksanakan secara serempak," ucapnya.

"Pertama kali sejarah bangsa kita terjadi pemilihan secara paralel antara pemerintahan di semua tingkatan mulai pusat, provinsi, kabupaten/kota, yang selama ini tidak pernah semenjak reformasi," tambahnya..

Tito juga menjelaskan jumlah kepala daerah di Indonesia sebanyak 552 yang terdiri dari 38 kepala daerah provinsi, 416 kepala daerah kabupaten, dan 98 kepala daerah kota.

Namun, ada beberapa daerah yang tidak dilaksanakan pemilihan umum karena sebagai Daerah Khusus, misalnya di tingkat gubernur ada Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), lalu enam Bupati/Wali Kota Administrasi di DKI Jakarta.

"Jadi ada sisanya sebanyak 545 daerah yang melaksanakan pilkada. Nah, dari 545 ini 273 yang sedang diisi penjabat (kepala daerah)," kata Tito.

Lebih lanjut, Direktur Tempo Data Sains Philipus Parera menuturkan penilaian yang dilakukan pihaknya menggunakan metode kuantitatif, kemudian dilanjutkan dengan penjurian.

"Kuantitatif itu asalnya pertama yang memang sudah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri setiap tiga bulan itu kami ambil nilainya. Kemudian, kinerja ini kami gabungkan dengan survei yang kami lakukan untuk mendapatkan persepsi dari publik terhadap para pejabat ini," ujar Philipus.

"Jadi, ada penilaian dari Kementerian Dalam Negeri lalu publik kita minta pendapatnya terhadap pejabat ini," tutup Philipus.




(prf/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads