Berbagai peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, beberapa diantaranya menarik perhatian pembaca detikJabar, soal Kepsek PKBM yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan Ono Surono soal sosok 'Mulyono' jegal pencalonan Anies Baswedan di Jabar.
Berikut ringkasan berita yang diringkas dalam Jabar Hari Ini :
Kepsek di Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi Rp1 M
Kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) memasuki babak baru. Seorang kepala sekolah PKBM Perintis berinisial OS (60) ditetapkan jadi tersangka korupsi sebesar Rp1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya jadi saat ini penyidik pada Kejari Kabupaten melakukan penetapan tersangka terhadap saudara OS selaku kepala sekolah PKBM Perintis sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang," kata Wawan Kurniawan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, kepada awak media, Jumat (30/8/2024).
"Kerugian negara dari hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Sukabumi yang diterbitkan per 25 Agustus Rp1.060.450.000. Di mana penyimpangan tersebut kaitannya dengan pengelolaan dana bantuan operasional pendidikan kesetaraan non formal BOSP pada kegiatan PKBM Perintis," tambah Wawan.
Wawan juga mengungkapkan, uang itu digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadi termasuk membeli satu mobil Karimun dan dua motor jenis Scoopy serta Fazio.
"Motifnya setelah melakukan pemeriksaan dari saksi-saksi yang dihadirkan kurang lebih 40 saksi. Motifnya ini terdapat siswa fiktif dari 2020-2023 terhadap kegiatan tersebut, dari siswa fiktif timbul kerugian keuangan negara. Iya dari Kemendikbud," kata dia.
Wawan juga menyebut pihak SKPD tidak terlibat dalam kasus tersebut, hal itu murni dari inisiatif tersangka.
"Sementara tidak ada kaitan dengan Disdik. Dalam kegiatan ini memang Disdik jadi pengawas namun dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ini inisiatif tersangka sendiri mengumpulkan data siswa fiktif dan LPJ-nya dibuat sendiri, kemudian dia mencairkan uang sendiri dan dipergunakan sendiri dari hasil penyimpangan tersebut," ucapnya.
Saat ini, tersangka diamankan di Lapas Warungkiara selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Dia dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sejumlah Bapaslon di Pilkada Serentak Jabar Jalani Tes Kesehatan di RSHS
Sejumlah bakal pasangan calon kepala daerah yang maju di Pilkada Serentak 2024 di Jawa Barat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jumat (30/8/2024) siang.
Jadwal pemeriksaan kesehatan dimulai pukul 13.00 WIB dan diawali oleh tiga bakal pasangan calon dari Kabupaten Subang, yakni Asep Rochman Dimiyati-Lina Marlina, Ruhimat-Aceng Kudus dan Reynaldi Putra-Agus Masykur.
Empat paslon dari Kabupaten Purwakarta, yaitu Anne Ratna Mustika-Budi Hermawan, Saepul Bahri Binzein-Bang Ijo Hapidin, Zainal Arifin-Sona Maulida, dan Yadi Rusmayadi-Pipin Sopian, juga menjalani pemeriksaan.
"Dari kami pada intinya kami siap menjalani pemeriksaan kesehatan dalam dua hari ini, mudah-mudahan hasil sesuai harapan," kata Anne Ratna Mustika.
Setelah itu, bakal paslon dari Kabupaten Cianjur, yakni Herman-Ibang, Wahyu Ferdian-Ramzi, dan Deden Nasihin-Efa Fatimah, masuk ke ruang pemeriksaan. "Tidak ada persiapan khusus," ujar Ramzi.
Selanjutnya, dua bakal paslon dari Kabupaten Majalengka, Karna Sobahi-Koko Suyoko dan Eman Suherman-Muhammad Ramdhan, menjalani pemeriksaan. Hingga pukul 14.00 WIB, paslon dari Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kota Banjar belum lengkap dan menunggu di ruang tunggu.
Remaja 16 Tahun Nekat Jual Satwa Dilindungi
Polisi menangkap remaja 16 tahun yang nekat memperjualbelikan satwa liar dilindungi secara ilegal di Kabupaten Cirebon. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.
"Kasus ini terungkap berdasarkan laporan yang diterima pada akhir Juli 2024," ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, Jumat (30/8/2024).
Sumarni menjelaskan, pelaku diketahui membeli satwa liar tersebut secara daring dan melakukan transaksi secara langsung atau melalui metode cash on delivery (COD).
Satwa-satwa yang diamankan terdiri dari satu elang brontok, dua burung alap-alap, satu elang bondol, dan dua berang-berang gunung.
"Pelaku dapat dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tegas Sumarni.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon Kompol Siswo DC Tarigan menambahkan, bahwa pelaku mendapatkan satwa-satwa tersebut melalui media sosial dengan harga bervariasi. "Elang brontok misalnya dibeli seharga Rp500 ribu, elang bondol dan burung alap-alap masing-masing Rp400 ribu, serta berang-berang gunung Rp600 ribu per ekor. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa liar tersebut," kata DC Tarigan.
Sementara itu, Kepala Resor BKSDA Cirebon, Dede Hermawan, menyatakan bahwa satwa yang dievakuasi akan menjalani karantina dan perawatan medis sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
"Tujuan kami adalah agar satwa liar ini dapat kembali ke alam sebagai predator puncak," katanya.
2 Pelajar Bacok Mati Siswa SMP Jadi Tersangka
Polisi menetapkan dua pelajar SMP berusia 14 dan 15 tahun sebagai tersangka penganiayaan di Kabupaten Sukabumi. Keduanya dengan tega membacok mati MG (15) saat sedang pulang sekolah.
"Kami bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai ciri-ciri pelaku," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri, Jumat (30/8/2024).
"Dalam perkara tersebut satu korban anak berkonflik dengan hukum (ABH) meninggal, dan kebetulan pelakunya juga anak berkonflik dengan hukum sehingga atas perkara tersebut kita kenakan dengan pasal 80 ayat 1, ayat 3 junto 76 huruf C yang undang-undang 23 2014 terkait dengan perlindungan anak, karena juga pelakunya adalah ABH sehingga kita contohkan dengan peradilan sistem peradilan anak, yaitu undang-undang nomor 11 tahun 2012," ungkapnya menambahhkan.
Insiden ini bermula saat MG dan lima temannya sedang pulang sekolah dan bertemu dengan kelompok pelajar dari sekolah lain. "Korban terjatuh dan menjadi sasaran pelaku sampai akhirnya terjadi (pembacokan)," pungkas Samian.
Ono Sebut Nama 'Mulyono dan Geng' Dalang PDIP Tak Usung Anies di Pilgub Jabar
Santer kabar Anies Baswedan dapat tiket dari PDIP untuk maju Pilgub Jabar 2024. Namun 30 menit sebelum pendaftaran, PDIP malah mengusung nama berbeda yakni Jeje Wiradinata dan Ronal Surapradja.
Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono menjelaskan bahwa memang partai berlambang banteng itu mulanya hendak meminang mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
"Pak Anies dari kemarin kami tawari sampai mengerucut sore hari tadi. Kenapa gagal? Kita menghadapi tantangan yang sangat besar, tangan-tangan yang tidak menyetujui pak Anies didukung PDIP. (Siapa pak?) Ya, Mulyono dan Geng. Ya, tulis aja Mulyono," kata Ono, Kamis (29/8/2024) dini hari.
"Pak Anies orang aseli Kuningan, Jawa Barat dan punya track record bagus untuk membangun Jakarta. Jadi saya yakin bisa jadi sosok untuk membangun Jawa Barat. Tapi kekuatan besar itu membuat pak Anies tidak jadi diusung PDIP," tambah Ono.
Saat ditanya soal apa pesannya untuk Mulyono, sosok yang menggagalkan PDIP usung Anies, Ono cukup keras menjawab baiknya tokoh tersebut stop cawe-cawe demokrasi rakyat.
"Tidak secara spesifik saya sampaikan, tapi kan sudah kita bisa lihat lah Pak Anies dijegal di DKI, ini juga terjadi di Jawa Barat. Teman-teman bisa menafsirkan sendiri ya bentuknya seperti apa," tutur Ono.
"Pak Mulyono, gak usah cawe-cawe lagi lah di Pilkada, biarkan rakyat bisa mempunyai pilihan sesuai dengan hati nuraninya. Hingga terpilih pemimpin yang terbaik untuk Indonesia, provinsid dan kabupaten kota di seluruh Indonesia," pesannya dengan lantang.
Diketahui, Jeje Wiradinata dan Ronal Surapradja akhirnya diusung sebagai pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar oleh PDIP.
(sya/iqk)