Demo Revisi UU Pilkada, Mahasiswa Cimahi-Majalengka Bakar Ban

Demo Revisi UU Pilkada, Mahasiswa Cimahi-Majalengka Bakar Ban

Dwiky Maulana Vellayati, Erick Disy Darmawan, Whisnu Pradana - detikJabar
Jumat, 23 Agu 2024 18:23 WIB
Aksi mahasiswa bakar ban saat unjuk rasa di DPRD Cimahi
Aksi mahasiswa bakar ban saat unjuk rasa di DPRD Cimahi. (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi -

Asap hitam dari ban yang dibakar puluhan mahasiswa membubung dari Jalan Djulaeha Karmita, tepat di depan gerbang Kantor DPRD Kota Cimahi, Jumat (23/8/2024) sore.

Puluhan mahasiswa berjas almamater warna-warni sesuai warna kebesaran kampus mereka berkerumun menyuarakan aspirasi dan tuntutan mereka berkaitan dengan UU Pilkada yang direvisi dan hendak disahkan DPR RI.

"Perjalanan krisis ini dimulai pada 29 Mei 2024, saat Mahkamah Agung (MA) mengubah aturan terkait batas minimal usia calon kepala daerah. Keputusan ini kemudian di respon Mahkamah Konstitusi (MK)," kata ketua GMNI Kota Cimahi Kahfi Reksa Gusti saat ditemui di sela-sela aksi unjuk rasa, Jumat (23/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun sayangnya, manuver DPR RI pada 21 Agustus 2024 dengan cepat merespons putusan ini dengan menyetujui revisi UU Pilkada yang justru mengabaikan keputusan MK dan menguatkan posisi partai-partai besar.

"Pembahasan Revisi UU Pilkada dengan mengabaikan putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 dan No 70/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata bahwa DPR RI sangat mencederai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat," tutur Kahfi.

ADVERTISEMENT

Berangkat dari semua kekisruhan yang merupakan ekses sikap DPR RI, kata Kahfi, mahasiswa Kota Cimahi menyampaikan penolakan terhadap revisi UU Pilkada tersebut.

"Mahasiswa Cimahi juga menilai apa yang dilakukan DPR RI dalam merevisi UU Pilkada merupakan upaya menikam demokrasi dan penyalahgunaan lembaga negara melalui cengkraman kekuasaan yang semakin otoriter," kata Kahfi.

"Kami (mahasiswa Cimahi) menolak tegas Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Kami juga akan mengawal putusan MK mengenai Pemilihan Kepala Daerah," imbuhnya.

Pihaknya juga mendesak pemerintah untuk bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan atas setiap kebijakan yang tak pro rakyat.

"Kemudian kami mendesak pemerintah agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang-undangan, serta berpegang teguh bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan Pancasila," kata Kahfi.

Massa Blokade dan Bakar Ban di Majalengka

Massa aksi kembali memblokade Jalan KH Abdul Halim Kabupaten Majalengka. Kali ini gabungan mahasiswa, buruh, ormas, aktivis lingkungan, hingga masyarakat sipil turut menyuarakan soal revisi Undangan-undangan Pilkada 2024.

Pantauan detikJabar di lokasi, massa mulai berdatangan sekitar pukul 15.10 WIB. Demo yang digelar tepatnya di depan gedung DPRD Majalengka ini diwarnai aksi bakar ban. Tak hanya itu, massa juga terpantau membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan kritikan terhadap pemerintahan saat ini.

Ketegangan antara aparat keamanan dengan demonstran juga sempat terjadi saat sejumlah massa memaksa masuk ke halaman gedung DPRD. Namun situasi ini tidak berlangsung lama setelah massa aksi diizinkan berorasi di halaman gedung DPRD.

Meski keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi acuan dalam Pilkada Serentak 2024 karena DPR membatalkan revisi UU Pilkada setelah mendapat beragam penolakan, namun massa tak gentar untuk terus menyuarakan keresahannya. Mereka khawatir DPR akan kembali bermanuver ketika 'gaung' dari masyarakat mulai memudar.

"Dengan keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada tentunya tidak membuat kami lengah begitu saja, karena kerap kali DPR ini terus saja bermain dengan manuver-manuvernya dengan kekuatan oligarki nya bersama pemerintah. Maka dari itu harus ada cek and balance dari masyarakat dan mahasiswa terutama untuk mengawal keputusan-keputusan atau kebijakan-kebijakan yang ada," kata koordinator aksi Fikih Mulia Akasah, Jumat (23/8/2024).

Fikih mengatakan, massa akan terus mengawal hingga pembukaan pendaftaran calon Pilkada. Dia juga meminta KPU mentaati keputusan MK.

"Jadi jangan sampai masyarakat dan mahasiswa terlena dengan dibatalkannya revisi UU Pilkada sampai pada saat tanggal 27 (Agustus) pencalonan. Dan hari ini KPU harus mentaati keputusan MK yang memang sudah didukung masyarakat dan mahasiswa," ujar dia.

Sementara itu, massa mulai membubarkan diri dari gedung DPRD Majalengka sekitar pukul 17.15 WIB. Aksi ini terpantau berjalan kondusif meski ada sedikit gesekan.

Mahasiswa Sumedang Geruduk Kantor DPRD

Sementara itu di Sumedang, berbagai elemen mahasiswa yang berada di Kabupaten Sumedang menggeruduk kantor DPRD Sumedang, Jumat (23/8/2024) sore. Kedatangan mereka bertujuan ikut mengawal terkait dengan putusan MK soal peraturan Pilkada serentak.

Pantauan detikJabar sekira pukul 16.45 WIB, demonstran yang terdiri dari mahasiswa Universitas Sebelas April (Unsap) Sumedang, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Sumedang, Ikopin University, dan Universitas Winaya Mukti (Unwim) menggeruduk kantor DPRD Sumedang.

Sebelum masuk, mahasiswa terlebih dahulu menyampaikan aspirasi. Bukan hanya aspirasi, mereka juga sempat membakar ban dan menyanyikan yel-yel tepat di depan kantor DPRD Sumedang.

Usai aksi di depan kantor DPRD, mahasiswa akhirnya berhasil masuk ke ruang rapat paripurna DPRD Sumedang. Meski ruangan tersebut tengah direnovasi tak membuat mahasiswa berhenti dan hingga akhirnya mereka masuk dan diterima oleh Ketua DPRD Sumedang.

Mahasiswa Sumedang geruduk kantor DPRDMahasiswa Sumedang geruduk kantor DPRD Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar

"Kami mahasiswa di Sumedang menggelar aksi hari ini untuk mengawal dan tidak akan dilakukan hanya satu hari saja karena judulnya mengawal jadi ini dilakukan secara kontinu," ujar Ridwan salah satu koordinator mahasiswa Sumedang.

Ridwan menyampaikan, mahasiswa di Sumedang pun juga akan turut mengawal putusan MK sampai ke KPU tingkat daerah.

"Harapannya kita nanti akan ke KPU Sumedang untuk menanyakan kepastian bahwasanya putusan MK sudah final dan mengeluarkan PKPU dan Komisi II DPR bisa menerbitkan PKPU," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumedang Jafar Sidik mengungkapkan apresiasi terhadap mahasiswa yang menyampaikan aspirasi sebagai perwakilan rakyat.

"Saya mengapresiasi rekan-rekan mahasiswa karena telah menyampaikan aspirasinya kami terima dengan baik dan mereka menyampaikannya dengan baik dan kondusif," kata Jafar di lokasi yang sama.

Setelah menerima mahasiswa, DPRD Sumedang akan meneruskan aspirasi masyarakat kepada DPR RI dalam waktu cepat.

"Kami akan menyampaikan apa yang tertera nanti yang disampaikan oleh mahasiswa yang berada di seluruh Sumedang ini, akan kami sampaikan ke Jakarta. Kita akan menyampaikan saat hari kerja nanti. Mudah-mudahan Senin sudah kita sampaikan," pungkasnya.

Usai menyampaikan aspirasi, dengan pengawalan ketat petugas keamanan mahasiswa dengan kondusif langsung membubarkan diri.

(sud/sud)


Hide Ads