Demo Kawal Demokrasi, Mahasiswa Sukabumi Jebol Gerbang Gedung Dewan

Demo Kawal Demokrasi, Mahasiswa Sukabumi Jebol Gerbang Gedung Dewan

Siti Fatimah - detikJabar
Jumat, 23 Agu 2024 15:48 WIB
Demo Kawal Demokrasi di Sukabumi, Mahasiswa Jebol Gerbang Gedung Dewan
Demo Kawal Demokrasi di Sukabumi, Mahasiswa Jebol Gerbang Gedung Dewan. Foto: Siti Fatimah/detikJabar
Sukabumi -

Puluhan mahasiswa mengatasnamakan dirinya sebagai Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) melakukan aksi unjuk rasa mengawal demokrasi pada Jumat (23/8/2024). Mereka melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Sukabumi.

Pantauan detikJabar, aksi demo itu berjalan sejak pukul 13.00 WIB. Mulanya proses demonstrasi berjalan kondusif. Para mahasiswa bergiliran berorasi menyuarakan pendapatnya tentang revisi UU Pilkada yang tak mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

"Demokrasi kita dipermainkan. Ingat teman-teman, aksi kita hari ini bukan hanya untuk ikut-ikutan saja, tapi kita harus memastikan bahwa tidak akan ada lagi perubahan yang mengancam demokrasi negeri ini," kata salah satu orator di balik pengeras suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut sekitar pukul 15.00 WIB, massa berteriak revolusi sembari menjebol gerbang gedung DPRD Kota Sukabumi. Kepolisian yang berjaga di dalam gedung nampak memasang barikade agar massa tak masuk ke dalam gedung. Beberapa siswa juga nampak berdatangan mengikuti aksi demonstrasi tersebut.

Setelah merusak gerbang, para mahasiswa pun kembali ke barisan. Mereka bergiliran menyuarakan pendapatnya sambil meminta agar pimpinan DPRD Kota Sukabumi mendatangi massa.

ADVERTISEMENT

"Kami menolak segala bentuk kebijakan yang mengurangi partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Kami menilai, kebijakan ini merupakan kemunduran bagi demokrasi dan tidak mencerminkan aspirasi rakyat," kata Gubernur Fakultas Ekonomi UMMI, Raihan Nadzri.

Pihaknya mendesak agar pemerintah dan DPR RI untuk mematuhi dan menghormati putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 yang diputuskan pada tanggal 20 Agustus 2024 tentang UU Pilkada.

"Sebagai mahasiswa yang menjunjung tinggi konstitusi, kami menuntut agar semua pihak, baik MK maupun DPR RI, untuk berhenti mengubah undang-undang secara semena-mena tanpa mengedepankan partisipasi publik," ujarnya.

"Kami menolak segala upaya yang berpotensi merusak tatanan konstitusi dan prinsip-prinsip demokrasi yang telah dijamin oleh undang-undang dasar. Kami mendesak KPU untuk bersikap independen dan melaksanakan aturan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dalam pemilihan kepala daerah," sambungnya.

ara mahasiswa juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus kritis dan waspada terhadap segala kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan lembaga negara terkait dengan RUU Pilkada. Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal proses legislasi dinilai penting untuk menjaga agar demokrasi tetap berjalan di jalur yang benar.

"Sebagai generasi penerus bangsa, kami siap berdiri di garda terdepan dalam mengawal demokrasi dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan kehendak rakyat. Kami tidak akan tinggal diam jika ada upaya yang merugikan kepentingan masyarakat dan merusak sistem demokrasi yang telah diperjuangkan oleh para pendiri bangsa," ucap dia.

Beberapa anggota dewan nampak mendatangi massa. Mereka juga menandatangani dan menyetujui pernyataan sikap para mahasiswa.

"Kami setuju dan sepakat dengan enam pernyataan mahasiswa ini. Selanjutnya, pernyataan ini akan kami kirimkan langsung pada DPR RI," kata Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona.

Polisi Pukul Mundur

Massa mahasiswa yang mengawal demokrasi terus berdatangan. Ribuan massa dari Cipayung Plus Sukabumi dan Aliansi Mahasiswa Bergerak menyusul massa lainnya yang telah melakukan aksi di depan DPRD Kota Sukabumi, Jumat (23/8/2024).

Para mahasiswa datang dengan membawa bendera organisasi masing-masing seperti HMI, PMII, Himasi, KAMMI, GMNI, IMM, Himas Persis dan Universitas Nusa Putra. Aksi demonstrasi ini terpecah belah di gerbang sebelah utara dan selatan.

Pantauan pukul 16.30 WIB kondisi kedua gerbang gedung DPRD Kota Sukabumi sudah dijebol. Para massa pun langsung berhadapan langsung dengan aparat kepolisian.

Beberapa kali massa berusaha untuk masuk ke dalam gedung DPRD Kota Sukabumi. Di sisi lain, polisi memukul mundur massa agar keluar area DPRD Kota Sukabumi

"Hari ini kita turun ke jalan namun jangan sampai hari ini aksi kita ditunggangi atau diprovokasi oleh oknum-oknum," kata orator di atas mobil komando.

Dalam aksinya kali ini, mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Sukabumi mendesak DPR RI untuk mencabut hasil rapat pengambilan keputusan terkait RUU Pilkada dan membubarkan panitia kerja.

"Mendesak KPU RI untuk menindaklanjuti dan melaksanakan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024, dan putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 karena putusan ini bersifat final dan terikat," kata Koordinator Aksi Cipayung Plus Aris.

Lebih lanjut, mahasiswa juga mendesak Bawaslu untuk memastikan KPU melaksanakan putusan MK. "Jika tetap tidak dilaksanakan maka DKPP berdasarkan laporan atau pengaduan masyarakat harus memberikan sanksi tegas kepada para pihak," ujarnya.

Massa juga menolak dengan tegas segala bentuk pembangkangan konstitusi. Kemudian, mendesak adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.

"Mengingatkan kembali, jika revisi UU Pilkada tetap dilanjutkan dengan tetap mengabaikan Putusan MK, maka kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk bangkit dan bersatu, melawan dan menyelamatkan Indonesia dari rezim jahat yang mengancam hukum dan demokrasi serta masa depan bangsa dan negara kita," kata dia.

"Kami juga mengutuk keras tindakan refresif aparat terhadap massa aksi, rakyat sipil dan jurnalis," tutupnya.

Pantauan pukul 17.00 WIB, massa Cipayung Plus Sukabumi melanjutkan aksinya di Gedung Juang 45. Sementara itu, aksi serupa juga masih dilakukan oleh kelompok Aliansi Mahasiswa Bergerak di DPRD Kota Sukabumi.

(sud/sud)


Hide Ads