Upaya Menindak Kendaraan ODOL di 6 Titik Jabar

Upaya Menindak Kendaraan ODOL di 6 Titik Jabar

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Senin, 19 Agu 2024 22:46 WIB
Operasi Cegah Kendaraan Overload Bakal Dilakukan 6 Titik di Jabar
Operasi Cegah Kendaraan Overload Bakal Dilakukan 6 Titik di Jabar (Foto: Istimewa).
Bandung -

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), melalui Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Barat melaksanakan kegiatan penegakan hukum (gakkum) kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading). Agenda ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia dari tanggal 19-25 Agustus 2024.

Kepala BPTD Kelas II Jawa Barat Muhammad Fahmi mengatakan, BPTD Jabar melaksanakan kegiatan gakkum ODOL melalui 6 Lokasi UPPKB. Menurutnya, kegiatan tersebut sebagai langkah meningkatkan keselamatan jalan di seluruh wilayah Jawa Barat.

"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap angkutan barang harus mematuhi regulasi demi keselamatan bersama. Melalui operasi simpatik yang kita lakukan, diharapkan menjadi langkah proaktif untuk melindungi serta memitigasi potensi kecelakaan pada Angkutan Barang," ucap Fahmi dalam keterangan yang diterima detikJabar, Senin (19/8/2024)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari pertama pelaksanaan kegiatan, kebetulan juga bertepatan dengan HUT Provinsi Jabar ke-79. Fahmi menyebut, Kegiatan Gakkum Angkutan Barang selama sepekan bakal dilaksanakan di 6 titik lokasi UPPKB.

Di antaranya UPPKB Balonggandu Karawang, UPPKB Losarang Indramayu, UPPKB Cibargalan Purwakarta, UPKKB Tomo Sumedang, UPPKB Kemang Bogor, dan UPPKB Gentong Tasikmalaya. Operasi dilakukan guna meningkatkan kepatuhan dan keselamatan jalan dalam sektor transportasi darat.

ADVERTISEMENT

"Ini juga serta sebagai ikhtiar kami dalam berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten. Guna memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di wilayah Jawa Barat memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan," sambungnya.

Fahmi mengimbau pada pelaku usaha transportasi dan pengemudi, agar mematuhi peraturan yang berlaku di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Ia menekankan, angkutan barang yang masuk ke wilayah Jawa Barat wajib mematuhi regulasi keselamatan yang berlaku dan memenuhi standar operasional yang ditetapkan.

Antisipasinya dengan cara meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas, serta mengurangi pelanggaran terkait kendaraan angkutan barang. Terutama yang menyangkut kelebihan muatan (overloading) dan pelanggaran izin operasional.

"Tidak hanya menegakkan aturan pengawasan penegakan hukum, tetapi juga mendorong kolaborasi yang lebih erat antara instansi, untuk melindungi infrastruktur dan meningkatkan keselamatan lalu lintas," tutur Fahmi.

Menurutnya kegiatan operasi sekaligus edukasi ini, mampu menciptakan kolaborasi antar instansi dengan turut menggandeng Kepolisian Daerah, Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, serta sfakeholder terkait. Sekedar informasi, BPTD melakukan operasi kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran, sesuai aturan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Barang.




(aau/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads