Dedy Supriyadi Dilantik Jadi Pj Bupati Bekasi

Dedy Supriyadi Dilantik Jadi Pj Bupati Bekasi

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Kamis, 15 Agu 2024 18:25 WIB
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin saat melantik Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi.
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin saat melantik Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi. (Foto: Anindya Aurellia Devi/detikJabar)
Bandung -

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melantik Dedy Supriyadi sebagai Pj Bupati Bekasi. Pelantikan dilakukan di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (15/8/2024).

Sekadar diketahui, Dedy sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, menggantikan Pj Bupati Bekasi sebelumnya, yaitu Dani Ramdan yang bakal maju Pilbup Bekasi. Dedy telah menjabat sebagai Sekda Bekasi sejak awal tahun 2022.

Dalam pelantikan itu, turut disebutkan pemberhentian dan ucapan terima kasih dari Keputusan Menteri Dalam Negeri, kepada Pj Bupati Bekasi sebelumnya, Dani Ramdan. Saat ini, Dani pun masih menjabat sebagai Kepala BPPD Provinsi Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sampaikan terima kasih kepada Bapak Dani Ramdan, atas pengabdian dan kerja kerasnya selama menjabat sebagai Penjabat Bupati Bekasi. Selamat bertugas kepada Bapak Dedy Supriyadi yang hari ini resmi dilantik sebagai Pj Bupati Bekasi yang baru. Semoga Pak Dedy dapat meneruskan dan meningkatkan prestasi yang telah dicapai sebelumnya," kata Bey dalam pelantikan di Gedung Sate.

Bey juga turut memberikan pesan-pesan kepada Dedy dalam mengemban tugas barunya. Dedy ditugaskan untuk membangun kolaborasi erat dengan semua pihak, baik di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat luas.

ADVERTISEMENT

Menurut Bey, tantangan sejauh ini butuh kerja sama yang solid dan sinergi dari berbagai pemangku kepentingan. Sebagai Pj Bupati, Dedy diharap dapat membangun Kabupaten Bekasi menjadi lebih baik lagi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, nantinya Dedy harus berkonsultasi pada Pemprov Jabar soal penunjukkan Plh Sekda Bekasi.

"Pesannya ya bekerja dengan baik, lagi dikomunikasikan banyak industri yang mulai diperhatikan. Apa saja kendala sekarang oleh industri? Dan juga harus diperhatikan tentang sampah juga di Bekasi," pesan Bey.

Sementara terkait niat Dani Ramdan untuk maju dalam Pilbup Bekasi, Bey mengaku Dani sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN. Hanya saja, hal itu masih menunggu SK pemberhentian. Sementara soal jabatan sebagai Kepala BPPD Jabar, Dani diminta oleh Bey untuk mengajukan cuti.

"Tadi saya tanya (ke Dani) kapan mau daftar? (Tanggal) 27 (Agustus). Tapi mundur dari ASN biasanya setelah penetapan dari KPU. Jadi Pak Dani masih sebagai Kepala BPPD, tapi kami minta jangan sampai mengganggu kinerjanya dan juga jangan sampai menggunakan fasilitas-fasilitas. Jadi mungkin ada baiknya, lebih baik cuti," tutur Bey.

Bey mengutarakan bahwa ketentuan ASN jika ingin maju pilkada wajib mundur 40 hari sebelum pendaftaran. Pada tugas Dani sebagai Kepala BPPD Jabar, Bey ingin Dani sesegera mungkin cuti.

"Jadi kan logikanya begini, kalau seseorang akan maju dalam Pilkada, sudah mengajukan cuti mulai sejak dia berniat akan maju, dan sudah pasti akan banyak melakukan kegiatan politik kan," tuturnya.

"Jadi sebaiknya mengajukan cuti luar tanggungan, supaya kalau sambil bekerja kan nanti ngajak staf, pakai mobil pemerintah ya, untuk menghindari hal seperti itu," sambungnya.

(aau/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads