Kata Dinkes Sukabumi soal Kabar Posyandu Dijual Oknum Kades

Kata Dinkes Sukabumi soal Kabar Posyandu Dijual Oknum Kades

Siti Fatimah - detikJabar
Kamis, 15 Agu 2024 19:00 WIB
Warga saat mendatangi kantor Desa Cikujang, Kabupaten Sukabumi
Warga saat mendatangi kantor Desa Cikujang, Kabupaten Sukabumi (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi menyayangkan aksi oknum Kepala Desa yang menjual bangunan kantor Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Meski demikian, pihaknya memastikan pelayanan Posyandu tetap berjalan normal.

Diketahui, Posyandu yang dijual Kepala Desa itu terjadi di Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Kades menjual bangunan tersebut pada Agustus 2022 dengan dalih tanah dan bangunan milik pribadi namun pembangunan Posyandu menggunakan anggaran PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Agus Sanusi mengaku baru mengetahui kasus tersebut setelah dikonfirmasi pada Kepala Puskesmas. Ia mengaku menyayangkan peristiwa tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya jelas kami menyayangkan kejadian kantor Posyandu dijual," kata Agus saat dikonfirmasi detikJabar, Kamis (15/8/2024).

Dia mengatakan, Posyandu sudah bukan lagi di bawah kewenangan Dinas Kesehatan. Sejak 2015, penyediaan sarana dan prasarana sudah menjadi kewajiban Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

ADVERTISEMENT

"Posyandu sekarang bukan milik Dinkes, milik OPD DPMD. Sudah lama informasinya berpindah OPD sejak tahun 2015," ujarnya.

"Dinkes sekarang tidak bisa mengatur kader posyandu. Semua kewenangan ada di Kepala Desa dan diatasnya DPMD termasuk insentif dan sarana lainnya," sambung Agus.

Terlepas dari itu, Dinkes tetap memfasilitasi pelayanan semua program di Posyandu seperti penyuluhan, penimbangan dan imunisasi. Pelaksanaan pelayanan Posyandu Anggrek 09 di Desa Cikujang pun dia pastikan tidak mengalami kendara.

"Untuk kegiatan pelayanan, penimbangan tidak ada kendala masih tetap, pelayanan di tempat yang disediakan di kadusunan atau ke-RW-an. Dinkes hanya fasilitator pelayanan program yang ada di posyandu, penyuluhan, penimbangan dan imunisasi," jelasnya.

Atas peristiwa tersebut, pihaknya berharap agar Pemdes dan OPD terkait dapat mengambil sikap sehingga pelayanan Posyandu dapat berjalan optimal. "Harapan kami pemerintah desa dan DPMD bisa membangun kembali Posyandu yang layak untuk pelayanan kami," tutupnya.

Sekedar informasi, bangunan Posyandu di Kampung Lebak Muncang, Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh itu memiliki luas bangunan sekitar 100 meter persegi. Kini, bangunan tersebut sudah menjadi rumah hunian. Sedangkan pelayanan Posyandu dipindahkan ke perumahan klaster.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Cikujang, Heni Mulyani mengklaim, bahwa lahan di lokasi Posyandu Angggrek 09 merupakan tanah yang ia beli atas nama pribadi.

"Saya dulu menjabat sebagai Kepala Desa itu dari tahun 2007, pembelian tanah itu tahun 2008, ada bukti kwitansi semuanya, pada saat itu anggaran PNPM, itu tanah tidak dihibahkan, tidak diwakafkan, hanya saya menyerahkan silahkan untuk dipergunakan sebagai posyandu," kata Heni.

Dia mengatakan, selama dua tahun posyandu tersebut tidak dipergunakan hingga terlantar. "Karena terlantar dan karena tanah itu milik saya, akhirnya saya jual karena saya merasa tanah itu milik saya, akhirnya ramai mencuat. Nah, itu dijual tahun 2022 saat saya kembali menjabat sebagai kepala desa lagi," ungkapnya.

Usai menuai protes dari masyarakat, pihaknya akan membuat perjanjian kembali dengan masyarakat, untuk penggantian tanah baru dengan nilai harga tanah Rp15 juta.

"Selain penggantian tanah, pada perjanjian itu dijelaskan bahwa, bangunan akan dikembalikan seperti semula dengan ukuran 4x6 meter, tapi dengan satu catatan rumah yang berada di klaster tersebut kembali menjadi milik saya," kata Heni.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads