Nasib Lulusan 7 Kampus yang Terancam Ditutup di Jabar-Banten

Nasib Lulusan 7 Kampus yang Terancam Ditutup di Jabar-Banten

Bima Bagaskara - detikJabar
Rabu, 14 Agu 2024 15:30 WIB
The back of the graduates are walking to attend the graduation ceremony at the university,Concept of Successful Education in Hight School,Congratulated Degree
Ilustrasi kampus (Foto: Getty Images/iStockphoto/nirat)
Bandung -

Tujuh kampus swasta di Jawa Barat dan Banten terancam ditutup karena tidak mengajukan proses akreditasi. Lantas bagaimana nasib para lulusan ketujuh kampus yang terancam ditutup tersebut?

Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jabar-Banten M Samsuri mengatakan, lulusan dari kampus-kampus yang kini terancam ditutup dipastikan aman dan tidak akan menjadi masalah. Menurut Samsuri, data kampus-kampus itu masih ada tercantum di PD Dikti, termasuk data mahasiswa yang sudah lulus sebelumnya.

"Kalau alumni yang sudah diluluskan dan terdata di PD Dikti dan berstatus lulus ya nggak masalah. Kan data kampus tersebut tidak akan hilang," ucap Samsuri saat dihubungi, Rabu (14/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan menurut Samsuri, LLDikti akan membantu lulusan yang memerlukan proses validasi dan verifikasi. Karena itu, dia menegaskan bagi alumni yang kampusnya terancam ditutup tidak perlu khawatir.

"LLDikti tetap bisa membantu jika dibutuhkan verifikasi validasi, kita bisa membantu. Nanti proses validasi ijazah ke LLDikti selama ijazah itu dikeluarkan dengan proses yang benar," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Proses Akreditasi

Lebih lanjut, Samsuri menuturkan LLDikti memberi tenggat waktu hingga 18 Agustus 2024 bagi tujuh kampus untuk mengurus proses akreditasi. Sejauh ini kata dia, ada beberapa kampus yang berupaya menempuh proses. Namun dia menyebut, ada juga kampus yang sudah 'menyerah' dan pasrah dan kemungkinan besar akan dicabut izin operasionalnya.

"Kelihatannya yang tujuh itu ada yang sedang berusaha, tapi ada yang menerima sudah menyerah. Jadi memang sudah tidak sanggup mengelola," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) mengancam bakal mencabut izin kampus swasta yang tidak mengurus akreditasi. Sesuai Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, seluruh perguruan tinggi swasta wajib mengurus akreditasi paling lambat sebelum 18 Agustus 2024.

"Ketika Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 sudah berlaku, maka per 18 Agustus 2024, perguruan tinggi yang belum mengusulkan akreditasi perguruan tinggi itu berpotensi ditutup," ucap Samsuri, Selasa (13/8/2024).

Samsuri menjelaskan, saat ini hampir seluruh perguruan tinggi di wilayah IV sedang melakukan proses pengurusan akreditasi. Namun dari data yang ada, 7 perguruan tinggi diperkirakan tidak sanggup mengurus persyaratan tersebut dan terancam ditutup.

"Sebagian besar sedang berproses, masih ada waktu sampai 18 Agustus. Kita melihat ada sekitar 7 perguruan tinggi sepertinya sudah tidak sanggup lagi untuk menyelesaikan," tegasnya.

"Sampai saat ini kita monitor, berpotensi untuk tutup, ya kita sedang upayakan. Kita tunggu sampai 18 Agustus, jika belum melaporkan akreditasi, kemungkinan besar ditutup," sambung Samsuri.

(bba/iqk)


Hide Ads