Satu Anggota DPRD Sumedang Terpilih Dilantik di Penjara

Satu Anggota DPRD Sumedang Terpilih Dilantik di Penjara

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Selasa, 13 Agu 2024 20:30 WIB
Pelantikan anggota DPRD Sumedang di Gedung Negara Sumedang, Selasa (13/8/2024).
Pelantikan anggota DPRD Sumedang di Gedung Negara Sumedang, Selasa (13/8/2024). (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Sumedang -

Sebanyak 50 anggota DPRD terpilih Kabupaten Sumedang resmi dilantik, pada Selasa (14/8/2024). Dari total itu satu anggota DPRD terpilih menjalani pelantikan di Lapas Kelas II B Sumedang.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, satu orang anggota DPRD terpilih yakni Diki Suharto kader dari DPD PAN Sumedang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan ilegal Bus Wisata Bus Transmoda Pariwisata Masyarakat Sumedang (Tampomas). Diki ditetapkan menjadi tersangka oleh Kajari Sumedang pada Rabu (3/7) malam lalu dan langsung ditahan di Lapas Sumedang.

Menurut Sekretaris DPRD Sumedang Sonson Nurikhsan, pelantikan Diki sebagai anggota DPRD periode 2024-2029 telah dilaksanakan sesuai dengan protokol yang sudah dianjurkan oleh pemerintah, Kejari, PN, serta Lapas Sumedang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anggota yang dilantik terpisah mengikuti pelantikan sebagaimana protokol yang sudah ditentukan oleh pemerintah maupun Ibu Kajari, Ketua Pengadilan, Bahkan Kepala Lapas Kabupaten Sumedang," ujar Sonson kepada detikJabar usai pelantikan.

Sonson mengatakan, meski yang bersangkutan telah mengikuti pelantikan secara daring di Lapas Sumedang, Diki kini secara resmi menjadi anggota DPRD Sumedang pada dapil kota. Ia mengungkap Diki telah diambil sumpah seperti halnya anggota DPRD terpilih lainnya.

ADVERTISEMENT

"Sudah resmi (Jadi anggota DPRD) sama diambil sumpah prinsipnya diambil sumpah dalam kesempatan yang sama," katanya.

Sonson menyampaikan, melalui penasihat hukumnya, Diki meminta agar tetap mengikuti pelantikan sebagai anggota DPRD terpilih sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Permintaan Diki pun dipenuhi oleh Kejaksaan Negeri Sumedang.

"Prosesnya undangan kami berikan kepada anggota yang bersangkutan dan anggota yang bersangkutan berkomunikasi dengan PH nya ke Kejaksaan dan itu diakomodir dan diterima oleh Ketua Pengadilan," ungkapnya.

Disinggung terkait dengan kasus yang telah menimpa Diki sebagai anggota DPRD terpilih tersebut, Sonson pun tidak mau berkomentar banyak. "Terkait perkara itu saya no komen," ucap dia.

23 Wajah Baru di DPRD Sumedang Periode 2024-2029

Anggota DPRD Kabupaten Sumedang periode 2024-2029 resmi dilantik. Dari 50 anggota DPRD terpilih sebanyak 23 merupakan wajah baru atau merupakan debutan duduk di kursi DPRD Sumedang. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris DPRD Sumedang Sonson Nurikhsan.

Usai dilantik menjadi anggota DPRD Sumedang, Sonson berharap 23 anggota DPRD yang baru debut dapat langsung menyesuaikan dan beradaptasi terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai wakil rakyat.

"Untuk komposisi anggota DPRD periode 2024-2029 terdiri dari 27 anggota inkumben dan 23 anggota baru. Mudah-mudahan dari anggota baru ini sebanyak 23 orang dapat segera menyesuaikan atau beradaptasi pelaksanaan tugas yang nanti akan diemban," kata Sonson.

Dalam kegiatan pelantikan ini, lanjut Sonson, bisa berlangsung karena banyaknya dukungan dari berbagai unsur dimulai ditingkat desa hingga tingkat Provinsi Jawa Barat yang memiliki kewenangan dalam pelantikan anggota DPRD.

"Tentu saya kaitan dengan pelaksanaan kegiatan ini atas dukungan semua unsur baik dari unsur pengamanan unsur pengelolaan tata letak gedung dan seterusnya dimulai dari tingkat desa kelurahan, kecamatan, tingkat kabupaten bahkan di tingkat provinsi sendiri," ujarnya.

"Itu merupakan satu-satunya barangkali yang akan berlangsung atau tidaknya pelaksanaan pengambilan sumpah janji ini atas dasar keputusan Gubernur Jawa Barat," tambahnya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads