Rumah Ibadah Rawan Jadi Lokasi Kampanye Saat Pilbup Tasikmalaya

Rumah Ibadah Rawan Jadi Lokasi Kampanye Saat Pilbup Tasikmalaya

Deden Rahadian - detikJabar
Senin, 12 Agu 2024 17:51 WIB
Ilustrasi pemilu
Ilustrasi pemilu. Foto: Fuad Hasim/detikcom
Tasikmalaya -

Jelang Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya. Jawa Barat menemukan sejumlah kerawanan kampanye. Selain netralitas ASN, politik uang dan intimidasi, kerawanan lainya yaitu kampanye di rumah ibadah hingga kerawanan bencana.

"Jadi hasil pemetaan kami ada sejumlah kerawanan dalam Pilkada, rawan kampanye di tempat ibadah, politik uang sampai netralitas ASN, malahan rawan bencana juga," kata Dodi Djuanda selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya pada detikJabar, Senin (12/8/24).

Bawaslu mewanti-wanti terkait kerawanan kampanye di tempat ibadah. Apalagi adanya perbedaan sanksi bila terbukti yakni untuk calon bupati dan wakilnya menati sanksi pidana dan diskualifikasi, sedangkan untuk calon gubernur dan wakilnya hanya administrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan regulasi pada Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, bahwa kampanye di tempat ibadah itu dilarang. Dalam regulasi itu ada sanksi bagi calon bupati dan wakilnya bila ditemukan kampanye di tempat ibadah. Sanksinya hingga pidana dan diskualifikasi pencalonan.

"Sanksi bagi cabup dan cawabup kalau kampanye di tempat ibadah bisa pidana sampai diskualifikasi. Sanksi ini tidak berlaku untuk calon gubernur dan wakilnya. Hanya sanki administrasi saja," kata Dodi Djuanda.

ADVERTISEMENT

Aturan ini, akan menjadi polemik pertanyaan di tengah masyarakat. Hal itu juga saat ini masih terus disosialisasikannya.

Selain itu, kerawanan dalam Pilkada yang dipetakan oleh Bawaslu yakni netralitas ASN. Aparat negara dilarang ikut mengampanyekan dan jadi tim sukses calon bupati atau wakil bupati, walaupun tidak jarang merupakan petahana.

"Termasuk kepala desa nentarlitasnya harus terjaga, ASN juga. Itu berdasarkan pengalaman-pengalaman bahkan itu, sampai ke pengadilan," kata Dodi.

Sementara itu, KPU Kabupaten Tasikmalaya menetapkan sebanyak 1.421.301 jiwa ditetapkan masuk ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada serentak tahun 2024, Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya dan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat. Pemilih laki-laki ada 719.262 pemilih dan untuk perempuan ada 702.039 pemilih.

Hal itu dilakukan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS di tingkat Kabupaten yang digelar di Hotel Alhambra Singaparna, pada Sabtu (10/8/2024). Rapat pleno serupa juga diketahui telah selesai dilakukan di 39 kecamatan dan 351 desa.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami menjelaskan jika rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS sudah dilakukan di tingkat desa pada 3 Agustus lalu, kemudian di kecamatan pada 7 Agustus.

Hasilnya ditetapkan, sebanyak 1.421.301 jiwa masuk ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya. Dikatakan dia, jumlah DPS pad Pilkada 2024 ini mengalami penurunan lebih sedikit dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif sebelumnya (Pilpres dan Pileg) 2024.

"Jumlah total DPS tersebut tentunya dari 39 Kecamatan dan 351 Desa. Sedangkan jumlah TPS, yaitu sebanyak 2.847," kata Ami.

(sud/sud)


Hide Ads