Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Leuwigajah akan menjadi labuan bagi 46 jiwa yang menempati satu rumah di Kampung Cisurupan RT 02/07, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Rusunawa itu, kini sedang disiapkan oleh Pemerintah Kota Cimahi.
46 jiwa huni satu rumah di Cimahi sempat viral di media sosial. Meskipun berdasarkan informasi terbaru, di rumah yang berada di gang sempit itu hanya dihuni 14 kepala keluarga (KK) atau 34 jiwa.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Endang mengatakan, pihaknya sudah memindahkan beberapa KK ke rusunawa yang sudah disiapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi diputuskan keluarga itu dipindahkan ke Rusunawa Leuwigajah supaya mendapatkan hunian layak. Saat ini sudah 5 KK atau 15 jiwa yang pindah ke sana," kata Endang, dikonfirmasi, Kamis (8/8).
Endang mengungkapkan, sebagian lagi KK dari keluarga besar Sri Aminah (64) itu akan dipindahkan ke Balai Sosial Abiyoso milik Kementerian Sosial di Jalan Kerkoff, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan.
"Kemudian sebagian lagi dari keluarga itu akan ditampung di Balai Sosial Abiyoso Leuwigajah, ini sedang berproses administratif untuk pemindahan," ungkap Endang.
Endang menuturkan, pihaknya juga sedang melakukan kajian pemberian bantuan rumah tak layak huni atau Rutilahu. Namun saat ini, sedang dilakukan pengecekan status kepemilikan lahan dan jumlah ideal penghuninya nanti.
"Bangunan informasinya milik bersama, itu yang mesti ditegaskan dulu. Apalagi untuk rutilahu segala persyaratan harus jelas, utamanya lahan atau status tanah milik sendiri," terang Endang.
Dia ingatkan kepada penghuni untuk tidak tinggal dengan jumlah yang terlampau banyak di dalam satu rumah. Karena menurutnya bisa memicu perselisihan sosial dan masalah kesehatan.
"Bangunan 70 meter persegi dihuni oleh 34 orang itu jelas tidak ideal. Bisa memicu masalah kesehatan dan sosial. Makanya kita tawarkan segala solusi dan kaji kemungkinannya seperti apa supaya mereka tidak kembali ke rumah itu semuanya," pungkasnya.
Rumah Sri jadi perbincangan di media sosial, setelah beredar video seorang petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) KPU Kota Cimahi melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di rumah tersebut.
Dalam video, terlihat stiker tanda bukti coklit juga berderet tertempel di dinding rumah sederhana itu. Terungkap petugas, sebanyak 18 kepala keluarga (KK) atau 46 jiwa tinggal dalam satu rumah.
(wip/dir)