Pemerintah Kota Cimahi menyiapkan beberapa ruangan di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Leuwigajah bagi 46 jiwa yang menempati satu rumah di Kampung Cisurupan RT 02/07, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Seperti diketahui, sebelumnya ramai soal 46 jiwa yang menghuni satu rumah. Meskipun berdasarkan informasi terbaru, di rumah yang berada di gang sempit itu hanya dihuni 14 kepala keluarga (KK) atau 34 jiwa.
Saat ini, Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) mulai memindahkan beberapa KK ke rusunawa yang sudah disiapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi diputuskan keluarga itu dipindahkan ke Rusunawa Leuwigajah supaya mendapatkan hunian layak. Saat ini sudah 5 KK atau 15 jiwa yang pindah ke sana," kata Kepala DPKP Kota Cimahi Endang saat dikonfirmasi, Kamis (8/8/2024).
Endang mengatakan sebagian lagi KK dari keluarga besar Sri Aminah (64) tahun itu akan dipindahkan ke Balai Sosial Abiyoso milik Kementerian Sosial di Jalan Kerkoff, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan.
"Kemudian sebagian lagi dari keluarga itu akan ditampung di Balai Sosial Abiyoso Leuwigajah, ini sedang berproses administratif untuk pemindahan," kata Endang.
Endang mengatakan pihaknya juga sedang melakukan kajian pemberian bantuan rumah tak layak huni atau Rutilahu. Namun saat ini, sedang dilakukan pengecekan status kepemilikan lahan dan jumlah ideal penghuninya nanti.
"Bangunan informasinya milik bersama, itu yang mesti ditegaskan dulu. Apalagi untuk rutilahu segala persyaratan harus jelas, utamanya lahan atau status tanah milik sendiri," kata Endang.
Endang mengingatkan kepada penghuni untuk tidak tinggal dengan jumlah yang terlampau banyak di dalam satu rumah. Hal itu bisa memicu perselisihan sosial dan masalah kesehatan.
"Bangunan 70 meter persegi dihuni oleh 34 orang itu jelas tidak ideal. Bisa memicu masalah kesehatan dan sosial. Makanya kita tawarkan segala solusi dan kaji kemungkinannya seperti apa supaya mereka tidak kembali ke rumah itu semuanya," kata Endang
(sud/sud)