Bupati Bandung Raih Penghargaan ProKlim KLHK di Festival LIKE 2

Festival LIKE 2

Bupati Bandung Raih Penghargaan ProKlim KLHK di Festival LIKE 2

Dea Duta Aulia - detikJabar
Sabtu, 10 Agu 2024 10:46 WIB
Bupati Bandung Raih Penghargaan ProKlim KLHK di Festival LIKE 2
Foto: Pemkab Bandung
Jakarta -

Bupati Bandung Dadang Supriatna (Kang DS) mendapatkan penghargaan sebagai Pembina Program Kampung Iklim (ProKlim) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Festival LIKE 2. Penghargaan tersebut telah diraih olehnya sebanyak tiga kali berturut-turut.

"Ucapan terima kasih kepada segenap jajaran pemerintah dan para pegiat lingkungan atas partisipasinya dalam berbagai program pembangunan lingkungan hidup di Kabupaten Bandung," kata Dadang dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/8/2024).

Dia menjelaskan apresiasi ini merupakan perolehan ketiga kalinya, sejak tahun 2022 atas konsistensi dukungan dan kebijakannya sebagai pemimpin daerah yang pro iklim. Salah satu dukungannya antara lain dengan mewujudkan kampung iklim, yaitu lokasi atau kampung yang telah melakukan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun penghargaan tersebut diberikan saat Festival Like hari ke-2 di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).

"Isu lingkungan merupakan isu strategis yang membutuhkan kerjasama semua pihak. Selain melalui program yang dijalankan pemerintah, saya berharap masyarakat juga memiliki kesadaran dan kepedulian yang tinggi terhadap berbagai masalah lingkungan, dimulai dari keluarga atau rumah tangga sebagai entitas masyarakat terkecil," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan, tahun ini, jumlah kampung iklim di Kabupaten Bandung yang mendapat Sertifikat ProKlim Utama sebanyak 3 lokasi dan yang mendapat Sertifikat Proklim Madya sebanyak 25 lokasi. Dengan demikian, maka jumlah total lokasi Proklim di Kabupaten Bandung adalah 97 lokasi.

Sebagai bukti kesungguhannya dalam pembangunan lingkungan, Pemerintah Kabupaten Bandung juga telah mengeluarkan Instruksi Bupati Bandung No. 5 Tahun 2023 tentang Gerakan Penurunan Gas Rumah Kaca dalam rangka Pengendalian Perubahan Iklim. Aturan tersebut menginstruksikan seluruh warga Kabupaten Bandung untuk melakukan penurunan gas rumah kaca, antara lain mengelola sampah, menanam dan memelihara pohon, memanen air hujan, dan terutama menerapkan gaya hidup ramah lingkungan.

"Selain itu, Kabupaten Bandung juga telah mengimplementasikan kebijakan membuat minimal dua Lubang Cerdas Organik (LCO) di setiap rumah sebagai upaya inovatif dalam pengelolaan sampah organik. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi volume sampah rumah tangga dengan memasukkan sampah organik ke dalam lubang yang dapat mengubahnya menjadi kompos yang hasilnya berguna untuk pertanian ataupun kesuburan tanah. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan memberikan kontribusi positif terhadap lingkungan," jelasnya.

Dia pun turut aktif mengajak masyarakat berpartisipasi dalam program Gerakan Penanaman Pohon untuk Keberlanjutan dan Kesejahteraan Lingkungan (Gep4k Sayang). Sebuah program yang mewajibkan masyarakat Kabupaten Bandung untuk melakukan penanaman pohon dan rehabilitasi lahan kritis. Contohnya, jika ada warga yang menikah atau membeli mobil maka wajib menanam 5 pohon di wilayah tersebut sebagai upaya penghijauan.

"Program ini melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat lokal, sekolah, dan organisasi non-pemerintah, untuk bersama-sama memperbaiki kondisi lingkungan dan meningkatkan kualitas udara di wilayah Kabupaten Bandung," ungkapnya.

Melalui berbagai kebijakan dan program tersebut, dia berharap agar upaya tersebut bisa mewujudkan Kabupaten Bandung sebagai wilayah yang asri.

"Penghargaan ini agar menjadi motivasi bagi kita untuk semakin meningkatkan kesadaran dan kepedulian serta semakin mengoptimalkan upaya kita dalam pembangunan lingkungan," tutupnya.

(akd/akd)


Hide Ads