Pj Wali Kota Bandung Ungkap Kendala Pengisian Jabatan Camat-Lurah

Pj Wali Kota Bandung Ungkap Kendala Pengisian Jabatan Camat-Lurah

Bima Bagaskara - detikJabar
Jumat, 09 Agu 2024 18:01 WIB
Bambang Tirtoyuliono ditunjuk jadi Pj Wali Kota Bandung.
Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono (Foto: Dok. Bappeda Jabar).
Bandung -

Sejumlah jabatan Camat dan Lurah di Kota Bandung diketahui sedang kosong. Kekosongan jabatan tersebut disebabkan karena banyaknya ASN yang memasuki masa pensiun.

Menanggapi hal itu, Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono mengaku, memiliki keterbatasan wewenang untuk mengisi kekosongan jabatan Camat dan Lurah tersebut.

"Bahwa penjabat kepala daerah mempunyai keterbatasan kewenangan, berbeda dengan (kepala daerah) definitif. Ada mekanisme yang harus ditempuh," ucap Bambang saat diwawancarai, Jumat (9/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menjelaskan, untuk mengisi kekosongan camat dan lurah di Kota Bandung, dirinya harus meminta persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Selain itu, usulan tersebut juga harus disetujui oleh Menteri Dalam Negeri.

"Pertama harus mendapatkan persetujuan dari komisi KASN, kedua mendapatkan rekomendasi dari BKN, ketiga mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Ada proses yang cukup panjang, jadi tidak sederhana," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, dia memastikan Pemkot Bandung sedang berupaya untuk mengisi kekosongan jabatan camat dan lurah. Menurutnya, jelang Pilkada 2024, pemangku kepentingan kewilayahan diisi oleh pejabat definitif.

"Kami paham betul bahwa kekosongan jabatan ini harus segera diisi, karena apa, menjelang pemilihan kepala daerah ini menjadi penting apalagi di formasi di kewilayahan. Kami terus mencoba untuk memperjuangkan itu semua," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung Adi Junjunan Mustafa mengatakan, saat ini banyak pejabat Camat maupun Lurah yang memasuki batas usia pensiun (BUP).

"Memang benar beberapa posisi Camat dan Lurah kosong, sebab para pejabatnya memasuki batas usia pensiun," kata Adi saat dikonfirmasi, Rabu (7/8/2024).

Namun Adi tidak mengungkap jumlah jabatan Camat maupun Lurah yang kosong tersebut. Dia hanya memastikan, pelayanan publik tetap berjalan dengan menunjuk pelaksana tugas (Plt).

"Untuk menjaga kelancaran pelayanan publik telah ditugaskan para pelaksana tugas (Plt) Camat dan Lurah oleh pimpinan Kota Bandung, sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Adapun proses pengisian jabatan Camat dan Lurah, Adi menjelaskan, Pemkot Bandung akan melakukan seleksi dengan menggunakan sistem merit dan juga talent pool sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Secara umum pengisian dilakukan berbasis sistem merit, dari kelompok rencana suksesi (talent pool) sesuai peraturan," tutup Adi.




(bba/mso)


Hide Ads