50 anggota DPRD Ciamis periode 2024-2029 resmi dilantik. Rapat Paripurna DPRD Ciamis pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Ciamis masa jabatan 2024-2029 dilaksanakan di Aula Adipati Aria Kusumadiningrat Gedung DPRD Ciamis, Senin (5/8/2024).
Proses rapat paripurna tersebut di awal berjalan lancar. Namun saat berjalan sebelum pengambilan sumpah, ada interupsi dari salah satu anggota DPRD Ciamis periode 2019-2024. Anggota dewan tersebut memberikan berkas kepada pimpinan DPRD.
Adanya interupsi tersebut, rapat paripurna pun sempat diskors 10 menit. Pimpinan dewan pun kemudian memanggil Ketua KPU Ciamis dan pihak terkait. Tak lama kemudian rapat paripurna pelantikan anggota DPRD Ciamis periode 2024-2029 pun dilanjutkan hingga selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani membenarkan adanya seorang anggota DPRD Ciamis periode 2019-2024 yang mengajukan interupsi terkait penangguhan atau pembatalan pelantikan seorang anggota dari salah satu partai politik.
"Memang ini luar biasa baru pertama kali terjadi di sidang istimewa DPRD Kabupaten Ciamis terkait pelantikan anggota DPRD terpilih. Bahwa ada satu anggota dewan (2019-2024) mengajukan interupsi terkait untuk penangguhan atau pembatalan pelantikan dari salah satu partai politik," ujar Oong.
Menurut Oong, memang sebelumnya KPU Ciamis telah menerima surat dan surat tersebut juga diajukan ke bagian otonomi daerah Pemprov Jabar. Isi surat itu menyebut 1 orang anggota DPRD terpilih ditangguhkan atau dibatalkan terkait dengan pelantikannya.
Menyikapi surat tersebut, Oong menjelaskan, bahwa KPU telah selesai menetapkan 50 anggota DPRD Ciamis terpilih melalui rapat pleno. Pada pelaksanaannya tidak ada yang keberatan dari partai politik atau tidak ada masukan dari Bawaslu.
Kemudian setelah penerapan tersebut, KPU Ciamis menyerahkan berkas untuk pelantikan anggota dewan dan LHKPN ke Pemkab Ciamis.
"Pemenuhan yang dilakukan KPU adalah LHKPN, 21 hari sebelum pelantikan. Artinya seluruh anggota DPRD Ciamis yang terpilih 50 orang itu sudah memenuhi persyaratan untuk dilantik menjadi anggota DPRD Ciamis," jelasnya.
Mengenai persoalan yang disampaikan dalam interupsi itu, Oong melihat dari surat yang diserahkan oleh kuasa hukum yang bersangkutan mengenai sengketa. Namun sengketa tersebut ranahnya perdata dan masih dalam proses di pengadilan negeri.
Menurut Oong, sengketa perdata tidak termasuk dalam ranah pembatalan anggota DPRD Ciamis. Oong menjelaskan, ada 4 alasan anggota DPRD dibatalkan. Pertama meninggal dunia, kedua menghadirkan diri, ketiga tidak memenuhi lagi persyaratan sebagai anggota DPRD dan keempat adanya tindakan pidana terkait politik uang.
"Jadi kalau perdata itu tidak termasuk 4 ranah itu. Sehingga KPU ketika tadi dipanggil oleh ketua DPRD untuk memberikan pandangan, bahwa KPU tetap pelantikan harus dilaksanakan," ungkapnya.
Oong menjelaskan, yang mengajukan interupsi dalam rapat paripurna itu adalah Anggota DPRD Ciamis periode 2019-2024 terhadap anggota DPRD Ciamis yang baru akan dilantik. Keduanya masih dari partai yang sama.
"Itu di internal partai antara yang tidak terpilih dan yang terpilih," katanya.
Oong pun menegaskan, dalam PKPU terkait dokumen persyaratan yang harus terpenuhi apabila sudah berbentuk penetapan dari PN atau MK dalam hal sengketa. Sedangkan dalam hal ini belum diputuskan oleh pengadilan negeri.
"Artinya belum inkrah atau belum berbentuk penetapan dari pengadilan," pungkasnya.
Berikut Daftar Anggota DPRD Ciamis Periode 2024-2029 yang Dilantik:
Dapil Ciamis 1
Yogi permadi (PDIP)
Anggia Herfianti (PAN)
Abu Bakar Sidik (PKS)
Ir. Cecep Permanadi (Gerindra)
Toni Mohamad Taufiqurrahman (PPP)
Nur Muttaqin (Demokrat)
Trian Slamet triyana (Golkar)
Suhendra (PKB)
Jaenal Arifin (PDIP)
Dr. Toto Marwoto (Nasdem)
Dapil Ciamis 2
Erwin Rahayu Dikusumah (PDIP)
Ade Amran (PKS)
Yulianti SE (Demokrat)
Yoyo Wahyono (PAN)
Pipin Arip Apilin (Gerindra)
Nurdin Soleh (PPP)
Endang Kusnandang (Nasdem)
Dapil Ciamis 3
Drs Komar hermawan (PAN)
Awan Setiawan (Gerindra)
Ai Ratna Intan Sholihah (PKB)
Dodo Efendi (PKS)
Enceng Ahmad Arifin (Golkar)
Oih Burhanudin (PDIP)
Agus Priatna (NAsdem)
Iyan Sofyan (Demokrat)
Sarkum (PAN)
Dapil Ciamis 4
Aman (PDIP)
Nana Sutisna (PKS)
Eson Suryadi (PAN)
Agus Rohimat (Gerindra)
Imam Dana Kurnia (PKB)
Sopwan Ismail (Demokrat)
Uus Jayusman (Golkar)
Ujang Haeruman (PPP)
Dapil Ciamis 5
Nanang Permana (PDIP)
Ramli Mahmud (PAN)
Asep Kurniawan (PPP)
DZul Fikar Maulana (Golkar)
Hakimah (Demokrat)
Nopi Zaenudin (PKB)
Aang Mulyadi (Gerindra)
Endang Cahyadi (Nasdem)
Dapil Ciamis 6
Andang Irfan Sahara (PBB)
Oman (PDIP)
Asep Rahmat (PAN)
Mohamad Ijudin (Golkar)
Dede Herli (PKS)
Wagino (PKB)
Dede Yanah (Gerindra)
Erik Kridasetia (Demokrat)
(mso/mso)