KPU Kota Cimahi menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik 45 anggota DPRD Cimahi periode 2024-2029 yang hendak dilantik.
LHKPN anggota DPRD Kota Cimahi terpilih tersebut diterima KPU pada akhir bulan Juli 2024 sebagai salah satu syarat pelantikan yang rencananya dilaksanakan 26 Agustus mendatang.
"Informasinya pelantikan 26 Agustus, syaratnya itu menyerahkan LHKPN, kemudian persyaratan lainnya juga sudah kami proses," kata Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand saat dikonfirmasi, Jumat (2/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota DPRD sendiri menyerahkan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Surat pemberitahuan pelantikan juga sudah dikirimkan ke Pj Gubernur Jawa Barat.
"Alhamdulillah sudah lengkap, karena batas akhir pelaporan kan 21 hari sebelum pelantikan. Di akhir bulan Juli sudah lengkap semuanya. Kemudian kami bersama Setwan sudah bersurat juga ke Gubernur (Jabar)," kata Anzhar.
Serupa dengan Cimahi, KPU Kabupaten Bandung Barat juga sudah menerima LHKPN dari 50 anggota dewan KBB. Laporan itu disampaikan oleh Sekretariat DPRD KBB.
"Kemarin kita sudah koordinasi dengan Setwan (DPRD KBB), bahwa memang semuanya (anggota dewan terpilih) membuat atau mengisi LHKPN," kata Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman.
Selain kepada KPU, LHKPN itu juga wajib diserahkan ke KPK. Apabila anggota dewan terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN, maka pihak pihaknya bisa tidak menyertakan nama yang bersangkutan dalam daftar yang akan dilantik.
"Sebelumnya kami juga sudah mengirimkan surat edaran bagi para calon terpilih soal bagaimana mekanisme untuk melaporkan LHKPN yang dibuat oleh KPK. Kalau petahana, cukup melaporkan LHKPN periodiknya saja," kata Ripqi
(dir/dir)