Seorang anak berusia 2 tahun diduga dianiaya saat dititipkan di penitipan anak (daycare) wilayah Cimanggis, Depok. Kuasa hukum korban, Leon Maulana Mirza mengungkapkan terduga pelaku adalah seorang influencer parenting berinisial MI.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Leon Maulana Mirza saat mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Selasa (30/7/2024). Kasus ini juga telah dilaporkan ke Polres Metro Depok.
"Pada intinya, kami ingin menjelaskan bahwa korban atau anak dari Ibu RD telah mengalami tindakan penganiayaan fisik maupun psikis yang diduga dilakukan oleh inisial MI, salah satu pemilik atau owner dari daycare yang ada di Depok," kata Leon usai mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Leon mengatakan pihaknya telah memiliki sejumlah bukti kuat terkait kasus tersebut. Bukti-bukti itu juga diserahkan kepada KPAI dalam pengaduannya.
"Atas tindakan tersebut, kami juga memiliki beberapa bukti yang kuat, yang sudah dilampirkan juga dalam pengaduan ini, sudah diserahkan," imbuhnya.
Anak Ditendang hingga Ditusuk
Orang tua mengungkapkan anaknya ditendang hingga ditusuk oleh terduga pelaku berinisial MI yang juga pemilik daycare.
"Tanggal 10 Juni 2024 itu anak saya mendapatkan kekerasan berupa pemukulan di beberapa bagian tubuh, lalu ditendang perutnya sampai dia jatuh sampai dia tersungkur. Lalu juga ada ditusuk di bagian punggung," kata ibunda korban RD saat membuat pengaduan di KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
![]() |
Penganiayaan itu cocok dengan bukti-bukti yang dimilikinya. Korban sempat memar-memar sepulang dari daycare.
"Bukti itu cocok dengan bukti yang saya punya, yaitu foto memar-memar di badan anak saya setelah dia pulang dari daycare," katanya.
KPAI Terima Aduan
Sementara itu, Komisioner KPAI Dian Sasmita mengatakan pihaknya sudah menerima pengaduan tersebut. Pihaknya saat ini tengah menelaah kasus tersebut, dan menerima berkas maupun barang bukti.
"Kami sudah menerima pengaduan terkait dugaan penganiayaan yang dialami oleh anak Ibu Rizki yang masih 2 tahun. Kami dalam tahap melakukan telaah. Jadi, memang dari kuasa hukum dan ibu sudah melakukan pelaporan di kepolisian, berkas-berkas sudah kita terima dan beberapa bukti sudah kita terima," jelasnya.
Lapor Polisi
Orang tua juga melaporkan kasus ini ke polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut. Ade Ary mengatakan kasus itu saat ini sedang didalami Polres Metro Depok.
"Sedang didalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat dihubungi, Selasa (30/7).
Laporan orang tua korban itu dibuat di Polres Metro Depok, pada Senin, 29 Juli 2024. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, disampaikan awalnya orang tua atau pelapor mendapatkan informasi bahwa anaknya selalu histeris ketika melihat pelaku. Kemudian, orang tua melihat dari rekaman CCTV, terekam tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban.
"Atas kejadian tersebut korban alami trauma serta luka memar pada bagian dada dan punggung," tulis laporan polisi tersebut.
Kejadian ini viral di media sosial. Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat pelaku menendang korban di dalam ruangan yang disebut-sebut tempat penitipan anak (daycare).
Artikel ini telah tayang di detikNews dengan judul Ortu Ungkap Penganiaya Balita 2 Tahun di Depok: Pemilik Daycare
(yum/yum)