Jabar Tunggu Arahan Pemerintah Pusat soal Larangan Jual Rokok Eceran

Jabar Tunggu Arahan Pemerintah Pusat soal Larangan Jual Rokok Eceran

Bima Bagaskara - detikJabar
Selasa, 30 Jul 2024 20:31 WIB
Rokok
Foto: Ilustrasi rokok (andi/detikcom)
Bandung -

Pemerintah resmi melarang penjualan rokok secara eceran per batang. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain melarang penjualan rokok secara eceran, pedagang juga dilarang menempatkan rokok atau produk tembakau lainnya pada tempat yang sering dilalui, termasuk larangan menjual rokok di radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Dikonfirmasi soal PP tersebut, Kepala Satpol PP Jawa Barat Ade Afriandi mengatakan, pihaknya baru mengetahui terbitnya aturan yang melarang penjualan rokok eceran. Sebelum diterbitkan kata Ade, tidak ada pembahasan antara pemerintah pusat dengan daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya saya baru tahu hari ini informasinya terkait PP itu dan tidak ada pembahasan dengan daerah waktu sebelum jadi PP, setahu saya tidak ada pembahasan," kata Ade saat dihubungi, Selasa (30/7/2024).

Sejauh ini Ade menerangkan, Satpol PP hanya berwenang untuk mengawasi peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Terkait dengan larangan menjual rokok eceran, dia menyebut akan mempelajari peraturan itu dan menunggu instruksi pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

"Kita tidak tahu disitu, kalau kami kan selama ini soal rokok ilegal, rokok tanpa cukai. Kalau ini kan rokok beredar berarti rokok legal ya, tapi tidak boleh dijual eceran. Tentu kami pelajari dulu secara utuh PP tersebut," ujarnya.

"Kami akan pelajari dulu isi PP itu, kalau ternyata nanti diamanatkan dengan peraturan menteri maka kami menunggu menteri mana yang ditugaskan, apakah Menteri Perdagangan, apa Dirjen Bea Cukai akan kita pelajari dulu," tutup Ade.

Dilansir dari detikNews, larangan menjual rokok eceran tertuang dalam pasal 434 ayat 1 poin c PP Nomor 28 Tahun 2024 yang berbunyi:

(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;

Tidak cuma itu, warga juga dilarang menjual rokok menggunakan situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial. Aturan ini penggunaan situs web dan sejenisnya itu dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Kemudian, warga yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan.

"Peringatan Kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok," bunyi pasal 436.




(bba/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads